22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Medan dan Binjai Tanpa Paslon Perseorangan

BERKAS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan, Minggu (23/2) malam.
BERKAS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan, Minggu (23/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pilkada serentak 2020 di Kota Medan dan Binjai dipastikan tanpa pasangan calon dari jalur perseorangan. Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, tidak ada pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat minimal dukungan. Sedangkan di Kabupaten Karo, dua pasangan calon perseorangan sudah menyerahkan berkas (hard copy) syarat dukungan ke KPU setempatn

Pada hari terakhir pendaftaran, dua pasangan calon bersama sejumlah pendukungnya datang ke KPU Medan untuk menyerahkan syarat dukungan yang telah mereka kumpulkan. Kedua pasangan itu yakni H Azwir Ibnu Azis-Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi – Suyono. “Kedua Bapaslon hadir untuk menyerahkan syarat dukungannya, tapi tidak ada yang mengumpulkan 104.954 dukungan sebagai syarat minimal,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Senin (24/2).

Menurutnya, pasangan Azwir-Latif Khan datang untuk mendaftar sekaligus menyerahkan dukungan yang telah terkumpul sekitar 85 ribu. Sedangkan Yudi-Suyono hanya mampu mengumpulkan sekitar 2 ribuan suara. “Jumlah syarat dukungan keduanya jelas masih kurang dari jumlah minimal dukungan. Jadi tidak perlu lagi diperiksa dan diverifikasi, karena jumlahnya jelas masih kurang,” jelas Nana lagi.

Namun begitu, lanjut Nana, kedua Bapaslon yang sempat menginput sendiri data dukungan ke Silon KPU Medan itu mengaku legawa dan menerima hasil keputusan bahwa keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Tetapi, keduanya mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk jalur perseorangan agar keduanya dapat mengumpulkan sisa dukungan yang dibutuhkan.

“Tapi itukan bukan wewenang kita, itu keputusannya ada di (KPU) pusat. Kita sudah sampaikan hal itu ke pusat, tapi keputusan tetap ada di pusat. Yang jelas saat ini, aturan KPU untuk menutup pendaftaran jalur perseorangan di tanggal 23 (Februari) masih berlaku. Jadi, berdasarkan hal itu jelas tidak ada Bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan,” terangnya.

Sedangkan untuk satu bapaslon lainnya, yakni Anggiat Siahaan – Dedy Simanjuntak diketahui tidak mengisi silon dan tidak hadir untuk mendaftarkan diri serta menyerahkan syarat minimal dukungannya ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Menyikapi ini, pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi menilai, adalah hal yang wajar bila jalur perseorangan kembali tidak dapat ditempuh oleh bakal calon yang ingin maju di Pilkada Medan. “Terlebih di tahun ini, aturan PKPU yang menetapkan jumlah minimal 104.954 suara itu memang jelas sangat sulit untuk bisa diraih, rasanya memang berat untuk mengumpulkan suara sebegitu besar, belum lagi data itu harus diverifikasi kembali,” kata Agus kepada Sumut Pos, Senin (24/2).

Agus menilai, gagalnya pasangan calon dari perseorangan di Pilkada Medan 2020 ini, disebabkan kurang seriusnya mereka dalam mengumpulkan syarat dukungan. “Kalau di daerah lain ada paslon dari perseorangan, tapi di Medan tidak ada. Kenapa? Karena saya bilang, paslon perseorangan memang terkesan tidak serius. Mereka tidak mempersiapkan diri secara matang dan sejak jauh-jauh hari. Padahal syarat itu telah lama diketahui, tapi tidak segara bergerak untuk menyiapkannya,” ujarnya.

Dikatakan Agus, saat ini jalur partai politik memang menjadi jalur yang paling relevan untuk Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maju di Pilkada Medan. “Selain jauh lebih mudah untuk memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 20 persen dari total kursi di DPRD, mesin partai politik juga sangat berperan dalam memenangkan calon yang diusung,” tandasnya.

Tak Ada Daftar ke KPU Binjai

Sementara di KPU Binjai, hingga Senin (24/2) dini hari pukul 00.00 WIB, tidak ada paslon jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratannya ke Sekretariat KPU Binjai. “Tidak ada yang daftar melalui jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, Senin (24/2).

Berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019 disebutkan, penerimaan berkas syarat dukungan sejak 19 Februari 2020 hingga batas akhir 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB. Sebelum pendaftaran jalur perseorangan ditutup, KPU Binjai sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali.

KPU menggelar pertemuan dengan mengundang bakal calon dan tim-tim politik. “Tidak satu pun yang mengirim mandat LO dan mengambil user name pengisian aplikasi Sistem Informasi Pencalonan,” sambung mantan Ketua Divisi Hukum KPU Binjai ini.

Sosialisasi balon perseorangan Pilwako Binjai 2020 berdasar arahan KPU RI dengan surat yang memerintahkan untuk sosialisasi B1 KWK syarat dukungan calon perorangan dan tahapannya. Empat bakal calon Wali Kota Binjai jalur perorangan yang hadir dalam sosialisasi, yakni Norman, Timbas, Abroro, Bayu Kencana.

Dalam sosialisasi, disampaikan terkait syarat penyertaan KTP Elektronik sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. Di mana bacalon perseorangan membutuhkan 10 persen KTP dari DPT Binjai, karena penduduk Binjai tak mencapai 500 ribu penduduk.Syarat itu berdasarkan Pasal 41 ayat a, dan dijelaskan juga pada ayat e untuk penyebarannya di lima kecamatan se-Kota Binjai. Sesuai DPT 2019 yang lalu, ada 190.945 orang.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi menambahkan, berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak tahun 2020 pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni tahun 2020, baik pasangan calon dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik.

Khusus untuk jalur perseorangan sebelum menjadi calon sesuai PKPU harus melalui tahap verifikasi dahulu. Maka pada tanggal 19-23 februari 2020 KPU Kota Binjai memasuki tahap penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan. “Hingga tanggal 23 Februari tidak ada calon yang menyerahkan. Oleh karenanya dipastikan tidak ada calon perseorangan untuk Pilkada Binjai,” kata Robby.

Dua Paslon Daftar di Karo

Sementara di Kabupaten Karo, ada dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Karo. Keduanya masing-masing, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba dan pasangan Iwan Depari-Wasit Indra Ginting. “Hingga pendaftaran ditutup, hanya pasangan Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba dan pasangan Iwan Depari-Wasit Indra Ginting yang telah menyerahkan salinan berkas (hard copy). Setelah selesai tahap pendaftaran, hard copy-nya akan kita verifikasi. KPUD Karo akan memverifikasi administrasi, apakah ada yang sudah meninggal, ganda, atau TNI-Polri,” kata Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (24/2) sore.

Seperti diketahui, calon perseorangan wajib menginput data ke aplikasi Silon minimal 23.900 KTP. Pihak KPU lanjut Gemar akan melakuka verifikasi administrasi pada 27 Februari-25 Maret. Verifikasi faktual ke lapangan tanggal 26 Maret-15 April. Rekapitulasi di kecamatan 16-22 April dan di Kabupaten 23-24 April. Calon Bupati Karo jalur perseorangan yang lolos administrasi, akan melakukan pendaftaran pada 16-18 Juni 2020 mendatang, bersamaan dengan calon bupati usungan Partai Politik.

Sementara pasangan Karo Jambi (KJ) Surbakti – Andreas Purba yang telah mendaftarkan username dan password aplikasi Silon beberapa hari lalu, memilih mengundurkan diri terhitung, Senin (10/2) dan mencabut administrasi yang telah disampaikan ke KPUD Karo. “Karo Jambi Surbakti – Andreas Purba sudah menyatakan mundur/menarik mandat operator Silon,” ungkap Gemar. (map/ted/deo)

BERKAS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan, Minggu (23/2) malam.
BERKAS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan, Minggu (23/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pilkada serentak 2020 di Kota Medan dan Binjai dipastikan tanpa pasangan calon dari jalur perseorangan. Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, tidak ada pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat minimal dukungan. Sedangkan di Kabupaten Karo, dua pasangan calon perseorangan sudah menyerahkan berkas (hard copy) syarat dukungan ke KPU setempatn

Pada hari terakhir pendaftaran, dua pasangan calon bersama sejumlah pendukungnya datang ke KPU Medan untuk menyerahkan syarat dukungan yang telah mereka kumpulkan. Kedua pasangan itu yakni H Azwir Ibnu Azis-Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi – Suyono. “Kedua Bapaslon hadir untuk menyerahkan syarat dukungannya, tapi tidak ada yang mengumpulkan 104.954 dukungan sebagai syarat minimal,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Senin (24/2).

Menurutnya, pasangan Azwir-Latif Khan datang untuk mendaftar sekaligus menyerahkan dukungan yang telah terkumpul sekitar 85 ribu. Sedangkan Yudi-Suyono hanya mampu mengumpulkan sekitar 2 ribuan suara. “Jumlah syarat dukungan keduanya jelas masih kurang dari jumlah minimal dukungan. Jadi tidak perlu lagi diperiksa dan diverifikasi, karena jumlahnya jelas masih kurang,” jelas Nana lagi.

Namun begitu, lanjut Nana, kedua Bapaslon yang sempat menginput sendiri data dukungan ke Silon KPU Medan itu mengaku legawa dan menerima hasil keputusan bahwa keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Tetapi, keduanya mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk jalur perseorangan agar keduanya dapat mengumpulkan sisa dukungan yang dibutuhkan.

“Tapi itukan bukan wewenang kita, itu keputusannya ada di (KPU) pusat. Kita sudah sampaikan hal itu ke pusat, tapi keputusan tetap ada di pusat. Yang jelas saat ini, aturan KPU untuk menutup pendaftaran jalur perseorangan di tanggal 23 (Februari) masih berlaku. Jadi, berdasarkan hal itu jelas tidak ada Bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan,” terangnya.

Sedangkan untuk satu bapaslon lainnya, yakni Anggiat Siahaan – Dedy Simanjuntak diketahui tidak mengisi silon dan tidak hadir untuk mendaftarkan diri serta menyerahkan syarat minimal dukungannya ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Menyikapi ini, pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi menilai, adalah hal yang wajar bila jalur perseorangan kembali tidak dapat ditempuh oleh bakal calon yang ingin maju di Pilkada Medan. “Terlebih di tahun ini, aturan PKPU yang menetapkan jumlah minimal 104.954 suara itu memang jelas sangat sulit untuk bisa diraih, rasanya memang berat untuk mengumpulkan suara sebegitu besar, belum lagi data itu harus diverifikasi kembali,” kata Agus kepada Sumut Pos, Senin (24/2).

Agus menilai, gagalnya pasangan calon dari perseorangan di Pilkada Medan 2020 ini, disebabkan kurang seriusnya mereka dalam mengumpulkan syarat dukungan. “Kalau di daerah lain ada paslon dari perseorangan, tapi di Medan tidak ada. Kenapa? Karena saya bilang, paslon perseorangan memang terkesan tidak serius. Mereka tidak mempersiapkan diri secara matang dan sejak jauh-jauh hari. Padahal syarat itu telah lama diketahui, tapi tidak segara bergerak untuk menyiapkannya,” ujarnya.

Dikatakan Agus, saat ini jalur partai politik memang menjadi jalur yang paling relevan untuk Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maju di Pilkada Medan. “Selain jauh lebih mudah untuk memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 20 persen dari total kursi di DPRD, mesin partai politik juga sangat berperan dalam memenangkan calon yang diusung,” tandasnya.

Tak Ada Daftar ke KPU Binjai

Sementara di KPU Binjai, hingga Senin (24/2) dini hari pukul 00.00 WIB, tidak ada paslon jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratannya ke Sekretariat KPU Binjai. “Tidak ada yang daftar melalui jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, Senin (24/2).

Berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019 disebutkan, penerimaan berkas syarat dukungan sejak 19 Februari 2020 hingga batas akhir 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB. Sebelum pendaftaran jalur perseorangan ditutup, KPU Binjai sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali.

KPU menggelar pertemuan dengan mengundang bakal calon dan tim-tim politik. “Tidak satu pun yang mengirim mandat LO dan mengambil user name pengisian aplikasi Sistem Informasi Pencalonan,” sambung mantan Ketua Divisi Hukum KPU Binjai ini.

Sosialisasi balon perseorangan Pilwako Binjai 2020 berdasar arahan KPU RI dengan surat yang memerintahkan untuk sosialisasi B1 KWK syarat dukungan calon perorangan dan tahapannya. Empat bakal calon Wali Kota Binjai jalur perorangan yang hadir dalam sosialisasi, yakni Norman, Timbas, Abroro, Bayu Kencana.

Dalam sosialisasi, disampaikan terkait syarat penyertaan KTP Elektronik sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. Di mana bacalon perseorangan membutuhkan 10 persen KTP dari DPT Binjai, karena penduduk Binjai tak mencapai 500 ribu penduduk.Syarat itu berdasarkan Pasal 41 ayat a, dan dijelaskan juga pada ayat e untuk penyebarannya di lima kecamatan se-Kota Binjai. Sesuai DPT 2019 yang lalu, ada 190.945 orang.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi menambahkan, berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak tahun 2020 pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni tahun 2020, baik pasangan calon dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik.

Khusus untuk jalur perseorangan sebelum menjadi calon sesuai PKPU harus melalui tahap verifikasi dahulu. Maka pada tanggal 19-23 februari 2020 KPU Kota Binjai memasuki tahap penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan. “Hingga tanggal 23 Februari tidak ada calon yang menyerahkan. Oleh karenanya dipastikan tidak ada calon perseorangan untuk Pilkada Binjai,” kata Robby.

Dua Paslon Daftar di Karo

Sementara di Kabupaten Karo, ada dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Karo. Keduanya masing-masing, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba dan pasangan Iwan Depari-Wasit Indra Ginting. “Hingga pendaftaran ditutup, hanya pasangan Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba dan pasangan Iwan Depari-Wasit Indra Ginting yang telah menyerahkan salinan berkas (hard copy). Setelah selesai tahap pendaftaran, hard copy-nya akan kita verifikasi. KPUD Karo akan memverifikasi administrasi, apakah ada yang sudah meninggal, ganda, atau TNI-Polri,” kata Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (24/2) sore.

Seperti diketahui, calon perseorangan wajib menginput data ke aplikasi Silon minimal 23.900 KTP. Pihak KPU lanjut Gemar akan melakuka verifikasi administrasi pada 27 Februari-25 Maret. Verifikasi faktual ke lapangan tanggal 26 Maret-15 April. Rekapitulasi di kecamatan 16-22 April dan di Kabupaten 23-24 April. Calon Bupati Karo jalur perseorangan yang lolos administrasi, akan melakukan pendaftaran pada 16-18 Juni 2020 mendatang, bersamaan dengan calon bupati usungan Partai Politik.

Sementara pasangan Karo Jambi (KJ) Surbakti – Andreas Purba yang telah mendaftarkan username dan password aplikasi Silon beberapa hari lalu, memilih mengundurkan diri terhitung, Senin (10/2) dan mencabut administrasi yang telah disampaikan ke KPUD Karo. “Karo Jambi Surbakti – Andreas Purba sudah menyatakan mundur/menarik mandat operator Silon,” ungkap Gemar. (map/ted/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/