MEDAN MARELAN, SumutPos.co– Kehadiran ratusan stan dagangan di bekas Lapangan Sepakbola, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, memicu sorotan publik. Pasar komersil yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah ini disinyalir meraup omzet fantastis dari penyewaan lapak, di tengah tanda tanya besar mengenai kelengkapan izin operasional dan dampak lingkungannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (24/2/2026), lokasi yang berada di Jalan Marelan Raya Simpang Pasar I Rel Lingkungan 3 tersebut telah disulap menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan pasar malam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap unit stan dipatok dengan harga sewa berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta hingga menjelang Idul Fitri.
Dengan jumlah mencapai ratusan stan, pengelola diperkirakan mengantongi pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, fasilitas yang diterima pedagang tergolong minim. Para pedagang mengaku hanya mendapatkan lapak berupa tiang besi dan tenda seadanya yang berdiri berhimpitan di atas lahan berpagar tembok. “Kami membayar jutaan rupiah kepada pengelola untuk bisa berjualan di sini sampai Lebaran nanti,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Keberadaan pasar ini memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap hukum. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha pasar komersil wajib memiliki:
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Izin usaha sektor perdagangan. Dan persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
Selain itu, Permendag No. 21/2021 dan Perda Kota Medan No. 4/2021 mengatur, pengelolaan pasar di Medan seharusnya berada di bawah koordinasi Perumda Pasar atau melalui kerja sama resmi yang legal.
Respon Pemerintah Setempat
Lurah Tanah Enam Ratus yang baru menjabat dua hari, Zumirel Ady Shah Putra SAk mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih informasinya. Nanti akan kami tinjau langsung ke lapangan,” tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Di sisi lain, mantan Lurah Tanah Enam Ratus, Syawaludin ST menegaskan, selama masa jabatannya, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kegiatan tersebut. Ia bahkan mengaku telah mengimbau pengelola agar mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku sebelum pasar beroperasi.
Dampak Sosial dan Kemacetan
Operasional pasar komersil ini seolah menjadi agenda rutin tahunan, namun menyisakan masalah klasik yang belum teratasi. Selain potensi kerugian bagi pemilik toko permanen di sekitar lokasi, keberadaan pasar malam ini juga memicu kemacetan parah di ruas jalan utama Marelan.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan serta pihak Kepolisian dari Polsekta Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan respon terkait legalitas dan pengamanan di lokasi tersebut. (rel/adz)

