30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Personel Dishub Pungli Ditangkap

Intel Kejatisu Menyaru Supir dan Kernet Truk

MEDAN-Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah supir truk di timbangan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, diringkus petugas intelijen Kejatisu, dalam penyamaran yang dilakukan, Kamis dinihari (24/3) sekira pukul 2.15 WIB.

Ketiga oknum PNS Dinas Perhubungan Sumut, yang diamakan petugas Intelijen Kejatisu, diantaranya Marlon Sinaga petugas loket pembayaran. Selain itu petugas juga mengamankan, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora. Dari tangan ketiga oknum ini, petugas Kejatisu mengamankan uang tunai dari hasil pungli sebesar Rp16.474.000 beserta satu buah buku register Perda No 14 tahun 2007

“Penangkapan terhadap ketiga oknum pegawai Dishub Sumut ini, berdasarkan surat perintah tugas nomor: Printung-13/N.2/Dek.3/01/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: Prinops-04N2/Dek.3/03./2011 tanggal 23 Maret 2011 oleh tim Lidik Intelijen Kejatisu,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji pada wartawan, Kamis (25/3).

Sution Usman Adji mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan surat edaran, dari Jampidsus Kejagung RI, mereka juga menangani perkara pungli di Indonesia.

“ Surat edaran dari Jampidsus Kajgung RI ini, berlaku diseluruh Indonesia, terkait pungutan liar. Dan Sumatera Utara, yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pungli untuk di Indonesia,” tegas Sution.
Lebih lanjut dikatakan Sution, bahwa pungutan yang dilakukan ketiga oknum tersebut tidak sesuai dengan perda, tentang pengangkutan barang yang melebihi tonase.

Penangkapan yang telah direncanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sution Usman Adji, bermula penyamaran yang dilakukannya bersama dengan dua orang anaknya buahnya yakni M Yusuf SH dan Frangki Manurung SH, yang sama petugas intelijen Kejatisu dan Kejari Medan.

Untuk menjebak oknum yang melakukan pungutan liar ini, Kajatisu dan anggotanya, terpaksa harus menyaru sebagai supir dan kernet truk bernopol BB 8355 YA dengan membawa jagung.

Saat masuk ke area jembatan timbangan, salah satu dari tiga tersangka, yang mengenakan pakaian sipil, lantas menghampiri petugas yang menyaru sebagai supir.

Lantas petugas Kejatisu menyerahkan uang sebesar Rp50.000 pada petugas dishub. Namun, petugas Dishub tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan, tidak cukup dan minta tambah pada sang supir.
Malam itu juga petugas yang menyaru, sempat terjadi tawar menawar, yang akhirnya terjadilah kesepakatan menjadi Rp70 ribu.

“Pungutan liar jembatan timbangan tidak didasarkan pada Perda No 14 tahun 2007 namun uang pungli tersebut adalah kepentingan diri sendiri atau orang lain bukan untuk kas negera, bahkan jembatan timbang tersebut ketika truk ditimbang namun tidak ada angka berat tonase dari truk di monitor yang dalam keadaan mati,” tegas Sution.
Untuk mematangkan rencana tersebut beberapa tim intelejen Kejatisu, juga melakukan penyamaran sebagai supir truk.juga petugas menyerahkan uang kepada petugas pungli sebesar Rp150 ribu.

Namun petugas Dishub Sumut, kembali menolak dengan alasan minta tambah. Kerena sudah terjadi perang mulut maka, petugas intel yang menyaru langsung memborgol tangan Marlon Sinaga, bersama kedua temannya langsung ke dalam mobil yang telah dipersiapkan.

Atas dasar perbuatan ketiga pelaku, para oknum ini dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a,b dan e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(rud)

Intel Kejatisu Menyaru Supir dan Kernet Truk

MEDAN-Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah supir truk di timbangan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, diringkus petugas intelijen Kejatisu, dalam penyamaran yang dilakukan, Kamis dinihari (24/3) sekira pukul 2.15 WIB.

Ketiga oknum PNS Dinas Perhubungan Sumut, yang diamakan petugas Intelijen Kejatisu, diantaranya Marlon Sinaga petugas loket pembayaran. Selain itu petugas juga mengamankan, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora. Dari tangan ketiga oknum ini, petugas Kejatisu mengamankan uang tunai dari hasil pungli sebesar Rp16.474.000 beserta satu buah buku register Perda No 14 tahun 2007

“Penangkapan terhadap ketiga oknum pegawai Dishub Sumut ini, berdasarkan surat perintah tugas nomor: Printung-13/N.2/Dek.3/01/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: Prinops-04N2/Dek.3/03./2011 tanggal 23 Maret 2011 oleh tim Lidik Intelijen Kejatisu,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji pada wartawan, Kamis (25/3).

Sution Usman Adji mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan surat edaran, dari Jampidsus Kejagung RI, mereka juga menangani perkara pungli di Indonesia.

“ Surat edaran dari Jampidsus Kajgung RI ini, berlaku diseluruh Indonesia, terkait pungutan liar. Dan Sumatera Utara, yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pungli untuk di Indonesia,” tegas Sution.
Lebih lanjut dikatakan Sution, bahwa pungutan yang dilakukan ketiga oknum tersebut tidak sesuai dengan perda, tentang pengangkutan barang yang melebihi tonase.

Penangkapan yang telah direncanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sution Usman Adji, bermula penyamaran yang dilakukannya bersama dengan dua orang anaknya buahnya yakni M Yusuf SH dan Frangki Manurung SH, yang sama petugas intelijen Kejatisu dan Kejari Medan.

Untuk menjebak oknum yang melakukan pungutan liar ini, Kajatisu dan anggotanya, terpaksa harus menyaru sebagai supir dan kernet truk bernopol BB 8355 YA dengan membawa jagung.

Saat masuk ke area jembatan timbangan, salah satu dari tiga tersangka, yang mengenakan pakaian sipil, lantas menghampiri petugas yang menyaru sebagai supir.

Lantas petugas Kejatisu menyerahkan uang sebesar Rp50.000 pada petugas dishub. Namun, petugas Dishub tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan, tidak cukup dan minta tambah pada sang supir.
Malam itu juga petugas yang menyaru, sempat terjadi tawar menawar, yang akhirnya terjadilah kesepakatan menjadi Rp70 ribu.

“Pungutan liar jembatan timbangan tidak didasarkan pada Perda No 14 tahun 2007 namun uang pungli tersebut adalah kepentingan diri sendiri atau orang lain bukan untuk kas negera, bahkan jembatan timbang tersebut ketika truk ditimbang namun tidak ada angka berat tonase dari truk di monitor yang dalam keadaan mati,” tegas Sution.
Untuk mematangkan rencana tersebut beberapa tim intelejen Kejatisu, juga melakukan penyamaran sebagai supir truk.juga petugas menyerahkan uang kepada petugas pungli sebesar Rp150 ribu.

Namun petugas Dishub Sumut, kembali menolak dengan alasan minta tambah. Kerena sudah terjadi perang mulut maka, petugas intel yang menyaru langsung memborgol tangan Marlon Sinaga, bersama kedua temannya langsung ke dalam mobil yang telah dipersiapkan.

Atas dasar perbuatan ketiga pelaku, para oknum ini dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a,b dan e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/