MEDAN- Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana proyek rehabilitasi pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp10,5 miliar terus berlanjut.
Informasi yang diperoleh, Holder Siahaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga turut andil dalam kerugian uang negara pada proyek swakelola Dinas PU Pematangsiantar tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut dalam 12 item itu disebutkan mengenai pengelolaan kegiatan swakelola pada Dinas PU sebesar Rp14.734. 080.705 tidak tertib dan tidak diyakini kebenarannya.
Dalam proyek swakelola ini, pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan tunai oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan petunjuk operasional dan hanya beberapa yang dilengkapi dengan berita acara pembayaran (BAP).
Seperti kuitansi pembayaran serta berita acara pemeriksaan barang, yang ditandatangani oleh panitia pemeriksa barang Dinas PU. Diketahui barang-barang ternyata tidak diterima oleh panitia penerima barang maupun petugas gudang. Tandatangan tersebut hanya merupakan formalitas dan bahan lokal serta non-lokal, yang digunakan pada swakelola hanya diketahui pejabat pembuat komitmen dan pengawas lapangan.
Chandra Purnama Kasi Penkum Kejati Sumut yang dimintai keterangan akan perihal tersebut mengatakan, semua akan kembali pada penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk menetapkan tersangka. Disinggung dugaan Holder Siahaan dalam temuan BPK tersebut, Chandra mengatakan itu semua masih dalam tahap penyidikan. (far)