26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pascapengundian Kios Pasarkampunglalang, 1 April Mulai Beroperasi

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapengundian 732 kios di Pasar Kampunglalang pada Jumat (22/3) dan Sabtu (23/3) kemarin, hingga saat ini belum terlihat satu pun pedagang yang beraktifitas pada pasar yang dikelola oleh PD Pasar Pemko Medan itu namun rencananya, pada 1 April ini pasar tersebut mulai beroperasi.

Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya menjelaskan, rencana pihkanya pada 1 April 2019 sudah bisa mengoperasikan Pasar Kampunglalang. rencana kita sih mulai tanggal 1 April (2019) sudah bisa beroperasi. “Tapi begitupun kita lihat kondisinya, mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalau bisa lebih cepat kenapa tidak, kita koordinasikan terus,” kata Rusdi.

Seperti diketahui, Pasar Kampunglalang telah dilakukan serah terima pada Rabu (20/3) oleh PT Budi Mangun KSO selaku kontraktor kepada pihak Pemko Medan, yang diteruskan Pemko kepada pihak PD Pasar Medan. PD Pasar Medan pun menyerahkannya kepada para pedagang pada hari Jumat (22/3) yang langsung dilakukan pengundian Kios dan Los pada hari itu juga dan keesokan harinya.

Hentikan Pengelolaan Pasar Peringgan

Masih soal pasar tradisional, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menghentikan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan kepada PT Parbens. Apalagi, pihak swasta itu menolak direvisi perjanjian padahal sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut untuk direvisi.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, sejak Desember 2018 pihaknya sudah membuat rekomendasi bahwasanya kerja sama dengan pihak ketiga dievaluasi atau dibatalkan. Akan tetapi, sampai sekarang rekomendasi yang disampaikan tidak ada dilaksanakan Pemko Medan.

“Pengelolaan Pasar Peringgan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga(PT Parbens) sudah menjadi temuan BPK. Dari hasil audit yang dilakukan oleh lembaga tersebut, ternyata ada kejanggalan dalam kontrak kerja sama,” kata Boydo kepada Sumut Pos baru-baru ini.

Ia menilai, kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan yang dilakukan tersebut ada yang tidak sesuai dengan aturan penerimaan Pemko Medan. Selain itu, PT Parbens juga sampai sekarang belum ada membayar royalti kepada PD Pasar.

“Rekomendasi yang disampaikan tak juga direspon, ternyata kenyataannya benar bermasalah. Seandainya rekomendasi yang kita sampaikan dijalankan, maka tidak sampai seperti ini. Artinya, tidak sewenang-wenang. Untuk itu, temuan dari BPK itu akan kita rekomendasikan untuk ke jalur hukum. Apabila, kalau memang tidak juga diterapkan oleh Pemko Medan,” sebutnya.

Menurut Boydo, kalau seperti ini kondisinya dimana pengelolaan pasar diserahkan ke pihak ketiga menjadi temuan BPK, jelas merugikan PAD Kota Medan. Hal ini juga berarti ada dugaan kongkalikong atau sesuatu indikasi berbahaya penyelewenangan uang negara.”Temuan BPK tersebut sangat krusial dan sudah final bersifat mengikat. Makanya, saran kita segera diberhentikan perjanjian kerja sama tersebut dan kembalikan pengelolaan pasar kepada PD Pasar,” tegasnya.

Diutarakan dia, PD Pasar tidak kekurangan tenaga kerja untuk mengelola Pasar Peringgan. Tapi kenapa masih saja dikelola oleh pihak swasta. Jadi, untuk apa tenaga kerja di PD Pasar kalau tidak diberdayakan.

“Kita sudah lakukan kajian perbandingan dengan PD Pasar Bermartabat yang ada di Kota Bandung, ternyata tenaga kerja mereka tidak banyak dalam mengelola pasar tradisional. Kondisi ini berbeda dengan di PD Pasar Medan, dimana tenaga kerjanya cukup banyak,” akunya.

Disinggung jika diberhentikan kerja sama dengan PT Parbens melanggar hukum, Boydo tak menampik hal itu. Namun demikian, dari kerja sama yang dilakukan yang ada dilanggar. Seperti, pengelolaan yang tidak mengikutsertakan PD Pasar dalam menentukan harga sewa kios atau retribusi.

“Ada klausul yang dilanggar. Hal ini sudah menjadi dasar untuk pemutusan hubungan kerja sama. Terlebih, dalam pengelolaan yang dilakukan PT Parbens, mereka tidak menjalankan fungsi sosialnya karena tidak bisa mengayomi pedagang dengan baik. Jadi, untuk apa lagi dan Pemko jangan menutup mata mempertahankannya,” ungkap Boydo.

Dia menambahkan, ketika pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan maka Pemko tidak perlu mengembalikan uang pihak swasta. Alasannya, mereka yang melanggar perjanjian.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku, pihaknya akan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu kepada PT Parbens untuk merevisi perjanjian kerja sama. Sebab, dari hasil audit BPK ternyata kerja sama yang dilakukan dinilai keliru.”Makanya, segera merevisi (kontrak kerja sama dengan PT Parbens). Hasil audit BPK mau tidak mau harus kita ikuti, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” katanya.

Wiriya juga mengaku, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya, PT Parbens harus mau menyetujui. “Kita jelaskan nanti kepada pihak ketiga bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Parbens, Dwi Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mau dilakukan revisi kontrak kerja sama. Sebab, apabila direvisi maka otomatis pihaknya harus membayar sisa kekurangan sekarang juga.”Perjanjian kerja sama yang membuat Pemko Medan, dan mereka yang menetapkan perhitungan harga sewa pengelolaan Pasar Peringgan. Bukan kita yang menentukan harga sewa pengelolaannya,” sebut Dwi.

Kata Dwi, Pemko Medan jangan seenaknya merevisi perjanjian atau bahkan mencabut Surat Keputusan (SK). Revisi perjanjian berarti sudah melanggar kesepakatan atau proses hukum karena sepihak.

Diketahui, Komisi C DPRD Medan melakukan konsultasi kepada BPK RI Perwakilan Sumut terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang diserahkan kepada PT Parbens. Alasannya, pasar tersebut masih menjadi aset PD Pasar tetapi kenapa malah Pemko Medan yang menguasai. Dari hasil konsultasi dan telah dilakukan audit BPK, ditemukan masalah dalam kerja sama tersebut. Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan.

“Nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar.

Temuan kedua, yakni pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian tersebut. Dimana, tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua. “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” kata Ambar. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapengundian 732 kios di Pasar Kampunglalang pada Jumat (22/3) dan Sabtu (23/3) kemarin, hingga saat ini belum terlihat satu pun pedagang yang beraktifitas pada pasar yang dikelola oleh PD Pasar Pemko Medan itu namun rencananya, pada 1 April ini pasar tersebut mulai beroperasi.

Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya menjelaskan, rencana pihkanya pada 1 April 2019 sudah bisa mengoperasikan Pasar Kampunglalang. rencana kita sih mulai tanggal 1 April (2019) sudah bisa beroperasi. “Tapi begitupun kita lihat kondisinya, mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalau bisa lebih cepat kenapa tidak, kita koordinasikan terus,” kata Rusdi.

Seperti diketahui, Pasar Kampunglalang telah dilakukan serah terima pada Rabu (20/3) oleh PT Budi Mangun KSO selaku kontraktor kepada pihak Pemko Medan, yang diteruskan Pemko kepada pihak PD Pasar Medan. PD Pasar Medan pun menyerahkannya kepada para pedagang pada hari Jumat (22/3) yang langsung dilakukan pengundian Kios dan Los pada hari itu juga dan keesokan harinya.

Hentikan Pengelolaan Pasar Peringgan

Masih soal pasar tradisional, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menghentikan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan kepada PT Parbens. Apalagi, pihak swasta itu menolak direvisi perjanjian padahal sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut untuk direvisi.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, sejak Desember 2018 pihaknya sudah membuat rekomendasi bahwasanya kerja sama dengan pihak ketiga dievaluasi atau dibatalkan. Akan tetapi, sampai sekarang rekomendasi yang disampaikan tidak ada dilaksanakan Pemko Medan.

“Pengelolaan Pasar Peringgan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga(PT Parbens) sudah menjadi temuan BPK. Dari hasil audit yang dilakukan oleh lembaga tersebut, ternyata ada kejanggalan dalam kontrak kerja sama,” kata Boydo kepada Sumut Pos baru-baru ini.

Ia menilai, kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan yang dilakukan tersebut ada yang tidak sesuai dengan aturan penerimaan Pemko Medan. Selain itu, PT Parbens juga sampai sekarang belum ada membayar royalti kepada PD Pasar.

“Rekomendasi yang disampaikan tak juga direspon, ternyata kenyataannya benar bermasalah. Seandainya rekomendasi yang kita sampaikan dijalankan, maka tidak sampai seperti ini. Artinya, tidak sewenang-wenang. Untuk itu, temuan dari BPK itu akan kita rekomendasikan untuk ke jalur hukum. Apabila, kalau memang tidak juga diterapkan oleh Pemko Medan,” sebutnya.

Menurut Boydo, kalau seperti ini kondisinya dimana pengelolaan pasar diserahkan ke pihak ketiga menjadi temuan BPK, jelas merugikan PAD Kota Medan. Hal ini juga berarti ada dugaan kongkalikong atau sesuatu indikasi berbahaya penyelewenangan uang negara.”Temuan BPK tersebut sangat krusial dan sudah final bersifat mengikat. Makanya, saran kita segera diberhentikan perjanjian kerja sama tersebut dan kembalikan pengelolaan pasar kepada PD Pasar,” tegasnya.

Diutarakan dia, PD Pasar tidak kekurangan tenaga kerja untuk mengelola Pasar Peringgan. Tapi kenapa masih saja dikelola oleh pihak swasta. Jadi, untuk apa tenaga kerja di PD Pasar kalau tidak diberdayakan.

“Kita sudah lakukan kajian perbandingan dengan PD Pasar Bermartabat yang ada di Kota Bandung, ternyata tenaga kerja mereka tidak banyak dalam mengelola pasar tradisional. Kondisi ini berbeda dengan di PD Pasar Medan, dimana tenaga kerjanya cukup banyak,” akunya.

Disinggung jika diberhentikan kerja sama dengan PT Parbens melanggar hukum, Boydo tak menampik hal itu. Namun demikian, dari kerja sama yang dilakukan yang ada dilanggar. Seperti, pengelolaan yang tidak mengikutsertakan PD Pasar dalam menentukan harga sewa kios atau retribusi.

“Ada klausul yang dilanggar. Hal ini sudah menjadi dasar untuk pemutusan hubungan kerja sama. Terlebih, dalam pengelolaan yang dilakukan PT Parbens, mereka tidak menjalankan fungsi sosialnya karena tidak bisa mengayomi pedagang dengan baik. Jadi, untuk apa lagi dan Pemko jangan menutup mata mempertahankannya,” ungkap Boydo.

Dia menambahkan, ketika pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan maka Pemko tidak perlu mengembalikan uang pihak swasta. Alasannya, mereka yang melanggar perjanjian.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku, pihaknya akan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu kepada PT Parbens untuk merevisi perjanjian kerja sama. Sebab, dari hasil audit BPK ternyata kerja sama yang dilakukan dinilai keliru.”Makanya, segera merevisi (kontrak kerja sama dengan PT Parbens). Hasil audit BPK mau tidak mau harus kita ikuti, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” katanya.

Wiriya juga mengaku, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya, PT Parbens harus mau menyetujui. “Kita jelaskan nanti kepada pihak ketiga bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Parbens, Dwi Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mau dilakukan revisi kontrak kerja sama. Sebab, apabila direvisi maka otomatis pihaknya harus membayar sisa kekurangan sekarang juga.”Perjanjian kerja sama yang membuat Pemko Medan, dan mereka yang menetapkan perhitungan harga sewa pengelolaan Pasar Peringgan. Bukan kita yang menentukan harga sewa pengelolaannya,” sebut Dwi.

Kata Dwi, Pemko Medan jangan seenaknya merevisi perjanjian atau bahkan mencabut Surat Keputusan (SK). Revisi perjanjian berarti sudah melanggar kesepakatan atau proses hukum karena sepihak.

Diketahui, Komisi C DPRD Medan melakukan konsultasi kepada BPK RI Perwakilan Sumut terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang diserahkan kepada PT Parbens. Alasannya, pasar tersebut masih menjadi aset PD Pasar tetapi kenapa malah Pemko Medan yang menguasai. Dari hasil konsultasi dan telah dilakukan audit BPK, ditemukan masalah dalam kerja sama tersebut. Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan.

“Nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar.

Temuan kedua, yakni pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian tersebut. Dimana, tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua. “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” kata Ambar. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/