MEDAN- Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu ke sejumlah kabupaten/kota bakal dicairkan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan sudah terbitnya peraturan gubernur (Pergub) No. 14/2013 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah propinsi Sumatera Utaran
“Sekarang kami tinggal menunggu pengajuan pencairan dana dari kabupaten/kota, silahkan sudah bisa diambil DBH,” kata Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Baharuddin Siagian, Rabu (24/4).
Dia menyebutkan, mengenai nilai DBH yang disalurkan ke kabupaten/kota sesuai anggaran yang telah disahkan DPRD Sumut di dalam APBD 2013. “Kami menyalurkan anggaran sesuai yang ada di APBD 2013 saja, itulah pedoman yang kami ikuti,” ujarnya.
Bahar menyatakan, penyaluran bisa secepatnya dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) secepatnya, dengan catatan diusulkan terlebih dahulu berkas administrasi pendukung, setelah diverifikasi lengkap baru dilaksakanakan pembayaran.
Namun Bahar enggan memberikan tanggapan per satuan kabupaten/kota yang berencana akan mempersoalkan nilai DBH yang rendah. Pasalnya, nilai tersebut juga disesuaikan dengan angka yang ada di APBD 2013. “Kami salurkan sesuai nilai yang ada di APBD 2013 dan telah disahkan anggarannya,” tuturnya.
Untuk diketahui, DBH disalurkan dari sejumlah sumber pajak provinsi diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Air Permukaan Umum (APU).
Sesuai aturannya, menurut Biro Keuangan Sekretariat Pemprovsu, penyalurannya disesuaikan dengan angka sebaran dan penggunaan serta menganut system pemerataan pembangunan wilayah.
Sebelumnya, Pemko Medan menunutut agar DBH Pemko Medan ditambahkan dari Rp62 miliar per tahun menjadi Rp152 miliar. Hal itu sesuai perhitungan penggunaan bahan bakar di Kota Medan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Pertamina Kota Medan, jumlah SPBU mencapai 89 unit. Kuota yang dikeluarkan untuk premium sebanyak 39.600 kiloliter atau sama dengan 39. 600.000 liter. Sedangkan solar sebanyak 16.700 kilo liter atau sama dengan 16.700.00 liter per bulannya. Bila digabungkan, penggunaan solar dan premoum jumlahnya mencapai 56.300.000 liter per bulan.
Sesuai aturannya, pajak bahan bakar sendiri 5 persen dari harga jual bahan bakar. Bila diratakan Rp4500 per liter, maka pajak yang dikeluarkan sama dengan Rp225 per liter dikali 56.300.000 liter, maka jumlah didapat Rp12.667.500.000 per bulan. Bila setahun, jumlah yang didapat Rp152.010. 000.000.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, pajak yang didapat Pemko Medan dari bahan bakar sebesar Rp62 miliar tersebut dinilai masih rendah. Seharusnya, bagi hasil pajak ini tidak bisa ditetapkan begitu saja. Hitungan dilakukan harus benar. Sebab, apa didapat menyangkut PAD digunakan untuk pembangunan kota ini. (ril)