26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Centre Point Milik PT KAI

Foto: Andri Ginting/Sumut Pos Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.
Foto: Andri Ginting/Sumut Pos
Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan CentrePoint di Medan. Mal megah itu pun rawan dirobohkan karena secara hukum bangunan dan gedung tersebut telah milik PT KAI.

Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA. PT KAI sudah mengetahui adanya putusan dimaksud. Hanya saja, perusahaan plat merah yang dipimpin Edi Sukmoro itu belum memutuskan langkah-langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan PK.

“Kami harus menunggu salinan putusan PK, bagaimana bunyi amar putusannya. Kalau sudah tahu, barulah kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi Sumut Pos dari Jakarta, kemarin (24/4).

Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal. Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.

Agus mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.

“Sudah informasi resmi, PK dikabulkan. Selanjutnya, bangunan yang berdiri akan disita. Kemarin sudah ada penyitaan. Cuma kan begini, terkait itu ke depannya, kita mempersiapkan. Karena masih ada bangunan, akan diapakan,” ujarnya.

“Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait,” sambung Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak PT ACK.

Apakah KAI akan merobohkan bangunan Centre Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerja sama KAI dengan PT ACK dalam pengelolaan Centre Point. “Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana,” terang Agus.

Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ponselnya, mantan Direktur Aset KAI itu tidak merespon. Begitu pun, pertanyaan lewat layanan pesan singkat juga tidak dibalas.

Yang pasti, dalam beberapa kali kesempatan, pernyataan Edi cukup keras terkait kasus ini. Dia juga pernah mengatakan tidak akan mau bekerjasama dengan pihak yang menurutnya melakukan kejahatan, mencaplok lahan milik negara.

Di situs resmi MA diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni Yakup Ginting, Nurul Elmiyah, dan Djafni Djamal. Panitera Pengganti, Nawangsari. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan.

“Setiap putusan MA itu dimuat dalam laman resmi. Kalau sudah dimuat, berarti itu sudah ditetapkan,” ujar Kepala Humas MA, Agung Ridwan Mansyur, saat dihubungi dari Jakarta, kemarin. (sam/gir/gus/dik/put/rbb)

Foto: Andri Ginting/Sumut Pos Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.
Foto: Andri Ginting/Sumut Pos
Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan CentrePoint di Medan. Mal megah itu pun rawan dirobohkan karena secara hukum bangunan dan gedung tersebut telah milik PT KAI.

Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA. PT KAI sudah mengetahui adanya putusan dimaksud. Hanya saja, perusahaan plat merah yang dipimpin Edi Sukmoro itu belum memutuskan langkah-langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan PK.

“Kami harus menunggu salinan putusan PK, bagaimana bunyi amar putusannya. Kalau sudah tahu, barulah kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi Sumut Pos dari Jakarta, kemarin (24/4).

Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal. Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.

Agus mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.

“Sudah informasi resmi, PK dikabulkan. Selanjutnya, bangunan yang berdiri akan disita. Kemarin sudah ada penyitaan. Cuma kan begini, terkait itu ke depannya, kita mempersiapkan. Karena masih ada bangunan, akan diapakan,” ujarnya.

“Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait,” sambung Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak PT ACK.

Apakah KAI akan merobohkan bangunan Centre Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerja sama KAI dengan PT ACK dalam pengelolaan Centre Point. “Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana,” terang Agus.

Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ponselnya, mantan Direktur Aset KAI itu tidak merespon. Begitu pun, pertanyaan lewat layanan pesan singkat juga tidak dibalas.

Yang pasti, dalam beberapa kali kesempatan, pernyataan Edi cukup keras terkait kasus ini. Dia juga pernah mengatakan tidak akan mau bekerjasama dengan pihak yang menurutnya melakukan kejahatan, mencaplok lahan milik negara.

Di situs resmi MA diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni Yakup Ginting, Nurul Elmiyah, dan Djafni Djamal. Panitera Pengganti, Nawangsari. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan.

“Setiap putusan MA itu dimuat dalam laman resmi. Kalau sudah dimuat, berarti itu sudah ditetapkan,” ujar Kepala Humas MA, Agung Ridwan Mansyur, saat dihubungi dari Jakarta, kemarin. (sam/gir/gus/dik/put/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/