25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

BPJS Kesehatan Medan Tetap Buka Layanan, Masyarakat Wajib Pakai Masker

WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos
WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Cabang Medan tetap membuka pelayanan administrasi selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kantor Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Namun demikian, layanan administrasi yang dilakukan terbatas dan masyarakat wajib menggunakan masker.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy menjelaskan, pelayanan administrasi terbatas hanya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dari Anggarann

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Jam layanan dibuka tetap seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ungkap Sari, Kamis (23/4).

Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kemudian, penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama), pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

Menurut Sari, pelayanan administrasi terbatas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona dan juga mengingat imbauan dari pemerintah agar masyarakat menggunakan masker apabila memang perlu berkegiatan di luar rumah.

“BPJS Kesehatan Cabang Medan mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kantor untuk menggunakan masker. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan wastafel portable untuk cuci tangan sebelum kontak dengan petugas,” jelasnya.

Dia menuturkan, untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama masa pandemi Covid-19 ini dioptimalkan dengan menggunakan media online yaitu, telepon, email maupun surat. Apabila dibutuhkan untuk kontak langsung, petugas tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra menyebutkan, kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja kader JKN triwulan I-2020 dilakukan secara daring atau memanfaatkan aplikasi konferensi video.

Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. “Diimbau dalam menjalankan tugas sebagai kader JKN ditengah pandemi Covid-19 ini harus menjaga kesehatan. Jika harus keluar rumah, tetap menjalankan standar perlindungan diri,” katanya.

Meski demikian, sambung dia, jangan menjadi alasan untuk mengurangi edukasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab. Untuk itu, jadikan momen ini sebagai kesempatan berinovasi menemukan cara yang efektif dalam mengedukasi masyarakat. “Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi yang ada melalui telepon, SMS dan pesan aplikasi whatsapp,” pungkasnya. (ris/ila)

WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos
WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Cabang Medan tetap membuka pelayanan administrasi selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kantor Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Namun demikian, layanan administrasi yang dilakukan terbatas dan masyarakat wajib menggunakan masker.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy menjelaskan, pelayanan administrasi terbatas hanya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dari Anggarann

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Jam layanan dibuka tetap seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ungkap Sari, Kamis (23/4).

Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kemudian, penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama), pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

Menurut Sari, pelayanan administrasi terbatas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona dan juga mengingat imbauan dari pemerintah agar masyarakat menggunakan masker apabila memang perlu berkegiatan di luar rumah.

“BPJS Kesehatan Cabang Medan mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kantor untuk menggunakan masker. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan wastafel portable untuk cuci tangan sebelum kontak dengan petugas,” jelasnya.

Dia menuturkan, untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama masa pandemi Covid-19 ini dioptimalkan dengan menggunakan media online yaitu, telepon, email maupun surat. Apabila dibutuhkan untuk kontak langsung, petugas tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra menyebutkan, kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja kader JKN triwulan I-2020 dilakukan secara daring atau memanfaatkan aplikasi konferensi video.

Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. “Diimbau dalam menjalankan tugas sebagai kader JKN ditengah pandemi Covid-19 ini harus menjaga kesehatan. Jika harus keluar rumah, tetap menjalankan standar perlindungan diri,” katanya.

Meski demikian, sambung dia, jangan menjadi alasan untuk mengurangi edukasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab. Untuk itu, jadikan momen ini sebagai kesempatan berinovasi menemukan cara yang efektif dalam mengedukasi masyarakat. “Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi yang ada melalui telepon, SMS dan pesan aplikasi whatsapp,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/