30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dilaporkan Badko HMI, Aulia Rahman Bungkam

Aulia Rahman
Aulia Rahman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman masih bungkam ketika ditanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Saat di konfirmasi Sumut Pos, Jumat (24/4) kemarin, Wakil Rakyat yang baru menjabat pada September 2019 itu enggan berkomentar. Politisi Partai Gerindra itu memilih untuk tidak mengangkat sambungan telepon maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via Whatsapp.

Kepada Sumut Pos, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan Robi Barus mengatakan, pihaknya akan segera membahas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan rekan sejawatnya itu.”Hari Senin BKD DPRD Medan akan rapat internal dulu, akan kita bahas,” ucap Robi kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Senada dengan Robi, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala juga menyebutkan akan memproses laporan yang telah dilayangkan Badko HMI Sumut tersebut.

“Saat ini kita serahkan dulu ke internal partai untukk mengklarifikasinya,” jawabnya.

Berbeda dengan BKD, Rajuddin selaku pimpinan justru mengaku belum mendapatkan laporan Badko HMI atas Aulia Rahman. “Sampai tadi jam 10.30 WIB saya di kantor belum ada laporan pengaduan tentang hal tersebut. Saya tidak tahu kalau mereka langsung jumpai ketua BKD. Kalau memang pengaduan sampai ke DPRD, kita ikuti saja mekanisme di DPRD, terutama SOP di BKD,” katanya.

Sebelumnya, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medam, Kamis (23/4).

Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu.

Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi menjelaskan, penyebutan ‘demi menjaga tidak terjadinya chaos’ oleh Aulia Rachman melalui surat tersebut telah mengangkangi kewenangan aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian. Selain itu, sikap Aulia juga dinilai dapat memprovokasi masyarakat.

Oleh karena itu, Badko HMI Sumut mendesak agar BKD DPRD Medan dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas politisi Partai Gerindra yang sempat didengung-dengungkan akan dipasangkan dengan Bobby Nasution di Pilkada Medan 2020 itu.

Tak sampai di situ, Badko HMI Sumut juga meminta kepada Partai Gerindra untuk mengusut kasus ini dan memberi tindakan tegas kepada kadernya tersebut.

Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus pun membenarkan laporan tersebut.”Iya, tadi sudah kita terima laporan Badko HMI Sumut terkait saudara Aulia Rahman. Saat ini sudah kita teruskan ke bagian umum,” kata Robi kepada Sumut Pos, Kamis (23/4).

Robi juga membenarkan, laporan yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aulia Rachman. Untuk itu, Politisi PDIP itu berjanji, pihaknya di BKD DPRD Medan akan segera memanggil Aulia Rachman guna dimintai klarifikasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, Aulia Rachman telah mengeluarkan surat dengan kop Komisi II DPRD Medan, dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020. Anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra. (map/ila)

Aulia Rahman
Aulia Rahman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman masih bungkam ketika ditanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Saat di konfirmasi Sumut Pos, Jumat (24/4) kemarin, Wakil Rakyat yang baru menjabat pada September 2019 itu enggan berkomentar. Politisi Partai Gerindra itu memilih untuk tidak mengangkat sambungan telepon maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via Whatsapp.

Kepada Sumut Pos, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan Robi Barus mengatakan, pihaknya akan segera membahas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan rekan sejawatnya itu.”Hari Senin BKD DPRD Medan akan rapat internal dulu, akan kita bahas,” ucap Robi kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Senada dengan Robi, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala juga menyebutkan akan memproses laporan yang telah dilayangkan Badko HMI Sumut tersebut.

“Saat ini kita serahkan dulu ke internal partai untukk mengklarifikasinya,” jawabnya.

Berbeda dengan BKD, Rajuddin selaku pimpinan justru mengaku belum mendapatkan laporan Badko HMI atas Aulia Rahman. “Sampai tadi jam 10.30 WIB saya di kantor belum ada laporan pengaduan tentang hal tersebut. Saya tidak tahu kalau mereka langsung jumpai ketua BKD. Kalau memang pengaduan sampai ke DPRD, kita ikuti saja mekanisme di DPRD, terutama SOP di BKD,” katanya.

Sebelumnya, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medam, Kamis (23/4).

Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu.

Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi menjelaskan, penyebutan ‘demi menjaga tidak terjadinya chaos’ oleh Aulia Rachman melalui surat tersebut telah mengangkangi kewenangan aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian. Selain itu, sikap Aulia juga dinilai dapat memprovokasi masyarakat.

Oleh karena itu, Badko HMI Sumut mendesak agar BKD DPRD Medan dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas politisi Partai Gerindra yang sempat didengung-dengungkan akan dipasangkan dengan Bobby Nasution di Pilkada Medan 2020 itu.

Tak sampai di situ, Badko HMI Sumut juga meminta kepada Partai Gerindra untuk mengusut kasus ini dan memberi tindakan tegas kepada kadernya tersebut.

Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus pun membenarkan laporan tersebut.”Iya, tadi sudah kita terima laporan Badko HMI Sumut terkait saudara Aulia Rahman. Saat ini sudah kita teruskan ke bagian umum,” kata Robi kepada Sumut Pos, Kamis (23/4).

Robi juga membenarkan, laporan yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aulia Rachman. Untuk itu, Politisi PDIP itu berjanji, pihaknya di BKD DPRD Medan akan segera memanggil Aulia Rachman guna dimintai klarifikasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, Aulia Rachman telah mengeluarkan surat dengan kop Komisi II DPRD Medan, dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020. Anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/