MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Gubernur Sumut (Sumut) Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menegaskan tidak merestui rencana aksi MayDay atau Hari Buruh Sedunia, akhirnya asosiasi buruh se-Sumut menyatakan batal menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan yang rencananya digelar 30 April.
Hal itu disampaikan sekitar 20 perwakilan asosiasi buruh, kepada Gubsu Edy Rahmayadi, dalam diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (24/4). Yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut CP Nainggolan, Sekjen DPD KSPSI Semayang Duo Sumut Dermawan, Serikat Pekerja Rumahan, serta asosiasi buruh lainnya.
Mewakili seluruh asosiasi buruh yang hadir, Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumut, CP Nainggolan, menyatakan tidak jadi melakukan pergerakan massa turun ke jalan, untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.
“Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu, atas bimbingan dan arahan dari Bapak Gubernur, pembatalan ini sebagai langkah tepat melawan Covid-19 di Sumut,” katanya.
Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut. “Saya selaku pimpinan di provinsi ini, bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, untuk terjun ke lapangan mengecek semua perusahaan di Sumut. Dinas Tenaga Kerja Sumut diminta menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.
Gubernur juga menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta. Bagi kalangan pekerja industri, agar memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin, dengan tetap memberikan hak pekerja.
“Jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak,” katanya. (rel/prn)