25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PSBB Penuh di Medan atau Tidak Sama Sekali..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan DPRD Medan menilai, rencana Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Medan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 10 kecamatan yang masuk ke dalam kawasan zona merah (red zone) penyebaran Covid 19, tidak efektif menekan angka penyebaran virus di Kota Medan.

Hal itu disampaikan dua pimpinan DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah SH MH.

Ihwan mengatakan, langkah pemerintah melakukan PSBB hanya di 10 kecamatan, tidak akan berpengaruh apapun menekan penyebaran Covid 19 di kecamatan lainnya. “Zona merah dibatasi, zona kuning tidak. Ini justru akan membuat kecamatan yang masih di zona kuning akan menyusul 10 kecamatan yang sudah menjadi zona merah,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, gugus tugas akan mengalami kesulitan mengawasi PSBB, bila hanya diberlakukan di sejumlah kawasan saja. “Misalnya si A tinggal di kecamatan Medan Helvetia, itu zona merah. Tapi dia bekerja di Kecamatan Medan Belawan yang merupakan zona kuning. Perusahaan tempat si A bekerja tetap beroperasi, dan mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja. Tetapi si A tidak bisa keluar rumah atau kecamatannya, karena PSBB,” kata Ihwan.

Hal itu juga akan memberikan dampak negatif bagi karyawan lainnya yang harus tetap bekerja karena rumahnya tidak berada di zona merah. “Katakan perusahaan di zona kuning itu memperbolehkan karyawannya di zona merah tidak masuk kerja. Apakah itu tidak menimbulkan kecemburuan para karyawan yang tetap harus bekerja karena tinggal di zona kuning?” terangnya.

Oleh karena itu, sebut Ihwan, PSBB terbatas di 10 kecamatan zona merah, tidaklah efektif walaupun perlu untuk menghemat anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kita tahu anggaran Pemko itu terbatas. Semakin sedikit yang dipenuhi kebutuhannya, semakin sedikit pula anggaran yang dikeluarkan. Tetapi kalau PSBB itu ternyata sia-sia, sama saja tidak ada gunanya. Intinya menurut saya, PSBB terbatas tidak efektif. Idealnya PSBB penuh seluruh Kota Medan atau tidak sama sekali,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Politisi PAN itu mengatakan, PSBB harus dibarengi dengan kompensasi kepada masyarakat yang dibatasi. Sebab masyarakat tidak mampu bekerja seperti biasa.

“Kalau ada 10 kecamatan saja yang PSBB, bagaimana dengan masyarakat lainnya yang belum menerapkan PSBB? Bagaimana mereka bekerja memenuhi kebutuhan?” tanya Bahrum.

Faktanya, kata Bahrum, saat ini ada ribuan kepala keluarga yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sebab tidak lagi bekerja karena sudah di-PHK akibat Covid-19 ini.

“Masyarakat seperti ini relatif ingin diterapkan PSBB secepatnya, agar pemerintah dapat segera memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarganya saat ia tidak lagi bekerja lagi. Lantas bagaimana dengan masyarakat di kecamatan yang non-PSBB? Siapa yang akan memenuhi semua kebutuhan hidup keluarganya?” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat Kota Medan akan berharap wilayahnya menjadi kawasan zona merah, agar bisa di-PSBB dan dipenuhi kebutuhan hidupnya. “Itu bisa jadi motivasi yang buruk. Bukannya menekan penyebaran Covid 19, justru membuat potensi zona kuning menuju zona merah menjadi sangat besar,” lanjutnya.

Untuk itu, PSBB terbatas di kecamatan zona merah, bukanlah solusi. Selain itu, bukan hanya Kota Medan saja, tetapi kabupaten/kota di sekitar Kota Medan juga idealnya melakukan PSBB sekaligus.

“Itu sebabnya PSBB di Sumut masih dalam pembahasan di tingkat provinsi. Kita tahu anggaran Pemko terbatas, makanya kita meminta Pemko dapat mengambil kebijakan tepat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 10 kecamatan di Kota Medan masuk ke dalam kawasan zona merah Covid-19, yakni Medan Tembung, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Helvetia dan Medan Petisah. (ris/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan DPRD Medan menilai, rencana Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Medan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 10 kecamatan yang masuk ke dalam kawasan zona merah (red zone) penyebaran Covid 19, tidak efektif menekan angka penyebaran virus di Kota Medan.

Hal itu disampaikan dua pimpinan DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah SH MH.

Ihwan mengatakan, langkah pemerintah melakukan PSBB hanya di 10 kecamatan, tidak akan berpengaruh apapun menekan penyebaran Covid 19 di kecamatan lainnya. “Zona merah dibatasi, zona kuning tidak. Ini justru akan membuat kecamatan yang masih di zona kuning akan menyusul 10 kecamatan yang sudah menjadi zona merah,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, gugus tugas akan mengalami kesulitan mengawasi PSBB, bila hanya diberlakukan di sejumlah kawasan saja. “Misalnya si A tinggal di kecamatan Medan Helvetia, itu zona merah. Tapi dia bekerja di Kecamatan Medan Belawan yang merupakan zona kuning. Perusahaan tempat si A bekerja tetap beroperasi, dan mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja. Tetapi si A tidak bisa keluar rumah atau kecamatannya, karena PSBB,” kata Ihwan.

Hal itu juga akan memberikan dampak negatif bagi karyawan lainnya yang harus tetap bekerja karena rumahnya tidak berada di zona merah. “Katakan perusahaan di zona kuning itu memperbolehkan karyawannya di zona merah tidak masuk kerja. Apakah itu tidak menimbulkan kecemburuan para karyawan yang tetap harus bekerja karena tinggal di zona kuning?” terangnya.

Oleh karena itu, sebut Ihwan, PSBB terbatas di 10 kecamatan zona merah, tidaklah efektif walaupun perlu untuk menghemat anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kita tahu anggaran Pemko itu terbatas. Semakin sedikit yang dipenuhi kebutuhannya, semakin sedikit pula anggaran yang dikeluarkan. Tetapi kalau PSBB itu ternyata sia-sia, sama saja tidak ada gunanya. Intinya menurut saya, PSBB terbatas tidak efektif. Idealnya PSBB penuh seluruh Kota Medan atau tidak sama sekali,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Politisi PAN itu mengatakan, PSBB harus dibarengi dengan kompensasi kepada masyarakat yang dibatasi. Sebab masyarakat tidak mampu bekerja seperti biasa.

“Kalau ada 10 kecamatan saja yang PSBB, bagaimana dengan masyarakat lainnya yang belum menerapkan PSBB? Bagaimana mereka bekerja memenuhi kebutuhan?” tanya Bahrum.

Faktanya, kata Bahrum, saat ini ada ribuan kepala keluarga yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sebab tidak lagi bekerja karena sudah di-PHK akibat Covid-19 ini.

“Masyarakat seperti ini relatif ingin diterapkan PSBB secepatnya, agar pemerintah dapat segera memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarganya saat ia tidak lagi bekerja lagi. Lantas bagaimana dengan masyarakat di kecamatan yang non-PSBB? Siapa yang akan memenuhi semua kebutuhan hidup keluarganya?” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat Kota Medan akan berharap wilayahnya menjadi kawasan zona merah, agar bisa di-PSBB dan dipenuhi kebutuhan hidupnya. “Itu bisa jadi motivasi yang buruk. Bukannya menekan penyebaran Covid 19, justru membuat potensi zona kuning menuju zona merah menjadi sangat besar,” lanjutnya.

Untuk itu, PSBB terbatas di kecamatan zona merah, bukanlah solusi. Selain itu, bukan hanya Kota Medan saja, tetapi kabupaten/kota di sekitar Kota Medan juga idealnya melakukan PSBB sekaligus.

“Itu sebabnya PSBB di Sumut masih dalam pembahasan di tingkat provinsi. Kita tahu anggaran Pemko terbatas, makanya kita meminta Pemko dapat mengambil kebijakan tepat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 10 kecamatan di Kota Medan masuk ke dalam kawasan zona merah Covid-19, yakni Medan Tembung, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Helvetia dan Medan Petisah. (ris/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/