32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

THR Tak Dibayar, Lapor ke Posko Pengaduan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022. Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, pihaknya memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung oleh pekerja yang bermasalah dengan THR.

“Petugas yang dipercaya menerima laporan pekerja soal THR itu, akan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya,” kata Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu (24/4).

Baharuddin mengungkapkan, pembukaan Posko Pengaduan THR ini dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Bahkan, lanjutnya, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi, agar pekerja mengetahui secara luas soal layanan pengaduan itu.

“Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,” sebut mantan Kadis Pemuda dan Olahraga itu.

FSPMI Sumut Juga Buka Posko

Elemen buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut juga telah membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri kepada seluruh pekerja atau buruh di Sumut, sejak Rabu (20/4) lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumut dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016, tentang THR.

Dia berharap, THR kepada buruh diberikan paling lama satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah bagi pekerja atau buruh yang merayakannya. “Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum Lebaran, semoga pengusaha di Sumut patuh,” kata Willy didampingi Sekretarisnya Tony Rickson Silalahi, Minggu (24/4).

Dijelaskannya, posko pengaduan ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja yang tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum Lebaran. “Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis,” ungkapnya. (gus/dwi)

Sedangkan, lanjutnya, untuk kriteria pekerja buruh yang menerima THR, buruh yang memiliki massa kerja satu bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR. “Untuk masa kerja satu tahun minimal satu bulan upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai peraturan,” jelasnya.

Dalam hal ini, tambah Willy, posko pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut (Disnaker Sumut) yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR. “Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan nggak bisa ditunda tunda lagi,” tegasnya.

Dia meminta bagi perusahan yang membandel terhadap THR selain akan ditempuh proses hukum, perusahaanya juga akan dipublikasikan ke publik karena tidak mematuhi Permenaker THR. “Kita akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR, semoga semua perusahan patuhi aturannya,” harapnya.

Dikatakannya, posko ini akan dibuka sampai satu bulan ke depan, walau sesudah habis Lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR. Adapun, kata Willy, alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13, 1, Gang Dwi Warna Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Buruh yang mengadu bisa langsung datang ke posko kami, atau bagi kabupaten/kota yang jauh bisa disurati ke alamat itu atau hubungi Call Center Pengaduan kami di telepon seluler (HP) O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818. Kita akan lakukan pembelaan secara maksimal,” tandasnya. (gus/dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022. Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, pihaknya memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung oleh pekerja yang bermasalah dengan THR.

“Petugas yang dipercaya menerima laporan pekerja soal THR itu, akan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya,” kata Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu (24/4).

Baharuddin mengungkapkan, pembukaan Posko Pengaduan THR ini dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Bahkan, lanjutnya, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi, agar pekerja mengetahui secara luas soal layanan pengaduan itu.

“Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,” sebut mantan Kadis Pemuda dan Olahraga itu.

FSPMI Sumut Juga Buka Posko

Elemen buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut juga telah membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri kepada seluruh pekerja atau buruh di Sumut, sejak Rabu (20/4) lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumut dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016, tentang THR.

Dia berharap, THR kepada buruh diberikan paling lama satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah bagi pekerja atau buruh yang merayakannya. “Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum Lebaran, semoga pengusaha di Sumut patuh,” kata Willy didampingi Sekretarisnya Tony Rickson Silalahi, Minggu (24/4).

Dijelaskannya, posko pengaduan ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja yang tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum Lebaran. “Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis,” ungkapnya. (gus/dwi)

Sedangkan, lanjutnya, untuk kriteria pekerja buruh yang menerima THR, buruh yang memiliki massa kerja satu bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR. “Untuk masa kerja satu tahun minimal satu bulan upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai peraturan,” jelasnya.

Dalam hal ini, tambah Willy, posko pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut (Disnaker Sumut) yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR. “Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan nggak bisa ditunda tunda lagi,” tegasnya.

Dia meminta bagi perusahan yang membandel terhadap THR selain akan ditempuh proses hukum, perusahaanya juga akan dipublikasikan ke publik karena tidak mematuhi Permenaker THR. “Kita akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR, semoga semua perusahan patuhi aturannya,” harapnya.

Dikatakannya, posko ini akan dibuka sampai satu bulan ke depan, walau sesudah habis Lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR. Adapun, kata Willy, alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13, 1, Gang Dwi Warna Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Buruh yang mengadu bisa langsung datang ke posko kami, atau bagi kabupaten/kota yang jauh bisa disurati ke alamat itu atau hubungi Call Center Pengaduan kami di telepon seluler (HP) O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818. Kita akan lakukan pembelaan secara maksimal,” tandasnya. (gus/dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/