27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ratusan Pekerja PT PSS Mengadu ke FSPMI Sumut

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo sedang memberi penjelasan.

SUMUTPOS.CO – Ratusan pekerja PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) mengadu ke posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) FSPMI Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna, Deliserdang, Kamis (31/5). Mereka mengaku dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tabung gas LPG itu, sejak Selasa (19/5), tanpa diberi pesangon.

Selain itu, para pekerja juga mengaku kalau Direktur Utama Boydo HK Panjaitan memutuskan tidak ada THR untuk mereka.

“Hingga saat ini seratusan buruh sudah mengisi adminitrasi dan data di kantor FSPMI Sumut guna diadvokasi pada hari Senin, 4 Juni 2018. Tim dari LBH FSPMI Sumut, Pelaksana Posko Pengaduan THR bersama seratusan buruh PT PSS tersebut akan mendatangi perusahaan,” ungkap Ketua FSPMI Sumut Wilky Agus Utomo pada Sumut Pos, Selasa (31/5).

Dikatakan Willy, pihaknya akan menuntut PT PSS segera membayarakan hak THR kepada ratusan buruhnya paling lama 1 minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H. Kemudian, membayarkan upah dirumahkan terhadap ratusan buruh PT PSS. “Tidak ada alasan appun bagi PT PSS tidak membayar THR pekerjanya. Jika tidak ada niat baik perusahaan, maka kami akan laporkan ke Disnaker Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja. Bahkan kita akan menggelar unjuk rasa untuk mempublikasikan kenakalan pihak perusahaan,” tegas Willy.

Seorang pekerja PT PSS, Bukti Panjaitan mengatakan, pabrik tempat mereka bekerja di Pasar IX, Tanjung Morawa telah disegel dengan garis polisi. Berdasar informasi diterimanya, hal itu karena tabung gas LPG yang diproduksi tidak memiliki SNI.

Namun, lanjutnya, barang hasil produksi masih sangat bangak di dalam pabrik tersebut.”Kemarin saya tanya masalah THR, dia bilang, syukur gajimu saya bayar, THR pula kau tanyakan. Masalah kepastian bekerja kembali tidak ada,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Utama PT PSS, Boydo HK Panjaitan yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon mengatakan, untuk THR memang belum diberikan dan akan diberikan pihaknya. Pria yang juga Anggota DPRD Medan itu mengatakan, bahwa perusahaan tutup sejak 17 Mei 2018. Namun, pihaknya telah membayarkan gaji 1 bulan terakhir, walau perusahaan sudah tutup.”Untuk THR sedang dibicarakan dengan management. Perusahaan kita yang pasti bubar dan gulung tikar,” pungkas Boydo. (ain/ila)

 

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo sedang memberi penjelasan.

SUMUTPOS.CO – Ratusan pekerja PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) mengadu ke posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) FSPMI Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna, Deliserdang, Kamis (31/5). Mereka mengaku dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tabung gas LPG itu, sejak Selasa (19/5), tanpa diberi pesangon.

Selain itu, para pekerja juga mengaku kalau Direktur Utama Boydo HK Panjaitan memutuskan tidak ada THR untuk mereka.

“Hingga saat ini seratusan buruh sudah mengisi adminitrasi dan data di kantor FSPMI Sumut guna diadvokasi pada hari Senin, 4 Juni 2018. Tim dari LBH FSPMI Sumut, Pelaksana Posko Pengaduan THR bersama seratusan buruh PT PSS tersebut akan mendatangi perusahaan,” ungkap Ketua FSPMI Sumut Wilky Agus Utomo pada Sumut Pos, Selasa (31/5).

Dikatakan Willy, pihaknya akan menuntut PT PSS segera membayarakan hak THR kepada ratusan buruhnya paling lama 1 minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H. Kemudian, membayarkan upah dirumahkan terhadap ratusan buruh PT PSS. “Tidak ada alasan appun bagi PT PSS tidak membayar THR pekerjanya. Jika tidak ada niat baik perusahaan, maka kami akan laporkan ke Disnaker Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja. Bahkan kita akan menggelar unjuk rasa untuk mempublikasikan kenakalan pihak perusahaan,” tegas Willy.

Seorang pekerja PT PSS, Bukti Panjaitan mengatakan, pabrik tempat mereka bekerja di Pasar IX, Tanjung Morawa telah disegel dengan garis polisi. Berdasar informasi diterimanya, hal itu karena tabung gas LPG yang diproduksi tidak memiliki SNI.

Namun, lanjutnya, barang hasil produksi masih sangat bangak di dalam pabrik tersebut.”Kemarin saya tanya masalah THR, dia bilang, syukur gajimu saya bayar, THR pula kau tanyakan. Masalah kepastian bekerja kembali tidak ada,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Utama PT PSS, Boydo HK Panjaitan yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon mengatakan, untuk THR memang belum diberikan dan akan diberikan pihaknya. Pria yang juga Anggota DPRD Medan itu mengatakan, bahwa perusahaan tutup sejak 17 Mei 2018. Namun, pihaknya telah membayarkan gaji 1 bulan terakhir, walau perusahaan sudah tutup.”Untuk THR sedang dibicarakan dengan management. Perusahaan kita yang pasti bubar dan gulung tikar,” pungkas Boydo. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/