25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kejatisu Pelajari Kasus Master Plan Kota Medan

MEDAN- Berita Acara Pidana (BAP) kasus dugaan korupsi pembuatan master plan Kota Medan, hingga kini belum juga P21. Saat ini Kejatisu masih mempelajari kelayakan BAP tersebut, apakah memungkinkan untuk dilanjutkan atau dikembalikan lagi ke polisi.

“BAP nya belum P21. Memang kemarin penyidik Kepolisian mengirimkan pada kita (Kejatisu, Red), namun BAP tersebut kita kembalikan lagi,” kata Aspidsus Kejatisu Eribindo Saragih kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dijelaskan Erbindo, pihaknya masih akan mempelajari dugaan penyimpangan anggaran pembuatan master plan Kota Medan 2016 yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan 2006.

Saat ditanya, apakah Kejatisu akan menahan tersangka dalam kasus ini jika berkas kasus dugaan korupsi pembuatan master plan ini sudah P21, Erbindo mengatakan, penahanan tersangka itu bisa saja dilakukan.
“Bisa saja tersangka itu ditahan. Tapi kalau negara masih membutuhkan tenaganya, penahanan itu bisa saja ditangguhkan,” ujar Erbindo lagi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembuatan master plan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Kota Medan 2006 ini melibatkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Jhoni. Dalam pembuatan master plan Kota Medan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara. (rud)

MEDAN- Berita Acara Pidana (BAP) kasus dugaan korupsi pembuatan master plan Kota Medan, hingga kini belum juga P21. Saat ini Kejatisu masih mempelajari kelayakan BAP tersebut, apakah memungkinkan untuk dilanjutkan atau dikembalikan lagi ke polisi.

“BAP nya belum P21. Memang kemarin penyidik Kepolisian mengirimkan pada kita (Kejatisu, Red), namun BAP tersebut kita kembalikan lagi,” kata Aspidsus Kejatisu Eribindo Saragih kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dijelaskan Erbindo, pihaknya masih akan mempelajari dugaan penyimpangan anggaran pembuatan master plan Kota Medan 2016 yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan 2006.

Saat ditanya, apakah Kejatisu akan menahan tersangka dalam kasus ini jika berkas kasus dugaan korupsi pembuatan master plan ini sudah P21, Erbindo mengatakan, penahanan tersangka itu bisa saja dilakukan.
“Bisa saja tersangka itu ditahan. Tapi kalau negara masih membutuhkan tenaganya, penahanan itu bisa saja ditangguhkan,” ujar Erbindo lagi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembuatan master plan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Kota Medan 2006 ini melibatkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Jhoni. Dalam pembuatan master plan Kota Medan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/