29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Saksi Bela Terdakwa, Disiksa Supaya Mengaku

Sidang Lanjutan Perampokan Bank CIMB Niaga

MEDAN-Sidang lanjutan perkara perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/5).

Sidang menghadirkan terdakwa Marwan alias Nanong alias Wak Geng  dengan saksi Gito alias Usman. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erwin Mangatas Malau SH dan Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting dan kuasa hukum, Bambang, Gito membela terdakwa. Dia mengatakan, kalau BAP dirinya dan terdakwa Wak Geng direkayasa berdasarkan tekanan ancaman pembunuhan.

“Kami dipaksa, kebetulan saat dilakukan pemeriksaan saya dan terdakwa berdampingan, sehingga saya mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap terdakwa,” bebernya.

Saksi juga mengatakan, mereka dipaksa dan disiksa yang luar biasa, waktu diperiksa dilakukan ancaman-ancaman dengan pistol dan ancaman akan dibunuh oleh seorang jur periksa.

“Sehingga apa yang ada dalam pemeriksaan itu berdasarkan hasil dari tekanan-tekanan,” ucap saksi.
Dalam keterangannya, Gito mengaku, mengenal Wak Geng pertama kali saat diajak Beben buka puasa bersama di rumah Wak Geng sekitar bulan Agustus 2010. Gito mengaku, kalau Wak Geng pernah cerita kalau Wak Geng terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga yang bertugas menjaga pintu.

Hal yang sangat mencengangkan dalam persidangan itu, saksi Gito sendiri tidak mengetahui kenapa ia ditangkap. Dalam pengakuannya, dia tidak turut dalam perampokan tersebut, sementara dalam keterangan BAP polisi tertulis Gito mengakui terlibat dan menerima uang hasil perampokan. Sedangkan dalam persidangan, Gito mengakui kalau dia dipaksa oleh penyidik untuk mengakui itu semua dengan menyiksanya di dalam mobil dengan tangan digari dan dipukuli untuk mengaku kalau dia terlibat dalam perampokan CIMB Niaga.

Dalam persidangan itu, saksi Gito hanya mengakui kalau ia pernah ikut latihan militer di Gunung Jantung, Aceh selam 3 minggu, bersama Ustad Mustaqim, Komarudin dan 30 teman yang lainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wak Geng, Bambang Santoso melihat ketidakprofesionalan petugas kepolisian dalam menjalankan tugas. “Pemeriksaan klien saya itu oleh penyidik kepolisian tidak fair. Terlihat dari bentuk pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi yang disiksa, diancam untuk memanipulasi BAP,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, saat kliennya ditangkap mereka kena tembak setelah ditembak dibawa ke mobil polisi kemudian mengalami penyiksaan seperti cekikan dan dipijak.

“Saksi dan terdakwa ditangkap secara bersamaan. Mereka tahu betul penyiksaan itu, termasuk dikasi BAP yang sudah diberikan keterangan,” beber Bambang. Bambang juga mengatakan para terdakwa memberikan keterangan dibawah ancaman, dan tekanan terhadap terdakwa.

“Hasil BAP yang ada itu dari keterangan hasil penyiksaan sehingga BAP itu dibantah oleh saksi, karena semua berdasarkan hasil rekayasa dan tekanan,” ungkap Santoso.

Bambang Santoso berharap pengadilan yang dipimpin ketua majelis hakim menilai yang benar dengan meletakan porsi yang sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam persidangan.(rud)

Sidang Lanjutan Perampokan Bank CIMB Niaga

MEDAN-Sidang lanjutan perkara perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/5).

Sidang menghadirkan terdakwa Marwan alias Nanong alias Wak Geng  dengan saksi Gito alias Usman. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erwin Mangatas Malau SH dan Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting dan kuasa hukum, Bambang, Gito membela terdakwa. Dia mengatakan, kalau BAP dirinya dan terdakwa Wak Geng direkayasa berdasarkan tekanan ancaman pembunuhan.

“Kami dipaksa, kebetulan saat dilakukan pemeriksaan saya dan terdakwa berdampingan, sehingga saya mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap terdakwa,” bebernya.

Saksi juga mengatakan, mereka dipaksa dan disiksa yang luar biasa, waktu diperiksa dilakukan ancaman-ancaman dengan pistol dan ancaman akan dibunuh oleh seorang jur periksa.

“Sehingga apa yang ada dalam pemeriksaan itu berdasarkan hasil dari tekanan-tekanan,” ucap saksi.
Dalam keterangannya, Gito mengaku, mengenal Wak Geng pertama kali saat diajak Beben buka puasa bersama di rumah Wak Geng sekitar bulan Agustus 2010. Gito mengaku, kalau Wak Geng pernah cerita kalau Wak Geng terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga yang bertugas menjaga pintu.

Hal yang sangat mencengangkan dalam persidangan itu, saksi Gito sendiri tidak mengetahui kenapa ia ditangkap. Dalam pengakuannya, dia tidak turut dalam perampokan tersebut, sementara dalam keterangan BAP polisi tertulis Gito mengakui terlibat dan menerima uang hasil perampokan. Sedangkan dalam persidangan, Gito mengakui kalau dia dipaksa oleh penyidik untuk mengakui itu semua dengan menyiksanya di dalam mobil dengan tangan digari dan dipukuli untuk mengaku kalau dia terlibat dalam perampokan CIMB Niaga.

Dalam persidangan itu, saksi Gito hanya mengakui kalau ia pernah ikut latihan militer di Gunung Jantung, Aceh selam 3 minggu, bersama Ustad Mustaqim, Komarudin dan 30 teman yang lainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wak Geng, Bambang Santoso melihat ketidakprofesionalan petugas kepolisian dalam menjalankan tugas. “Pemeriksaan klien saya itu oleh penyidik kepolisian tidak fair. Terlihat dari bentuk pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi yang disiksa, diancam untuk memanipulasi BAP,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, saat kliennya ditangkap mereka kena tembak setelah ditembak dibawa ke mobil polisi kemudian mengalami penyiksaan seperti cekikan dan dipijak.

“Saksi dan terdakwa ditangkap secara bersamaan. Mereka tahu betul penyiksaan itu, termasuk dikasi BAP yang sudah diberikan keterangan,” beber Bambang. Bambang juga mengatakan para terdakwa memberikan keterangan dibawah ancaman, dan tekanan terhadap terdakwa.

“Hasil BAP yang ada itu dari keterangan hasil penyiksaan sehingga BAP itu dibantah oleh saksi, karena semua berdasarkan hasil rekayasa dan tekanan,” ungkap Santoso.

Bambang Santoso berharap pengadilan yang dipimpin ketua majelis hakim menilai yang benar dengan meletakan porsi yang sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam persidangan.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru