29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ditanya Nasib TKI, Menkum dan HAM Berang

Pemerintah Perbanyak Atase Hukum

MEDAN-Banyaknya persoalan hukum yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diakui tak lepas dari minimnya bantuan hokum yang diberikan negara dan pemerintah. ‘’Hal ini disebabkan keterbatasan yang dimiliki. Walaupun perwakilan kita di luar negeri telah bekerja maksimal, atase nya yang terbatas hingga tidak dapat mengcover permasalahan yang ada,’’ ujar Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Patrialis Akbar pada Sumut Pos, Jumat (24/6).

Politisi dari Partai Amanat Rakyat (PAN) ini mengatakan, peristiwa yang dialami para TKI di luar negeri sudah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Alhamdullilah, bapak presiden merespon dengan baik. Untuk itu Pak Presiden mengintruksi agar segera dibuka atase-atase di berbagai negara yang banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja. Terutama di Arab Saudi, Timur Tengah, Hongkong, Malaysia dan beberapa Negara lainnya,’’ tegas Patrialis.

Menkum HAM mengaku telah berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan perwakilam beberapa negera yang banyak menampung TKI.

Patrialis menegaskan, kemenlu bertindak dan lebih berwenang mengurusi warga Indonesia di luar negeri. Namun demikian, kemenlu telah mempercayakan penanganan hukum TKI di luar negeri kepada kemenhum HAM.
‘’Kemenlu kita mengatakan, kasus ini akan ditangani secara langsung Sekjen Kemenhum dan HAM. Tugas-tugas yang dilakukan pembelaan dan perbandingan. Pembelaan itu tidak melulu di kerjakan pengacara kita, kita juga memakai pengacara dari luar negeri dimana TKI kita bekerja,’’ ucap Patrialis.

Kehadiran perwakilan pemerintah Indonesia di negera dimana TKI bekerja, katanya, juga bentuk dari pembelaan. ‘’Kalau memang dibutuhkan pengacara, akan kita siapkan. Tentunya bukan pengacara dari Indonesia, dari negara dimana TKI bekerja. Tetapi pengacara yang benar-benar yang ingin memberikan perlindungan pada TKI kita,’’ ucap Petralis.

Ketika ditanya mengapa pemerintah terkesan lambat menangani TKI dan baru bereaksi setelah Ruyati dihukum pancung, Patrialis Akbar tampak berang. ‘’Mengurusi masalah TKI ini bukan semudah membalikan telapak tangan. Karena bukan TKI saja yang diurusi,” ketusnya.

Hukuman yang ditimpakan pada Ruyati dijadikan pengalaman untuk bertindak lebih baik. “Di Arab Saudi, ada 22 lagi TKI kita yang akan di pancung. Itulah alasan kita membuka atase hukum untuk membelanya TKI, khususnya di negara dengan hokum Islam. Bukan hanya di Arab Saudi saja yang banyak dihukum mati, di Indonesia pun juga banyak yang dihukum mati,’’ ucapnya.

Petralis juga mengimbau pada masyarakat Indonesia agar tidak berpikir negatif pada pemerintah soal penangan TKI.
Patrialis kemarin berada di Hotel Grand Angkasa Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dalam rangka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum Dilkumjakpol, dan Peresmian Gugus Tugas Penanggulangan Imigran Ilegal di Bandara Internasional dan domestic Polonia Medan. Selain itu, penandatangan nota kesepahaman (MoU) Pelesiran Desa Sadar Hukum Penyerahan surat hibah tanah.(rud)

Pemerintah Perbanyak Atase Hukum

MEDAN-Banyaknya persoalan hukum yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diakui tak lepas dari minimnya bantuan hokum yang diberikan negara dan pemerintah. ‘’Hal ini disebabkan keterbatasan yang dimiliki. Walaupun perwakilan kita di luar negeri telah bekerja maksimal, atase nya yang terbatas hingga tidak dapat mengcover permasalahan yang ada,’’ ujar Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Patrialis Akbar pada Sumut Pos, Jumat (24/6).

Politisi dari Partai Amanat Rakyat (PAN) ini mengatakan, peristiwa yang dialami para TKI di luar negeri sudah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Alhamdullilah, bapak presiden merespon dengan baik. Untuk itu Pak Presiden mengintruksi agar segera dibuka atase-atase di berbagai negara yang banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja. Terutama di Arab Saudi, Timur Tengah, Hongkong, Malaysia dan beberapa Negara lainnya,’’ tegas Patrialis.

Menkum HAM mengaku telah berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan perwakilam beberapa negera yang banyak menampung TKI.

Patrialis menegaskan, kemenlu bertindak dan lebih berwenang mengurusi warga Indonesia di luar negeri. Namun demikian, kemenlu telah mempercayakan penanganan hukum TKI di luar negeri kepada kemenhum HAM.
‘’Kemenlu kita mengatakan, kasus ini akan ditangani secara langsung Sekjen Kemenhum dan HAM. Tugas-tugas yang dilakukan pembelaan dan perbandingan. Pembelaan itu tidak melulu di kerjakan pengacara kita, kita juga memakai pengacara dari luar negeri dimana TKI kita bekerja,’’ ucap Patrialis.

Kehadiran perwakilan pemerintah Indonesia di negera dimana TKI bekerja, katanya, juga bentuk dari pembelaan. ‘’Kalau memang dibutuhkan pengacara, akan kita siapkan. Tentunya bukan pengacara dari Indonesia, dari negara dimana TKI bekerja. Tetapi pengacara yang benar-benar yang ingin memberikan perlindungan pada TKI kita,’’ ucap Petralis.

Ketika ditanya mengapa pemerintah terkesan lambat menangani TKI dan baru bereaksi setelah Ruyati dihukum pancung, Patrialis Akbar tampak berang. ‘’Mengurusi masalah TKI ini bukan semudah membalikan telapak tangan. Karena bukan TKI saja yang diurusi,” ketusnya.

Hukuman yang ditimpakan pada Ruyati dijadikan pengalaman untuk bertindak lebih baik. “Di Arab Saudi, ada 22 lagi TKI kita yang akan di pancung. Itulah alasan kita membuka atase hukum untuk membelanya TKI, khususnya di negara dengan hokum Islam. Bukan hanya di Arab Saudi saja yang banyak dihukum mati, di Indonesia pun juga banyak yang dihukum mati,’’ ucapnya.

Petralis juga mengimbau pada masyarakat Indonesia agar tidak berpikir negatif pada pemerintah soal penangan TKI.
Patrialis kemarin berada di Hotel Grand Angkasa Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dalam rangka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum Dilkumjakpol, dan Peresmian Gugus Tugas Penanggulangan Imigran Ilegal di Bandara Internasional dan domestic Polonia Medan. Selain itu, penandatangan nota kesepahaman (MoU) Pelesiran Desa Sadar Hukum Penyerahan surat hibah tanah.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/