26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DBH Tak Bisa Dibayar Tepat Bulan, Ini Kata Gubsu…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, tidak bisa serta merta dana bagi hasil (DBH) pajak disalurkan tepat bulan ke pemerintah kabupaten/kota. Sebab ada proses pengawasan dari instansi terkait seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan penyaluran DBH pajak tidak tepat waktu di akhir tahun. 

WAWANCARA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

“Penyalurannya itu per triwulan. Triwulan I oke, triwulan II oke, triwulan III oke, dan triwulan IV. Masuk triwulan IV lantaran dia sudah perubahan tahun, pekerjaan-pekerjaan di dalam perpajakan tidak bisa langsung (dibayarkan),” katanya menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6). 

Menurutnya, ada proses-proses pelaksanaan pengawasan dalam perpajakan. Selain instansi pajak, ada audit BPK yang menyebabkan penyaluran DBH pajak tidak tepat waktu di akhir tahun. 

“Di tahun 2021, masih dalam proses. Sebab kalau tak hati-hati membayarnya karena ini menyangkut dengan urusan pajak, nanti ribut. Yang pasti bukan karena belum dibayar lantas dana itu dipakai oleh pemprov, ini proses,” ujar Edy menjawab pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menyebut DBH TA. 2020 baru dibayarkan pada TA. 2021.

 Gubernur mengungkapkan, sejak dirinya diberi amanah memimpin Sumut, punya komitmen untuk penyaluran kurang salur DBH pajak ke kabupaten dan kota yang selama ini terjadi. 

“Bahkan sejak saya gubernur ada hampir Rp2 triliun utang DBH (tidak dibayarkan). Tapi tak ribut orang, karena saya ingin itu dibayarkan. Saya lalu tanya BPKAD, mereka bilang sudah disetor namun masalah di akhir tahun tidak serta merta bisa dibayarkan. Keterlambatannya seperti yang saya sampaikan tadi,” pungkasnya didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu, Ismael Sinaga. 

 Ismael Sinaga menambahkan, mekanisme pembayaran DBH pajak ini dilakukan secara bertahap. “Kalau bahasa akuntansinya itu berdasarkan anggaran kasnya berapa. Yang namanya penyaluran pembayaran DBH itu per triwulan,” ujarnya. 

 Ia meminta jangan dibenturkan antara Gubsu dengan wali Kota Medan dalam hal ini. “Makanya kalian itu harus sayang dengan wali kota. Artinya jangan di laga-laga (dibenturkan, Red) kita dengan wali kota. Harapan dia boleh seperti itu. Namanya harapan boleh saja, tapi dalam prinsip penyaluran tentu sesuai dengan kesanggupan kas dan berapa besarannya. Kita lihat situasinya jika bisa ditambah kita tambah. Namanya harapan ya sah-sah aja,” pungkasnya. 

Wali Kota Bobby Nasution sebelumnya mempersoalkan DBH dari Pemprov Sumut TA.2020 sebesar Rp433 miliar yang disebutnya belum dibayar. Dia kemudian meluruskan ucapannya. Dia mengatakan DBH itu sudah disalurkan, namun baru selesai pada Mei 2021.

 Bobby kemudian mengatakan DBH yang belum dibayar itu untuk 2021 sebesar Rp407 miliar. Menurutnya, DBH itu seharusnya dibayar setiap bulan berjalan.

“Harusnya tahun 2020 bulan berjalan. Karena ini kan ya semakin cepat uangnya masuk ke kami, tentunya kami bisa menganggarkan, uang itu kan sudah dianggarkan, kita kan proyeksinya uang kita kayak tahun 2021 ada Rp407 miliar. Nah kan Rp407 miliar sudah kami posting-kan anggarannya untuk apa-apa saja kegiatannya. Nah kalau dibayarkannya nanti di tahun 2022 contohnya, tapi jangan sampai, kan ada kegiatan kita yang terakomodir karena anggarannya tidak disalurkan ke kami,” paparnya. (prn/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, tidak bisa serta merta dana bagi hasil (DBH) pajak disalurkan tepat bulan ke pemerintah kabupaten/kota. Sebab ada proses pengawasan dari instansi terkait seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan penyaluran DBH pajak tidak tepat waktu di akhir tahun. 

WAWANCARA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

“Penyalurannya itu per triwulan. Triwulan I oke, triwulan II oke, triwulan III oke, dan triwulan IV. Masuk triwulan IV lantaran dia sudah perubahan tahun, pekerjaan-pekerjaan di dalam perpajakan tidak bisa langsung (dibayarkan),” katanya menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6). 

Menurutnya, ada proses-proses pelaksanaan pengawasan dalam perpajakan. Selain instansi pajak, ada audit BPK yang menyebabkan penyaluran DBH pajak tidak tepat waktu di akhir tahun. 

“Di tahun 2021, masih dalam proses. Sebab kalau tak hati-hati membayarnya karena ini menyangkut dengan urusan pajak, nanti ribut. Yang pasti bukan karena belum dibayar lantas dana itu dipakai oleh pemprov, ini proses,” ujar Edy menjawab pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menyebut DBH TA. 2020 baru dibayarkan pada TA. 2021.

 Gubernur mengungkapkan, sejak dirinya diberi amanah memimpin Sumut, punya komitmen untuk penyaluran kurang salur DBH pajak ke kabupaten dan kota yang selama ini terjadi. 

“Bahkan sejak saya gubernur ada hampir Rp2 triliun utang DBH (tidak dibayarkan). Tapi tak ribut orang, karena saya ingin itu dibayarkan. Saya lalu tanya BPKAD, mereka bilang sudah disetor namun masalah di akhir tahun tidak serta merta bisa dibayarkan. Keterlambatannya seperti yang saya sampaikan tadi,” pungkasnya didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu, Ismael Sinaga. 

 Ismael Sinaga menambahkan, mekanisme pembayaran DBH pajak ini dilakukan secara bertahap. “Kalau bahasa akuntansinya itu berdasarkan anggaran kasnya berapa. Yang namanya penyaluran pembayaran DBH itu per triwulan,” ujarnya. 

 Ia meminta jangan dibenturkan antara Gubsu dengan wali Kota Medan dalam hal ini. “Makanya kalian itu harus sayang dengan wali kota. Artinya jangan di laga-laga (dibenturkan, Red) kita dengan wali kota. Harapan dia boleh seperti itu. Namanya harapan boleh saja, tapi dalam prinsip penyaluran tentu sesuai dengan kesanggupan kas dan berapa besarannya. Kita lihat situasinya jika bisa ditambah kita tambah. Namanya harapan ya sah-sah aja,” pungkasnya. 

Wali Kota Bobby Nasution sebelumnya mempersoalkan DBH dari Pemprov Sumut TA.2020 sebesar Rp433 miliar yang disebutnya belum dibayar. Dia kemudian meluruskan ucapannya. Dia mengatakan DBH itu sudah disalurkan, namun baru selesai pada Mei 2021.

 Bobby kemudian mengatakan DBH yang belum dibayar itu untuk 2021 sebesar Rp407 miliar. Menurutnya, DBH itu seharusnya dibayar setiap bulan berjalan.

“Harusnya tahun 2020 bulan berjalan. Karena ini kan ya semakin cepat uangnya masuk ke kami, tentunya kami bisa menganggarkan, uang itu kan sudah dianggarkan, kita kan proyeksinya uang kita kayak tahun 2021 ada Rp407 miliar. Nah kan Rp407 miliar sudah kami posting-kan anggarannya untuk apa-apa saja kegiatannya. Nah kalau dibayarkannya nanti di tahun 2022 contohnya, tapi jangan sampai, kan ada kegiatan kita yang terakomodir karena anggarannya tidak disalurkan ke kami,” paparnya. (prn/ila) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/