29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Memancing di Laut, Bayar Rp100 Ribu

29-6-13-RASYID-LONJAKAN HARGA IKAN (19)MEDAN-Akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi perikanan di Kota Medan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (24/7). Dalam Perda tersebut tercantum bahwa usaha penangkapan ikan jenis alat pancing dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 setiap unit per tahun.
“Usaha penangkapan ikan jenis alat pancing, yang meliputi pancing ulur, pancing berjoran, huhate, squid angling, huhate mekanis, rawe dasar dan tonda dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 per unit setiap tahun. Sedangkan, usaha penangkapan ikan jenis penjepit dan melukai (tombak) juga dikenakan Rp100.000 per tahun,” kata Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Perikanan Kota Medan, Muslim Maksum Yusuf LC.
Dipaparkannya, dalam perda baru ini terjadi beberapa perubahan besaran tarif retribusi bagi izin usaha penangkapan ikan, yakni usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring lingkar (pukat cincin kecil) dengan satu kapal, jaring lingkar tanpa tali kerut besar sebesar Rp200.000/unit/tahun.
Usaha penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat tarik (dogol, payang) Rp150.000/unit/tahun, usahan
penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring insang (jaring insang tetap, jaring insang lingkar, jaring klitik) Rp150.000/unit/tahun dan usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap perangkap/traps (bubu, bubu sayap, pukat labuh, togo, ambai dan pengerik) Rp100.000/unit/tahun.
Usaha kapal penangkapan ikan ukuran di bawah 5 GT memakai mesin minimal 20 PK wajib daftar dan tarif Rp25.000/unit/tahun. Sedangkan untuk besarnya retribusi usaha pembudidayaan ikan meliputi, usaha pembudidayaan ikan dengan tekhnologi keramba atau jaring apung di perairan umun Rp2.000/M2/tahun.
Usaha pembudidayaan ikan di air tenang Rp10.00/M2/tahun, usaha pembudidayaan ikan hias Rp100.000/unit/tahun, retribusi usaha kapal pengangkutan ikan Rp100.000/unit/tahun dan retribusi izin usaha pengelolaan dan pemasaran ikan Rp200.000/unit/tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ir Ahyar mengatakan Perda ini sangat penting untuk menambah PAD Kota Medan dari sektor perikanan. Ada 150 ton ikan yang dihasilkan di Kota Medan setiap hari. Namun, Perda lama kurang lengkap sehingga timbul celah yang dimanfaatkan pengusaha guna menghindari retribusi,” katanya.
Dijelaskan, selama ini Perda Nomor 14 tahun 2002, hanya mengatur bahwa Pemko Medan mendapat retribusi  dari 10 gross ton ke bawah, sedangkan 10 gross ton keatas diambil provinsi. Kondisi ini membuat pengusaha perikanan sering melakukan manipulasi data, untuk menghindari retribusi ke Pemko Medan. “Karena perda lama masih ada celah, maka kita mengusulkan perda baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.
Ditambahkannya, retribusi dari perikanan sangatlah potensial. Ada dua retribusi yang bisa ditarik untuk menambah PAD. Pertama adalah retribusi dari  izin usaha perikanan dan yang keua dari retribusi pelelangan ikan. “Retribusi ini sangat besar. Bayangkan ada sekitar 700 hingga 800 kapal yang mengangkut ikan setiap hari di Pelabuhan Belawan, tentu sangat besar bila mereka dikenakan retribusi,” paparnya.

Sedangkan, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Damai Yona Nainggolan menilai sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi izin usaha perikanan dalam beberapa tahun ini tidak maksimal dan nihil. Pemko Medan tidak mendapat apa-apa dalam penerapan retribusi ini, sebelum dihapuskan pada tahun 2012 lalu. “Kami mengingkatkan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang retribusi usaha perikanan, realisasinya tidak maksimal. Karena itu, kami berharap agar jika nanti perda baru ini diberlakukan, tidak ada lagi kebocoran,” sebutnya.
Dijelaskan, sejak diberlakukannya Perda Nomor 14 Tahun 2002, realisasi penerimaan PAD Kota Medan dari usaha izin perikanan tahun 2010 nihil. Begitu juga pada tahun 2011, tidak ada penerimaan. Namun, pada tahun 2012, realisasi retribusi izin usaha perikanan ini tidak dicantumkan lagi, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, keberadaan Perda ini hingga 31 Desember 2011. “Karena itu, Perda yang nantinya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 ini dapat diintensifkan demi meningkatkan PAD dari sektor perikanan,” jelasnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, HT Bahrumsyah SH mengatakan, keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan hidup dan kesejahteraan nelayan tradisonal dan pembudidayaan ikan, yang selama ini terkesan kurang diperhatikan Pemko Medan. “Pemko Medan harus melakukan pengawasan ketat terhadap pengusaha perikanan kelas kakap yang selama ini sering melakukan pengerusakan ekosistem dengan menggunakan pukat harimau dan lainnya,” ungkapnya.(dek)

29-6-13-RASYID-LONJAKAN HARGA IKAN (19)MEDAN-Akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi perikanan di Kota Medan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (24/7). Dalam Perda tersebut tercantum bahwa usaha penangkapan ikan jenis alat pancing dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 setiap unit per tahun.
“Usaha penangkapan ikan jenis alat pancing, yang meliputi pancing ulur, pancing berjoran, huhate, squid angling, huhate mekanis, rawe dasar dan tonda dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 per unit setiap tahun. Sedangkan, usaha penangkapan ikan jenis penjepit dan melukai (tombak) juga dikenakan Rp100.000 per tahun,” kata Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Perikanan Kota Medan, Muslim Maksum Yusuf LC.
Dipaparkannya, dalam perda baru ini terjadi beberapa perubahan besaran tarif retribusi bagi izin usaha penangkapan ikan, yakni usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring lingkar (pukat cincin kecil) dengan satu kapal, jaring lingkar tanpa tali kerut besar sebesar Rp200.000/unit/tahun.
Usaha penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat tarik (dogol, payang) Rp150.000/unit/tahun, usahan
penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring insang (jaring insang tetap, jaring insang lingkar, jaring klitik) Rp150.000/unit/tahun dan usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap perangkap/traps (bubu, bubu sayap, pukat labuh, togo, ambai dan pengerik) Rp100.000/unit/tahun.
Usaha kapal penangkapan ikan ukuran di bawah 5 GT memakai mesin minimal 20 PK wajib daftar dan tarif Rp25.000/unit/tahun. Sedangkan untuk besarnya retribusi usaha pembudidayaan ikan meliputi, usaha pembudidayaan ikan dengan tekhnologi keramba atau jaring apung di perairan umun Rp2.000/M2/tahun.
Usaha pembudidayaan ikan di air tenang Rp10.00/M2/tahun, usaha pembudidayaan ikan hias Rp100.000/unit/tahun, retribusi usaha kapal pengangkutan ikan Rp100.000/unit/tahun dan retribusi izin usaha pengelolaan dan pemasaran ikan Rp200.000/unit/tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ir Ahyar mengatakan Perda ini sangat penting untuk menambah PAD Kota Medan dari sektor perikanan. Ada 150 ton ikan yang dihasilkan di Kota Medan setiap hari. Namun, Perda lama kurang lengkap sehingga timbul celah yang dimanfaatkan pengusaha guna menghindari retribusi,” katanya.
Dijelaskan, selama ini Perda Nomor 14 tahun 2002, hanya mengatur bahwa Pemko Medan mendapat retribusi  dari 10 gross ton ke bawah, sedangkan 10 gross ton keatas diambil provinsi. Kondisi ini membuat pengusaha perikanan sering melakukan manipulasi data, untuk menghindari retribusi ke Pemko Medan. “Karena perda lama masih ada celah, maka kita mengusulkan perda baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.
Ditambahkannya, retribusi dari perikanan sangatlah potensial. Ada dua retribusi yang bisa ditarik untuk menambah PAD. Pertama adalah retribusi dari  izin usaha perikanan dan yang keua dari retribusi pelelangan ikan. “Retribusi ini sangat besar. Bayangkan ada sekitar 700 hingga 800 kapal yang mengangkut ikan setiap hari di Pelabuhan Belawan, tentu sangat besar bila mereka dikenakan retribusi,” paparnya.

Sedangkan, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Damai Yona Nainggolan menilai sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi izin usaha perikanan dalam beberapa tahun ini tidak maksimal dan nihil. Pemko Medan tidak mendapat apa-apa dalam penerapan retribusi ini, sebelum dihapuskan pada tahun 2012 lalu. “Kami mengingkatkan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang retribusi usaha perikanan, realisasinya tidak maksimal. Karena itu, kami berharap agar jika nanti perda baru ini diberlakukan, tidak ada lagi kebocoran,” sebutnya.
Dijelaskan, sejak diberlakukannya Perda Nomor 14 Tahun 2002, realisasi penerimaan PAD Kota Medan dari usaha izin perikanan tahun 2010 nihil. Begitu juga pada tahun 2011, tidak ada penerimaan. Namun, pada tahun 2012, realisasi retribusi izin usaha perikanan ini tidak dicantumkan lagi, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, keberadaan Perda ini hingga 31 Desember 2011. “Karena itu, Perda yang nantinya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 ini dapat diintensifkan demi meningkatkan PAD dari sektor perikanan,” jelasnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, HT Bahrumsyah SH mengatakan, keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan hidup dan kesejahteraan nelayan tradisonal dan pembudidayaan ikan, yang selama ini terkesan kurang diperhatikan Pemko Medan. “Pemko Medan harus melakukan pengawasan ketat terhadap pengusaha perikanan kelas kakap yang selama ini sering melakukan pengerusakan ekosistem dengan menggunakan pukat harimau dan lainnya,” ungkapnya.(dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/