Dugaan Korupsi IAIN Rp72 M
MEDAN-Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mulai menemukan titik terang dalam upaya penanganan dugaan kasus korupsi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut. Dengan demikian, kasus ini berpeluang besar meningkat dari tahapan penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Hal itu diakui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/8). “Sudah dua orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan selama ini, nantinya akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Nah, dari bukti dan keterangan yang sudah ada bisa dinaikan menjadi penyidikan,” ungkap MP Nainggolan.
Pemeriksaan Armansyah Harahap, mantan Sekretaris Panitia dan Jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga yang sekarang Kabag Perencanaan dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan (Sekarang Kabag Rumah Tangga, Red), pada Selasa (22/8), berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kedua orang tersebut, masing-masing diberi 15 pertanyaan yang berkaitan kasus dugaan korupsi tersebut.
Hari ini, Kamis (25/8), Tipikor Polda Sumut akan meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moraluddin Harahap dan Kabiro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawah Hasibuan. (ari)