25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pemko Surati Plt Gubsu

Foto: Boy/JPNN Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). 
Foto: Boy/JPNN
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Belum adanya kepastian kapan bakal diangkat Penjabat (Pj) Wali Kota membuat Pemko Medan ketar-ketir. Pasalnya, pemko khawatir pengesahan P-APBD 2015 bakal molor dari jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (31/8) pekan depan. Karenanya, Pemko Medan menyurati Wagubsu selaku Plt Gubsu pada 21 Agustus lalu, perihal penandatanganan pengesahan P-APBD 2015.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan menjelaskan dalam surat dengan nomor 903/10432 itu, Pemko Medan meminta persetujuan Plt Gubsu agar persetujuan P-APBD 2015 dapat diberikan atau dilimpahkan kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, jika sampai 31 Agustus belum ada penunjukan Pj Wali Kota.

“Intinya kami berkordinasi dengan Pemperovsu,” kata Sulpan di Balai Kota, Senin (24/8).

Kata Sulpan, kordinasi yang dilakukan Pemko Medan berdasarkan surat No 131 /6392 pertanggal 24 Juli 2015 yang ditandatangani langsung Sekda Hasban Ritonga. “Surat tersebut diberikan sebagai lampiran radiogram penunjukan Syaiful Bahri sebagai Pelaksana Harian Wali Kota,” imbuhnya.

Di dalam surat tersebut di Poin D, kata dia, menyatakan Pelaksanaan Tugas sehari-Hari dimaksud adalah bersifat rutin sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu. “Yang kami lakukan ini sesuai dengan petunjuk yang disampaikan sebelumnya,” bilangnya.

Menurutnya, penunjukan Pj Wali Kota Medan tidak perlu memakan waktu yang lama seperti saat ini. Sebab, didalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 201 ayat 9 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II A) sampai pelantikan bupati, wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan itu Sekretaris Daerah, Syaiful Bahri. Seharusnya dia (Syaiful) bisa ditunjuk secara langsung menjadi Pj Wali Kota Medan sampai ada wali kota defenitif,” jelasnya.

Maka dari itu, dia mempertanyakan alasan dari Pemprovsu yang akan mengangkat Pj Wali Kota dari kalangan pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu. “Sebenarnya tidak ada aturan yang menyebutkan, Pj Wali Kota harus pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu, karena di dalam UU No 8 tahun 2015 sudah dijelaskan, meski begitu kita tunggu saja balasan surat serta keputusan tentang Pj Wali Kota Medan,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Hendrik Sitompul mempertanyakan kebijakan Pemprovsu yang ingin menunjuk Pj Wali Kota Medan dari kalangan pejabat eselon II. Apalagi berdasarkan UU No 8 tahun 2015 sudah jelas dinyatakan, penunjukan Pj Wali Kota atau Pj Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Gubsu maupun Plt Gubsu telah menyalahi aturan serta peraturan yang sudah ada. “Kan UU-nya sudah ada, jelas dinyatakan di sana bahwa penunjukan Pj Wali Kota/Bupati berasal dari jabatan pimpinan pratama,” katanya ditemui secara terpisah.

Politisi Demokrat itu juga memprediksi telah terjadi tarik-menarik kepentingan antara calon Pj kepala daerah dengan Plt Gubsu selaku pengambilan keputusan.

“Kalau tidak ada tarik-menarik kepentingan, tidak mungkin selama ini penunjukan Pj Wali Kota. Karena, DPRD juga sudah menyurati Gubsu melalui sidang paripurna bahwa masa jabatan Wali Kota Medan priode 2010-2015 akan berakhir. Tentu, kami berharap penunjukan Pj Wali Kota dapat dilakukan pekan ini agar pengesahan P-APBD 2015 tidak molor, karena semua ini demi kepentingan orang banyak,” tuturnya.

Jika Pemprovsu tidak kunjung menunjuk Pj Wali Kota Medan, dia berharap agar Plt Gubsu mengizinkan agar Plh Wali Kota Medan dapat melakukan persetujuan bersama tentang P-APBD 2015.

“Beginilah kalau pemerintahan sudah bercampur aduk dengan politik, kacau semuanya. Kalau memang belum ada Pj Wali Kota, tentu kami berharap agar Plt Gubsu mengizinkan agar Plh Wali Kota menandatangani persetujuan bersama P-APBD 2015,” ucapnya.(dik/adz)

Foto: Boy/JPNN Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). 
Foto: Boy/JPNN
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di sela menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Belum adanya kepastian kapan bakal diangkat Penjabat (Pj) Wali Kota membuat Pemko Medan ketar-ketir. Pasalnya, pemko khawatir pengesahan P-APBD 2015 bakal molor dari jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (31/8) pekan depan. Karenanya, Pemko Medan menyurati Wagubsu selaku Plt Gubsu pada 21 Agustus lalu, perihal penandatanganan pengesahan P-APBD 2015.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan menjelaskan dalam surat dengan nomor 903/10432 itu, Pemko Medan meminta persetujuan Plt Gubsu agar persetujuan P-APBD 2015 dapat diberikan atau dilimpahkan kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, jika sampai 31 Agustus belum ada penunjukan Pj Wali Kota.

“Intinya kami berkordinasi dengan Pemperovsu,” kata Sulpan di Balai Kota, Senin (24/8).

Kata Sulpan, kordinasi yang dilakukan Pemko Medan berdasarkan surat No 131 /6392 pertanggal 24 Juli 2015 yang ditandatangani langsung Sekda Hasban Ritonga. “Surat tersebut diberikan sebagai lampiran radiogram penunjukan Syaiful Bahri sebagai Pelaksana Harian Wali Kota,” imbuhnya.

Di dalam surat tersebut di Poin D, kata dia, menyatakan Pelaksanaan Tugas sehari-Hari dimaksud adalah bersifat rutin sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu. “Yang kami lakukan ini sesuai dengan petunjuk yang disampaikan sebelumnya,” bilangnya.

Menurutnya, penunjukan Pj Wali Kota Medan tidak perlu memakan waktu yang lama seperti saat ini. Sebab, didalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 201 ayat 9 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II A) sampai pelantikan bupati, wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan itu Sekretaris Daerah, Syaiful Bahri. Seharusnya dia (Syaiful) bisa ditunjuk secara langsung menjadi Pj Wali Kota Medan sampai ada wali kota defenitif,” jelasnya.

Maka dari itu, dia mempertanyakan alasan dari Pemprovsu yang akan mengangkat Pj Wali Kota dari kalangan pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu. “Sebenarnya tidak ada aturan yang menyebutkan, Pj Wali Kota harus pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu, karena di dalam UU No 8 tahun 2015 sudah dijelaskan, meski begitu kita tunggu saja balasan surat serta keputusan tentang Pj Wali Kota Medan,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Hendrik Sitompul mempertanyakan kebijakan Pemprovsu yang ingin menunjuk Pj Wali Kota Medan dari kalangan pejabat eselon II. Apalagi berdasarkan UU No 8 tahun 2015 sudah jelas dinyatakan, penunjukan Pj Wali Kota atau Pj Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Gubsu maupun Plt Gubsu telah menyalahi aturan serta peraturan yang sudah ada. “Kan UU-nya sudah ada, jelas dinyatakan di sana bahwa penunjukan Pj Wali Kota/Bupati berasal dari jabatan pimpinan pratama,” katanya ditemui secara terpisah.

Politisi Demokrat itu juga memprediksi telah terjadi tarik-menarik kepentingan antara calon Pj kepala daerah dengan Plt Gubsu selaku pengambilan keputusan.

“Kalau tidak ada tarik-menarik kepentingan, tidak mungkin selama ini penunjukan Pj Wali Kota. Karena, DPRD juga sudah menyurati Gubsu melalui sidang paripurna bahwa masa jabatan Wali Kota Medan priode 2010-2015 akan berakhir. Tentu, kami berharap penunjukan Pj Wali Kota dapat dilakukan pekan ini agar pengesahan P-APBD 2015 tidak molor, karena semua ini demi kepentingan orang banyak,” tuturnya.

Jika Pemprovsu tidak kunjung menunjuk Pj Wali Kota Medan, dia berharap agar Plt Gubsu mengizinkan agar Plh Wali Kota Medan dapat melakukan persetujuan bersama tentang P-APBD 2015.

“Beginilah kalau pemerintahan sudah bercampur aduk dengan politik, kacau semuanya. Kalau memang belum ada Pj Wali Kota, tentu kami berharap agar Plt Gubsu mengizinkan agar Plh Wali Kota menandatangani persetujuan bersama P-APBD 2015,” ucapnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/