MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sejak 2014 lalu, Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Medan menaikkan tariff parkir tepi jalan umum. Kenaikan tarif parker ini seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Namun, setelah hampir setahun berjalan, Dishub Kota Medan tidak mampu menggenjot perolehan PAD dari retribusi parkir tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Landen Marbun tidak habis pikir dengan minimnya realisasi perolehan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum ini. “Kenapa realisasinya masih minim? Padahal tarifnya sudah dinaikkan menyusul diberlakukannya Perda No 2 tahun 2014,” kata Landen saat rapat pembahasan P-APBD Dishub Medan di ruang Komisi D DPRD Medan, Senin (24/8).
Dia menilai, Dishub Medan hanya semangat diawal, khususnya ketika pembahasan Perda tersebut. Namun, semangat itu memudar ketika pelaksanaannya. Karenanya, Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu meminta Dishub menyerahkan data tentang ruas jalan potensial, sehingga dapat diketahui antara target dan potensi apakah sesuai.
“Tolong datanya diserahkan kepada kami, karena persoalan ini selalu terjadi setiap tahun. Kali ini menjadi perhatian khusus, karena mulai diberlakukannya kenaikan tarif parkir,” tegasnya.
Anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong juga mempertanyakan hal yang sama. Bahkan, dia menginginkan agar Dishub lebih serius menangani retribusi parkir tepi jalan umum.
Politisi Demokrat itu mengatakan, PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum termasuk dalam kategori primadona penerimaan PAD. Akan tetapi, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan harapan.
“Saya sudah enam tahun jadi anggota dewan, dan persoalan setiap tahunnya selalu sama, yakni tidak tercapainya target PAD. Tolong dijelaskan mengapa masalah ini tidak ada solusi,” tegasnya.
Abdul Rani anggota Komisi D dari Fraksi PPP juga menambahkan, dirinya meminta agar Dishub memberikan data mengenai jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kota Medan. Berdasarkan data itu, kata dia, dapat diketahui berapa potensi PAD sektor retribusi tepi jalan umum yang dapat digali.
“Kalau kita lihat data, dari target PAD sebesar Rp44,1 Miliar, realisasinya hanya 36 persen, dan itu masih sangat jauh dari harapan, persoalan ini harus disikapi dengan serius mengingat tahun anggaran 2015 akan berakhir,” terangnya.
Kepala Dishub Medan, Renward Parapat yang dicecar mengenai minimnya perolehan PAD dari sektor parkir terlihat gugup.
Dia mengaku, meski tarif parkir sudah naik, pihaknya belum dapat menggenjot perolehan PAD. “Tarif parkir baru sudah berlaku mulai tahun ini, memang belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi,” kilahnya.
Didalam P-APBD 2015, Renward menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada mengajukan penambahan target PAD. “Kalau target PAD tetap Rp44,1 Miliar yang terdiri dari retribusi tepi jalan umum dan retribusi terminal, dan itu tidak mengalami perubahan. Kami hanya mengajukan penambahan anggaran belanja langsung sebesar Rp5 Miliar,”sebutnya seraya menyebutkan bahwa realisasi perolehan PAD sejauh ini telah 36,8 persen. (dik/adz)