30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Tidak Ditahan, Kejatisu Berdalih tak Istimewakan Mujianto

ISTIMEWA/SUMUT POS
TIBA: Mujianto (kanan) baru tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura, beberapa waktu lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Sejak 26 Juli 2018, Mujianto yang terlibat kasus penipuan sebesar Rp3 Miliar, tidak ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun, Kejatisu berdalih tidak mengistimewakan miliarder itu.

“Iya dia (Mujianto) wajib lapor, tidak ditahan. Seperti tadi dia datang, karena wajib lapornya setiap hari Jumat ke Bagian Pidana Umum. Ada tiga kali sudah dia melapor,” ujar Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (24/8) siang.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai mengaku, berkas perkara masih dalam proses penyidikan. Selain itu, Mujianto masih dalam pengawasan kejaksaan dengan sistem wajib lapor.

Sumanggar mengatakan, pertimbangan terhadap wajib lapor tidak bermaksud mengistimewakan pelaku penipuan ini.

“Tidak ada kita istimewakan. Pertimbangannya kan kondisi psikis dan kesehatan tersangka. Dia nggak mungkin kabur ke luar negeri, soalnya paspornya kita tahan,” dalih Sumanggar.

Meski demikian, Sumanggar Siagian tidak bisa memastikan kapan masa penanggunguhan Mujianto berakhir. Sebab katanya, sistem wajib lapor Mujianto tidak memiliki kadaluarsa.

Sebelumnya, Kejatisu tidak menahan Mujianto karena telah memberikan jaminan uang senilai Rp3 miliar saat berkas perkara dilimpahkan dari Penyidik Polda Sumut, Kamis (26/7) lalu.

Selain itu, Mujianto juga mengajukan diri untuk tidak ditahan dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari RS Mounth Elisabeth Singapura. Dalam surat tersebut, Mujianto didiagnosa mengalami gangguan penyakit empedu.

Diketahui, Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar dilaporkan ke Polda Sumut karena tidak menepati janji kepada Armen Lubis dalam bisnis penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan sekitar Juli 2014 silam.(bbs/ala)

 

ISTIMEWA/SUMUT POS
TIBA: Mujianto (kanan) baru tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura, beberapa waktu lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Sejak 26 Juli 2018, Mujianto yang terlibat kasus penipuan sebesar Rp3 Miliar, tidak ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun, Kejatisu berdalih tidak mengistimewakan miliarder itu.

“Iya dia (Mujianto) wajib lapor, tidak ditahan. Seperti tadi dia datang, karena wajib lapornya setiap hari Jumat ke Bagian Pidana Umum. Ada tiga kali sudah dia melapor,” ujar Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (24/8) siang.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai mengaku, berkas perkara masih dalam proses penyidikan. Selain itu, Mujianto masih dalam pengawasan kejaksaan dengan sistem wajib lapor.

Sumanggar mengatakan, pertimbangan terhadap wajib lapor tidak bermaksud mengistimewakan pelaku penipuan ini.

“Tidak ada kita istimewakan. Pertimbangannya kan kondisi psikis dan kesehatan tersangka. Dia nggak mungkin kabur ke luar negeri, soalnya paspornya kita tahan,” dalih Sumanggar.

Meski demikian, Sumanggar Siagian tidak bisa memastikan kapan masa penanggunguhan Mujianto berakhir. Sebab katanya, sistem wajib lapor Mujianto tidak memiliki kadaluarsa.

Sebelumnya, Kejatisu tidak menahan Mujianto karena telah memberikan jaminan uang senilai Rp3 miliar saat berkas perkara dilimpahkan dari Penyidik Polda Sumut, Kamis (26/7) lalu.

Selain itu, Mujianto juga mengajukan diri untuk tidak ditahan dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari RS Mounth Elisabeth Singapura. Dalam surat tersebut, Mujianto didiagnosa mengalami gangguan penyakit empedu.

Diketahui, Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar dilaporkan ke Polda Sumut karena tidak menepati janji kepada Armen Lubis dalam bisnis penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan sekitar Juli 2014 silam.(bbs/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/