27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Anggota KPUM Bela Ferdinand

Dugaan Penggelapan Rp8 Miliar di Tubuh KPUM

MEDAN- Diadukan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan iuran anggota Koperasi Angkutan Umum Medan (KPUM) senilai Rp8 miliar, Ketua KPUM, T Ferdinand Simangunsong malah mendapat pembelaan dari sejumlah anggota KPUM. Para anggota KPUM ini menyebut, iuran sebesar Rp2.000 per hari yang dituduhkan seorang anggota KPUM, Halason Rajagukguk, telah digelapkan Ferdinand, sebenarnya telah dikembalikan ke anggota.

“Karena rencana pembangunan kantor KPUM di Jalan Sisingamangaraja Medan telah dibatalkan, maka sesuai rapat April tahun 2011, disepakati bahwa setiap anggota diperbolehkan mengambil Simpanan Wajib Usaha (SWU) yang selama ini dikutip dari iuran Rp2 ribu per hari dari setiap angkutan yang beroperasi. Sejumlah anggota telah mengambilnya. Ada juga yang belum mengambil, dan menjadikannya sebagai simpanan,” jelas Tahi Nainggolan SH, pengurus KPUM yang juga pemilik sekaligus mandor Medan Raya Tour, didampingi pengurus anggota KPUM lainnya di Terminal Amplas Medan, akhir pekan lalu.

Nainggolan menuturkan kronologis persoalan. Awalnya, kata dia, adanya usulan anggota KPUM pada rapat tahunan tanggal 1 Juli 2007 lalu di Pardede Hall. Saat itu, rapat tahunan dihadiri sekira 2.000-an anggota KPUM.

Salah satu butir usulan anggota KPUM yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, adalah pemindahan kantor KPUM dari Jalan Rupat Sambu ke Jalan Sisingamangaraja tepatnya di samping SPBU Jalan Air Bersih Medan. Untuk membiayai pemindahan kantor itu, disepakati pengutipan sebesar Rp2 ribu per angkutan yang beroperasi setiap hari.

“Setelah pengutipan berjalan beberapa lama, pada Rapat Anggaran Tahunan (RAT) yang dilaksanakan April tahun 2011 di Pardede Hall, para anggota KPUM mengusulkan kepada pengurus KPUM, agar membatalkan rencana pembangunan kantor KPUM di Jalan Sisingamangaraja. Alasan mereka, para anggota sulit mengoperasikan kendaraan di sana karena banyak plat hitam beroperasi. Belum lagi mobil yang rusak harus diperbaiki,” jelas Nainggolan.

Maka, di rapat April 2011 itu, para anggota KPUM memohon kepada Pengurus untuk dapat mengembalikan kutipan SWU sebesar Rp2 ribu per hari itu, kepada anggota. Berselang satu minggu setelah RAT Tahun 2011, pengurus KPUM menggelar rapat pleno membahas usulan itu. Saat itu, rapat pleno dihadiri pengawas KPUM, salah satunya Dr Haposan Sialagan SH MH dan penasehat KPUM.

“Pada rapat pleno tersebut, usulan kami selaku anggota KPUM diterima pengurus KPUM. Setiap anggota diperbolehkan mengambil Simpanan Wajib Usaha yang selama ini dikutip,” jelasnya.

Senada dengan Nainggolan, angggota KPUM lainnya, Hulman Tobing, pemilik angkutan 5810 dan 2355 trayek 06 jurusan Amplas-Pinang Baris yang juga mandor trayek 06 di Medan Amplas, membenarkan, kutipan Rp2 ribu per hari itu bisa diambil anggota. “Kalau tidak salah, simpanan saya sudah Rp6,7 juta. Tapi dana itu masih disimpan di KPUM karena saya belum terlalu membutuhkan,” katanya.

Harun Damanik, anggota KPUM Medan lainnya, juga membenarkan kalau iuran Rp2 ribu per hari itu bisa diambil anggota. “Buktinya, saya telah mengambil dana SWU sebesar Rp2 juta. Jadi, tuduhan mengenai penggelapan iuran tersebut tidak betul,” terangya.

Halason Rajagukguk Boyong 10 Saksi

Sementara itu, pengaduan dugaan penggelapan iuran senilai Rp8 miliar yang dituding dilakukan Ketua KPUM, T Ferdinand Simangunsong, terus bergulir. Untuk menguatkan pengaduan, pengacara Halason Rajagukguk selaku pelapor, Parlindungan Tamba SH, berencana membawa 10 saksi tambahan ke Poldasu, sesuai permintaan penyidik.

“Besok (hari ini, Red), kami akan datang ke Polda. Sesuai permintaan penyidik, kami akan bawa 10 saksi tambahan, yang kesemuanya anggota koperasi KPUM,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya, sah-sah saja jika Ferdinand membantah telah menggelapkan uang koperasi, seperti dilaporkan kliennya. “Sah-sah saja dia ngomong begitu. Yang pasti kami akan maju terus dalam kasus ini. Dan kami berharap Polda Sumut serius mengusut kasus ini,” sebutnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengaku masih berkutat mendalami keterangan dari sejumlah saksi.
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada anggota koperasi yang keberatan untuk melengkapi surat kuasa untuk melancarkan penyelidikan.
“Saya sudah menyarankan pelapor untuk melengkapi surat kuasa, jika memang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Paling tidak 1/3 dari dari anggotalah,” ujarnya Senin (24/9) petang.
Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya masih fokus memintai keterangan saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti dari pelapor.

Kapan terlapor akan dipanggil? Rudi menjawab, pihaknya belum dapat menentukan jadwal pasti. “Kami menghimpun keterangan para saksi dulu. Setelah lengkap, baru nanti kami memanggil terlapor,” pungkasnya.

Organda Tidak Ikut Campur

Terkait ribut-ribut di tubuh KPUM, Organisasi Angkutan Darat  (Organda) Sumut mengaku tidak ikut campur. Pasalnya, Organda Sumut dan KPUM beda manajemen keuangannya.

“Organda dan KPUM itu punya managemen keuangan masing-masing. Jadi Organda tak ada urusannya dengan KPUM Medan. Itu interen mereka,” kata Ketua DPD Organda Sumut, Dr Haposan Siallagan SH MH, Senin (24/9) pagi.
Haposan menjelaskan, uang para sopir KPUM yang dikutip disimpan dan ditanggungjawabi Ketua KPUM. Sementara uang dari para pengurus dan anggota Organda disimpan oleh Bendahara Organda. “KPUM itu strukturnya di bawah Organda, tetapi saya tidak bisa dan tidak mau ikut campur permasalahan antara sopir dengan Ketua KPUM. Biar hukum yang menyelesaikan,” bebernya.

Terkait ribut-ribut soal uang di tubuh KPUM, anggota DPRD Sumut, M Nasir, mendesak Poldasu untuk menuntaskan kasusnya. “Indikasi FS (Ferdinand Simangunsong) melakukan manipulasi uang Rp8 miliar, yang telah dilaporkan kepada polisi, harus diselidiki aparat Poldasu secara transparan,” tegas politisi dari Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, T Ferdinand Simangunsong dilaporkan Halason Rajagukguk, anggota KPUM, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota ke Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda untuk penyelidikannya.

Dalam laporan itu, Ferdinand disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Kasus ini bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2.000 per hari per mobil sebagai simpanan wajib. Alasan pengutipan,  untuk membiayai pembangunan kantor baru di Jalan Sisingamangaraja, pada Mei 2012.

Tetapi ternyata hingga waktu yang ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru. Alhasil, anggota KPUM mempertanyakan dana simpanan tersebut. (omi/mag-12/jon/ari)

Dugaan Penggelapan Rp8 Miliar di Tubuh KPUM

MEDAN- Diadukan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan iuran anggota Koperasi Angkutan Umum Medan (KPUM) senilai Rp8 miliar, Ketua KPUM, T Ferdinand Simangunsong malah mendapat pembelaan dari sejumlah anggota KPUM. Para anggota KPUM ini menyebut, iuran sebesar Rp2.000 per hari yang dituduhkan seorang anggota KPUM, Halason Rajagukguk, telah digelapkan Ferdinand, sebenarnya telah dikembalikan ke anggota.

“Karena rencana pembangunan kantor KPUM di Jalan Sisingamangaraja Medan telah dibatalkan, maka sesuai rapat April tahun 2011, disepakati bahwa setiap anggota diperbolehkan mengambil Simpanan Wajib Usaha (SWU) yang selama ini dikutip dari iuran Rp2 ribu per hari dari setiap angkutan yang beroperasi. Sejumlah anggota telah mengambilnya. Ada juga yang belum mengambil, dan menjadikannya sebagai simpanan,” jelas Tahi Nainggolan SH, pengurus KPUM yang juga pemilik sekaligus mandor Medan Raya Tour, didampingi pengurus anggota KPUM lainnya di Terminal Amplas Medan, akhir pekan lalu.

Nainggolan menuturkan kronologis persoalan. Awalnya, kata dia, adanya usulan anggota KPUM pada rapat tahunan tanggal 1 Juli 2007 lalu di Pardede Hall. Saat itu, rapat tahunan dihadiri sekira 2.000-an anggota KPUM.

Salah satu butir usulan anggota KPUM yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, adalah pemindahan kantor KPUM dari Jalan Rupat Sambu ke Jalan Sisingamangaraja tepatnya di samping SPBU Jalan Air Bersih Medan. Untuk membiayai pemindahan kantor itu, disepakati pengutipan sebesar Rp2 ribu per angkutan yang beroperasi setiap hari.

“Setelah pengutipan berjalan beberapa lama, pada Rapat Anggaran Tahunan (RAT) yang dilaksanakan April tahun 2011 di Pardede Hall, para anggota KPUM mengusulkan kepada pengurus KPUM, agar membatalkan rencana pembangunan kantor KPUM di Jalan Sisingamangaraja. Alasan mereka, para anggota sulit mengoperasikan kendaraan di sana karena banyak plat hitam beroperasi. Belum lagi mobil yang rusak harus diperbaiki,” jelas Nainggolan.

Maka, di rapat April 2011 itu, para anggota KPUM memohon kepada Pengurus untuk dapat mengembalikan kutipan SWU sebesar Rp2 ribu per hari itu, kepada anggota. Berselang satu minggu setelah RAT Tahun 2011, pengurus KPUM menggelar rapat pleno membahas usulan itu. Saat itu, rapat pleno dihadiri pengawas KPUM, salah satunya Dr Haposan Sialagan SH MH dan penasehat KPUM.

“Pada rapat pleno tersebut, usulan kami selaku anggota KPUM diterima pengurus KPUM. Setiap anggota diperbolehkan mengambil Simpanan Wajib Usaha yang selama ini dikutip,” jelasnya.

Senada dengan Nainggolan, angggota KPUM lainnya, Hulman Tobing, pemilik angkutan 5810 dan 2355 trayek 06 jurusan Amplas-Pinang Baris yang juga mandor trayek 06 di Medan Amplas, membenarkan, kutipan Rp2 ribu per hari itu bisa diambil anggota. “Kalau tidak salah, simpanan saya sudah Rp6,7 juta. Tapi dana itu masih disimpan di KPUM karena saya belum terlalu membutuhkan,” katanya.

Harun Damanik, anggota KPUM Medan lainnya, juga membenarkan kalau iuran Rp2 ribu per hari itu bisa diambil anggota. “Buktinya, saya telah mengambil dana SWU sebesar Rp2 juta. Jadi, tuduhan mengenai penggelapan iuran tersebut tidak betul,” terangya.

Halason Rajagukguk Boyong 10 Saksi

Sementara itu, pengaduan dugaan penggelapan iuran senilai Rp8 miliar yang dituding dilakukan Ketua KPUM, T Ferdinand Simangunsong, terus bergulir. Untuk menguatkan pengaduan, pengacara Halason Rajagukguk selaku pelapor, Parlindungan Tamba SH, berencana membawa 10 saksi tambahan ke Poldasu, sesuai permintaan penyidik.

“Besok (hari ini, Red), kami akan datang ke Polda. Sesuai permintaan penyidik, kami akan bawa 10 saksi tambahan, yang kesemuanya anggota koperasi KPUM,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya, sah-sah saja jika Ferdinand membantah telah menggelapkan uang koperasi, seperti dilaporkan kliennya. “Sah-sah saja dia ngomong begitu. Yang pasti kami akan maju terus dalam kasus ini. Dan kami berharap Polda Sumut serius mengusut kasus ini,” sebutnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengaku masih berkutat mendalami keterangan dari sejumlah saksi.
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada anggota koperasi yang keberatan untuk melengkapi surat kuasa untuk melancarkan penyelidikan.
“Saya sudah menyarankan pelapor untuk melengkapi surat kuasa, jika memang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Paling tidak 1/3 dari dari anggotalah,” ujarnya Senin (24/9) petang.
Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya masih fokus memintai keterangan saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti dari pelapor.

Kapan terlapor akan dipanggil? Rudi menjawab, pihaknya belum dapat menentukan jadwal pasti. “Kami menghimpun keterangan para saksi dulu. Setelah lengkap, baru nanti kami memanggil terlapor,” pungkasnya.

Organda Tidak Ikut Campur

Terkait ribut-ribut di tubuh KPUM, Organisasi Angkutan Darat  (Organda) Sumut mengaku tidak ikut campur. Pasalnya, Organda Sumut dan KPUM beda manajemen keuangannya.

“Organda dan KPUM itu punya managemen keuangan masing-masing. Jadi Organda tak ada urusannya dengan KPUM Medan. Itu interen mereka,” kata Ketua DPD Organda Sumut, Dr Haposan Siallagan SH MH, Senin (24/9) pagi.
Haposan menjelaskan, uang para sopir KPUM yang dikutip disimpan dan ditanggungjawabi Ketua KPUM. Sementara uang dari para pengurus dan anggota Organda disimpan oleh Bendahara Organda. “KPUM itu strukturnya di bawah Organda, tetapi saya tidak bisa dan tidak mau ikut campur permasalahan antara sopir dengan Ketua KPUM. Biar hukum yang menyelesaikan,” bebernya.

Terkait ribut-ribut soal uang di tubuh KPUM, anggota DPRD Sumut, M Nasir, mendesak Poldasu untuk menuntaskan kasusnya. “Indikasi FS (Ferdinand Simangunsong) melakukan manipulasi uang Rp8 miliar, yang telah dilaporkan kepada polisi, harus diselidiki aparat Poldasu secara transparan,” tegas politisi dari Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, T Ferdinand Simangunsong dilaporkan Halason Rajagukguk, anggota KPUM, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota ke Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda untuk penyelidikannya.

Dalam laporan itu, Ferdinand disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Kasus ini bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2.000 per hari per mobil sebagai simpanan wajib. Alasan pengutipan,  untuk membiayai pembangunan kantor baru di Jalan Sisingamangaraja, pada Mei 2012.

Tetapi ternyata hingga waktu yang ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru. Alhasil, anggota KPUM mempertanyakan dana simpanan tersebut. (omi/mag-12/jon/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/