26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Pajak Rumah Kos Minim Legitimasi

DPRD Medan telah menyetujui serta mensahkan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak menjadi peraturan daerah (perda) pajak daerah, yang diusulkan Pemkon Medan, dalam sidang Paripurna DPRD Medan mendengar tanggapan fraksi-fraksi pekan lalu. Ranperda yang akan menjadi perda tersebut  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Bagaimana dengan perda pajak rumah kos?
Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.

Apa pendapat Anda soal perda rumah kos?
Tahun 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Medan. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos. Pemberlakuan pajak itu tertuang dalam perda yang dibuat lembaga legislatif dan eksekutif Medan. Namun, perda ini lemah landasan kajian baik hukum maupun sosial. Apalagi, pemberlakuan pajak bagi pemilik kos terkesan euforia belaka. Pemko bersama legislatif terkesan meniru semua yang dilakukan pemerintah daerah lain. Padahal harusnya membuat perda tidak hanya semangat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Masalahnya regulasi pajak rumah kos tidak memperhitungkan ekses sosial dan ekonomi pascapemberlakuan kelak. Perda pajak rumah kos bukan mendorong kewirasausahaan warga, tapi justru membebani dan memberatkan masyarakat. Karena itu, diperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam aturan itu menurunkan minat masyarakat berwirausaha. Dampaknya, akan terjadi banyak pengangguran. Lantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. Anehnya, sikap ini satu irama dengan lembaga legislatifnya. Dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa, pajak rumah kos minim legitimasi.

Apa dampaknya?
Peningkatan PAD adalah suatu keniscayaan bagi setiap pemda di Indonesia, termasuk Kota Medan.  Tetapi jangan sampai demi mengejar target PAD, masyarakat menjadi terbebani.  Dalam hal pengenaan pajak rumah kos, jangan sampai pajak yang dikenakan menjadi penghalang bagi warga luar Kota Medan, yang ingin berkarya atau menuntut ilmu di Kota Medan.  Lalu, kalau kembali sedikit ke belakang. Apa sesungguhnya kontribusi pemda dalam memfasilitasi pengadaan rumah kos. Apakah ada modal, fasilitas, keringanan, atau bantuan lain yang dikucurkan, sehingga secara sosial pajak rumah kos itu memiliki legitimasi. Kemudian, secara sosial, apakah memang pajak rumah kos merupakan kebutuhan atau sekadar syahwat ekonomi belaka dari eksekutif dan legislative. Lalu, hasilnya bakal digunakan untuk tunjangan fasilitas bagi kalangan elit saja.

Dampak lainnya?
Pemberlakuan pajak rumah kos di Kota Medan dipastikan bakal menghapus kota dengan imej sebagai sahabat bagi para pencari ilmu. Medan bakal tidak ramah lagi bagi anak kos, karena bakal dikenai struktur tarif pajak rumah kos. Entah mengapa, dalam hal retribusi dan pajak, pemda dan legislatif begitu bersemangat dalam membuatnya.

Apakah ada kaitannya dengan pelayanan publik?

Giliran yang ada kaitannya dengan pelayanan publik, eksekutif dan legislatif seperti ‘kurang darah’. Berbanding terbalik dengan urusan pelayanan KTP, KK dan akta kelahiran. Meski pungutan liar merajalela dan proses pelayanan lamban, tetapi sikap peduli begitu rendah. Demikian pula menyangkut perizinan administrasi pelayanan justru tumbuh subur, tetapi eksekutif dan legislatif justru terus melakukan pembiaran.(*)

DPRD Medan telah menyetujui serta mensahkan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak menjadi peraturan daerah (perda) pajak daerah, yang diusulkan Pemkon Medan, dalam sidang Paripurna DPRD Medan mendengar tanggapan fraksi-fraksi pekan lalu. Ranperda yang akan menjadi perda tersebut  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Bagaimana dengan perda pajak rumah kos?
Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.

Apa pendapat Anda soal perda rumah kos?
Tahun 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Medan. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos. Pemberlakuan pajak itu tertuang dalam perda yang dibuat lembaga legislatif dan eksekutif Medan. Namun, perda ini lemah landasan kajian baik hukum maupun sosial. Apalagi, pemberlakuan pajak bagi pemilik kos terkesan euforia belaka. Pemko bersama legislatif terkesan meniru semua yang dilakukan pemerintah daerah lain. Padahal harusnya membuat perda tidak hanya semangat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Masalahnya regulasi pajak rumah kos tidak memperhitungkan ekses sosial dan ekonomi pascapemberlakuan kelak. Perda pajak rumah kos bukan mendorong kewirasausahaan warga, tapi justru membebani dan memberatkan masyarakat. Karena itu, diperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam aturan itu menurunkan minat masyarakat berwirausaha. Dampaknya, akan terjadi banyak pengangguran. Lantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. Anehnya, sikap ini satu irama dengan lembaga legislatifnya. Dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa, pajak rumah kos minim legitimasi.

Apa dampaknya?
Peningkatan PAD adalah suatu keniscayaan bagi setiap pemda di Indonesia, termasuk Kota Medan.  Tetapi jangan sampai demi mengejar target PAD, masyarakat menjadi terbebani.  Dalam hal pengenaan pajak rumah kos, jangan sampai pajak yang dikenakan menjadi penghalang bagi warga luar Kota Medan, yang ingin berkarya atau menuntut ilmu di Kota Medan.  Lalu, kalau kembali sedikit ke belakang. Apa sesungguhnya kontribusi pemda dalam memfasilitasi pengadaan rumah kos. Apakah ada modal, fasilitas, keringanan, atau bantuan lain yang dikucurkan, sehingga secara sosial pajak rumah kos itu memiliki legitimasi. Kemudian, secara sosial, apakah memang pajak rumah kos merupakan kebutuhan atau sekadar syahwat ekonomi belaka dari eksekutif dan legislative. Lalu, hasilnya bakal digunakan untuk tunjangan fasilitas bagi kalangan elit saja.

Dampak lainnya?
Pemberlakuan pajak rumah kos di Kota Medan dipastikan bakal menghapus kota dengan imej sebagai sahabat bagi para pencari ilmu. Medan bakal tidak ramah lagi bagi anak kos, karena bakal dikenai struktur tarif pajak rumah kos. Entah mengapa, dalam hal retribusi dan pajak, pemda dan legislatif begitu bersemangat dalam membuatnya.

Apakah ada kaitannya dengan pelayanan publik?

Giliran yang ada kaitannya dengan pelayanan publik, eksekutif dan legislatif seperti ‘kurang darah’. Berbanding terbalik dengan urusan pelayanan KTP, KK dan akta kelahiran. Meski pungutan liar merajalela dan proses pelayanan lamban, tetapi sikap peduli begitu rendah. Demikian pula menyangkut perizinan administrasi pelayanan justru tumbuh subur, tetapi eksekutif dan legislatif justru terus melakukan pembiaran.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/