26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Juli Samsir Siregar Saksi Kunci Kasus Bansos

PNS Pemprovsu Bunuh Diri

MEDAN- Kasubbag Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan di Biro Keuangan Pemprovsu, M Juli Samsir Siregar SSos (45), yang ditemukan gantung diri di rumahnya, ternyata seorang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2010 dan 2011.

Warga Jalan Tirto Sari No 21 ini beberapa kali diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait kasus tersebut. Meski demikian, almarhum masih diperiksa sebatas sebagai saksi, bukan tersangkan
“Yang bersangkutan pernah kita periksa beberapa kali. Statusnya diperiksa masih sebagai saksi. Pemeriksaan ulang kita lakukan sebagai pendalaman terkait dana Bansos tahun 2010 dan 2011.

Terakhir Juli diperiksa pada 4 Juli 2012. Ia termasuk saksi kunci, yang banyak memberikan keterangan dan menjadi bahan masukan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lain,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (24/9).

Menurut Marcos, sewaktu dimintai keterangan oleh penyidik, almarhum dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. “Selama pemeriksaan tidak ada tekanan, di mana pertanyaan sesuai dengan fungsi dan tugasnya di Biro Keuangan Pemprovsu. Tetapi kalau efeknya setelah pemeriksaan berakhir dengan tragis, tentunya di luar perkiraan,” ucapnya.

Saat ditanyakan alasan status M Juli Samsir Siregar masih sebagai saksi padahal ia berperan penting dalam pencairan dana, Marcos enggan mengomentarinya lebih lanjut. “Belum ada informasi apakah yang bersangkutan akan dijadikan tersangka apa tidak. Tapi memang beberapa kali yang bersangkutan diperiksa secara intensif. Apakah kemungkinan untuk menjadi tersangka, saya pikir tidak layak dibicarakan karena yang bersangkutan juga telah meninggal,” jelasnya.

Disebutkannya, dalam pemeriksaan terhadap M Juli Samsir Siregar, diperoleh beberapa fakta untuk menetapkan tersangka lain. “Begitupun saya tidak bisa menyampaikan lebih jauh. Nanti setelah pemberkasan akan terungkap fakta-fakta di persidangan,” urainya.

Menurut Marcos, meninggalnya salah seorang saksi kunci tidak akan menghambat proses penyidikan kasus perkara dugaan korupsi Bansos Pemprovsu TA 2010-2011. Apalagi dalam kasus ini, Penyidik Kejatisu telah menetapkan 10 tersangka, di mana empat orang di antaranya telah ditahan dan segera disidangkan.

“Dengan meninggalnya saksi, saya pikir untuk penyidikan tidak begitu terganggu. Saya fikir yang mengganggu hanyalah dia tidak bisa dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia,” bebernya.
Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Bahar Siagian, yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait almarhum M Juli Samsir Siregar, mengatakan kalau almarhum sudah sepekan tidak masuk kerja. “Almarhum sudah seminggu ini tidak masuk kerja, karena katanya sakit,” jawab Bahar Siagian.

Seperti diberitakan, M Juli Samsir Siregar ditemukan tewas gantung diri di kediamannya, Minggu (23/9) malam sekira pukul 18.30 WIB. Ia gantung diri menggunakan seutas tali jemuran warna hitam didepan kamar mandi belakang rumahnya. PNS di Pemprovsu ini diduga nekat mengakhiri hidupnya karena stress setelah diperiksa penyidik di Kejatisu terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprovsu.

Terkait kasus bunuh diri Juli, Direktur Lembaga Psikologi Saphira Iris Atika mengatakan, seseorang yang melakukan aksi bunuh diri biasanya disebabkan pribadinya labil.

“Bila pribadinya labil, pasti dia dikuasai oleh emosi. Namun bila dikaitkan dengan tekanan, rasa iman yang kuat terhadap Tuhan dapat menjadi rem, agar dia menghindari tindakan tersebut,” ujar Iris, Senin (24/9).
Iris mengatakan, bila seseorang dibawah tekanan kuat atau permasalahan yang tidak bisa terselesaikan lagi, seseorang dapat menjadi sangat jahat, atau menjadi orang yang sangat datar. Sehingga tanpa rasa apapun, dia nekad melakukan tindakan bunuh diri. “Yang paling dominan adalah ketidakstabilan secara emosional yang mempengaruhi tindakan manusia. Makanya seseorang nekad melakukan bunuh diri.” sebutnya.

Pengamat hukum, Julheri Sinaga SH, saat dimintai tanggapanya terkait bunuh diri Juli mengatakan, harus dibuktikan dulu kebenarannya apakah Juli memang murni bunuh diri. “Selidiki dulu apa memang benar korban melakukan bunuh diri. Tapi kalau keluarga tidak mengizinkan jenazah diotopsi, ya itu sah-sah saja,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan meninggalnya seorang saksi dalam kasus korupsi, bukan berarti kasusnya dihentikan. “Kan masih banyak saksi yang lain,” tegasnya.

Raja Anita Terendus

Sementara itu, masih terkait kasus Bansos. Dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2011, di antaranya Kepala Biro Bina Sosial (Kabiro Binsos) Sakhira Zandi dan Kabiro Perekonomian Bangun Oloan Harahap kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejatisu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya mendapat perlakukan khusus dengan tidak ditahan.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare membenarkan ketidakhadiran kedua tersangka. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (24/9) di Kejatisu. Namun hingga siang sekira pukul 14.00 WIB, kedua tersangka tak kunjung tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

“Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya belum tampak. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap tersangka. Jika tidak datang, tentu akan kami layangkan panggilan ketiga. Namun kita tunggu saja dulu sampai jam kantor usai,” ungkapnya.
Dikatakan Marcos, sejatinya kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/9) lalu. Namun karena adanya jadwal pelantikan dan pembentukan satgas anti korupsi pada hari yang sama, penyidik sepakat mengubah jadwal pemeriksaan menjadi Senin kemarin.

“Memang kedatangan mereka selalu siang dan tidak pernah pagi, mungkin karena kesibukan tugas keduanya,” ungkapnya.

Ditanya seputar alasan Kejatisu belum juga menahan kedua tersangka, Marcos menyebutkan, itu menjadi kuasa penyidik. Karena hingga kini kedua tersangka masih kooperatif dan keterangan-keterangan yang berasal dari kedua tersangka masih sangat dibutuhkan.

Dalam kasus ini, sebenarnya penyidik telah menemukan bukti-bukti keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan dana bansos TA 2011. Yaitu menyetujui proposal salah satu organisasi yang tidak memenuhi syarat, tapi tetap dicairkan dananya.
Sementara itu, terkait kaburnya tersangka Raja Anita selaku mantan Staf Biro Keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2010, yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya, Marcos enggan mengomentari. Ia hanya menjelaskan, beberapa saat lalu petugas di lapangan sudah mengetahui posisi Raja Anita.

“Kami belum bisa sebutkan lokasi itu di mana. Yang jelas petugas sudah mendapatkan lokasinya. Tim sempat hendak menangkap tersangka, namun urung. Saat ini sendiri tim tengah menyusun langkah untuk segera menangkap tersangka,” jelasnya.
Lanjut Marcos, Raja Anita merupakan satu-satunya tersangka Bansos yang paling tidak kooperatif. Meski Penyidik Kejatisu sudah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun Raja Anita tidak pernah datang dengan alasan sakit. Begitupun, tim penyidik masih melakukan upaya persuasif. Namun belakangan, penyidik kecolongan, Raja Anita kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyelewengan pengucuran dana bansos yang tidak tepat sasaran di Sekretariat Pemprovsu sebesar Rp 1,2 triliun untuk tiga tahun, yakni tahun 2009, 2012, dan 2011. (far/mag-12/ari)

PNS Pemprovsu Bunuh Diri

MEDAN- Kasubbag Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan di Biro Keuangan Pemprovsu, M Juli Samsir Siregar SSos (45), yang ditemukan gantung diri di rumahnya, ternyata seorang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2010 dan 2011.

Warga Jalan Tirto Sari No 21 ini beberapa kali diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait kasus tersebut. Meski demikian, almarhum masih diperiksa sebatas sebagai saksi, bukan tersangkan
“Yang bersangkutan pernah kita periksa beberapa kali. Statusnya diperiksa masih sebagai saksi. Pemeriksaan ulang kita lakukan sebagai pendalaman terkait dana Bansos tahun 2010 dan 2011.

Terakhir Juli diperiksa pada 4 Juli 2012. Ia termasuk saksi kunci, yang banyak memberikan keterangan dan menjadi bahan masukan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lain,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (24/9).

Menurut Marcos, sewaktu dimintai keterangan oleh penyidik, almarhum dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. “Selama pemeriksaan tidak ada tekanan, di mana pertanyaan sesuai dengan fungsi dan tugasnya di Biro Keuangan Pemprovsu. Tetapi kalau efeknya setelah pemeriksaan berakhir dengan tragis, tentunya di luar perkiraan,” ucapnya.

Saat ditanyakan alasan status M Juli Samsir Siregar masih sebagai saksi padahal ia berperan penting dalam pencairan dana, Marcos enggan mengomentarinya lebih lanjut. “Belum ada informasi apakah yang bersangkutan akan dijadikan tersangka apa tidak. Tapi memang beberapa kali yang bersangkutan diperiksa secara intensif. Apakah kemungkinan untuk menjadi tersangka, saya pikir tidak layak dibicarakan karena yang bersangkutan juga telah meninggal,” jelasnya.

Disebutkannya, dalam pemeriksaan terhadap M Juli Samsir Siregar, diperoleh beberapa fakta untuk menetapkan tersangka lain. “Begitupun saya tidak bisa menyampaikan lebih jauh. Nanti setelah pemberkasan akan terungkap fakta-fakta di persidangan,” urainya.

Menurut Marcos, meninggalnya salah seorang saksi kunci tidak akan menghambat proses penyidikan kasus perkara dugaan korupsi Bansos Pemprovsu TA 2010-2011. Apalagi dalam kasus ini, Penyidik Kejatisu telah menetapkan 10 tersangka, di mana empat orang di antaranya telah ditahan dan segera disidangkan.

“Dengan meninggalnya saksi, saya pikir untuk penyidikan tidak begitu terganggu. Saya fikir yang mengganggu hanyalah dia tidak bisa dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia,” bebernya.
Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Bahar Siagian, yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait almarhum M Juli Samsir Siregar, mengatakan kalau almarhum sudah sepekan tidak masuk kerja. “Almarhum sudah seminggu ini tidak masuk kerja, karena katanya sakit,” jawab Bahar Siagian.

Seperti diberitakan, M Juli Samsir Siregar ditemukan tewas gantung diri di kediamannya, Minggu (23/9) malam sekira pukul 18.30 WIB. Ia gantung diri menggunakan seutas tali jemuran warna hitam didepan kamar mandi belakang rumahnya. PNS di Pemprovsu ini diduga nekat mengakhiri hidupnya karena stress setelah diperiksa penyidik di Kejatisu terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprovsu.

Terkait kasus bunuh diri Juli, Direktur Lembaga Psikologi Saphira Iris Atika mengatakan, seseorang yang melakukan aksi bunuh diri biasanya disebabkan pribadinya labil.

“Bila pribadinya labil, pasti dia dikuasai oleh emosi. Namun bila dikaitkan dengan tekanan, rasa iman yang kuat terhadap Tuhan dapat menjadi rem, agar dia menghindari tindakan tersebut,” ujar Iris, Senin (24/9).
Iris mengatakan, bila seseorang dibawah tekanan kuat atau permasalahan yang tidak bisa terselesaikan lagi, seseorang dapat menjadi sangat jahat, atau menjadi orang yang sangat datar. Sehingga tanpa rasa apapun, dia nekad melakukan tindakan bunuh diri. “Yang paling dominan adalah ketidakstabilan secara emosional yang mempengaruhi tindakan manusia. Makanya seseorang nekad melakukan bunuh diri.” sebutnya.

Pengamat hukum, Julheri Sinaga SH, saat dimintai tanggapanya terkait bunuh diri Juli mengatakan, harus dibuktikan dulu kebenarannya apakah Juli memang murni bunuh diri. “Selidiki dulu apa memang benar korban melakukan bunuh diri. Tapi kalau keluarga tidak mengizinkan jenazah diotopsi, ya itu sah-sah saja,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan meninggalnya seorang saksi dalam kasus korupsi, bukan berarti kasusnya dihentikan. “Kan masih banyak saksi yang lain,” tegasnya.

Raja Anita Terendus

Sementara itu, masih terkait kasus Bansos. Dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2011, di antaranya Kepala Biro Bina Sosial (Kabiro Binsos) Sakhira Zandi dan Kabiro Perekonomian Bangun Oloan Harahap kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejatisu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya mendapat perlakukan khusus dengan tidak ditahan.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare membenarkan ketidakhadiran kedua tersangka. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (24/9) di Kejatisu. Namun hingga siang sekira pukul 14.00 WIB, kedua tersangka tak kunjung tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

“Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya belum tampak. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap tersangka. Jika tidak datang, tentu akan kami layangkan panggilan ketiga. Namun kita tunggu saja dulu sampai jam kantor usai,” ungkapnya.
Dikatakan Marcos, sejatinya kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/9) lalu. Namun karena adanya jadwal pelantikan dan pembentukan satgas anti korupsi pada hari yang sama, penyidik sepakat mengubah jadwal pemeriksaan menjadi Senin kemarin.

“Memang kedatangan mereka selalu siang dan tidak pernah pagi, mungkin karena kesibukan tugas keduanya,” ungkapnya.

Ditanya seputar alasan Kejatisu belum juga menahan kedua tersangka, Marcos menyebutkan, itu menjadi kuasa penyidik. Karena hingga kini kedua tersangka masih kooperatif dan keterangan-keterangan yang berasal dari kedua tersangka masih sangat dibutuhkan.

Dalam kasus ini, sebenarnya penyidik telah menemukan bukti-bukti keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan dana bansos TA 2011. Yaitu menyetujui proposal salah satu organisasi yang tidak memenuhi syarat, tapi tetap dicairkan dananya.
Sementara itu, terkait kaburnya tersangka Raja Anita selaku mantan Staf Biro Keuangan Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2010, yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya, Marcos enggan mengomentari. Ia hanya menjelaskan, beberapa saat lalu petugas di lapangan sudah mengetahui posisi Raja Anita.

“Kami belum bisa sebutkan lokasi itu di mana. Yang jelas petugas sudah mendapatkan lokasinya. Tim sempat hendak menangkap tersangka, namun urung. Saat ini sendiri tim tengah menyusun langkah untuk segera menangkap tersangka,” jelasnya.
Lanjut Marcos, Raja Anita merupakan satu-satunya tersangka Bansos yang paling tidak kooperatif. Meski Penyidik Kejatisu sudah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun Raja Anita tidak pernah datang dengan alasan sakit. Begitupun, tim penyidik masih melakukan upaya persuasif. Namun belakangan, penyidik kecolongan, Raja Anita kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyelewengan pengucuran dana bansos yang tidak tepat sasaran di Sekretariat Pemprovsu sebesar Rp 1,2 triliun untuk tiga tahun, yakni tahun 2009, 2012, dan 2011. (far/mag-12/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/