Site icon SumutPos

150 Personel Siap Turun ‘Amankan’ Pringgan

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan tetap tidak mau ambil pusing soal sikap PT Triwiya Loka Jaya (TLJ), yang kukuh bertahan untuk mengelola pasar tradisional tersebut. Sebab Pemko enggan meneruskan kerja sama dalam hal perpanjangan kontrak kepada PT TLJ.

“Terserah saja mereka mau bilang dan beralasan apapun. Hal itu biasa, sebab yang tadinya mereka dapat (uang dari situ) jadi sekarang tidak dapat,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (24/9).

Menurut Dongoran, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim PT TLJ sebagi miliknya sejatinya sudah habis. Itu pula yang diminta PT TLJ perpanjangannya ke Pemko namun tidak menemukan kata sepakat. “Mereka itu sudah kebingungan. Kalau memang sudah habis, ya diberikanlah ke pemerintah. Kan itu pemerintah punya. Ingat, HGB mereka berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,” tegasnya.

Kata Dongoran, masa sewa atau perpanjangan HGB sesuai regulasi terbaru, hanya bisa maksimal lima tahun saja. Untuk itu sesuai hasil rapat koordinasi terakhir dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pada Selasa (26/9) besok Pemko akan eksekusi PT TLJ dari pasar tersebut. Pihaknya pun mempersilahkan upaya hukum yang akan ditempuh PT TLJ terkait masalah ini. “Ya itu hak mereka. Selaku pemerintah, kami juga ada hak di situ,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib. Pemko ia tegaskan tidak akan mundur untuk kembali mengambil pasar tersebut karena masa kontrak dengan PT TLJ yang selama ini mengelola pasar itu tidak diperpanjang lagi. “Terserah saja mereka mau bilang apa, yang jelas dalam waktu dekat kita eksekusi secara paksa kalau tetap bertahan. Yang keliru bukan Pemko melainkan PT TLJ. Merekalah yang tidak paham bagaimana sistem kontrak dengan Pemko. Kita lihat saja bagaimana nanti sebenarnya,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan PT. TLJ soal Pasar Pringgan. Dia meyakini sudah membahas antara lintas SKPD terkait bersama pimpinan dan aparat hukum soal perjanjian kontrak tersebut. Untuk itu, eksekusi Pasar Pringgan tetap dilakukan secara paksa kalau PT. TLJ tidak bersedia melepasnya secara baik-baik.

“Memang benar bangunan itu mereka yang bangun, tapi di atas lahan milik Pemko. Ini yang dinamakan Build Operate and Transfer (BOT). Artinya setelah terjadi perjanjian kontrak antara Pemko dengan PT TLJ maka pihak ketiga mendirikan bangunannya. Namun, setelah habis masa kontrak dan Pemko tidak memperpanjang kontraknya, maka secara otomatis bangunan itu jadi milik Pemko. Jadi enggak ada lagi hak PT TLJ di situ,” jelas Nasib.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menyebutkan, dalam eksekusi nanti pihaknya siap menurunkan 150 personel gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, TNI, Kajari Medan dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

“Kalau tidak ada halangan, eksekusi Pasar Pringgan dilaksanakan Selasa depan. Keputusan tersebut sudah final pada saat rapat bersama instansi terkait,” katanya.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seperti sudah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pihak pengelola Pasar Pringgan saat ini. Untuk itu, kita berharap supaya pihak ketiga yang saat ini mengelola pasar itu supaya legowo melepaskannya mengingat masa kontrak dengan pihak Pemko sudah berakhir.

Eksekusi nanti apakah hanya untuk menakut-nakuti PT TLJ yang sudah puluhan tahun mengelola Pringgan? “Kami tidak akan mundur lagi. Kontrak antara pihak ketiga dengan Pemko Medan sudah habis tahun lalu dan tidak diperpanjang lagi. Jadi, tidak ada alasan bagi pengelola saat ini untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean meminta kedua belah pihak bisa menahan diri dengan melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar terbaik. “Bila dalam pertemuan tidak membuahkan hasil, maka Pemko dapat mengambil kebijakan,” katanya.

Menurutnya, masalah ini terjadi karena ketidaktegasan Pemko selama ini atas aset miliknya. “Ini harus menjadi pengalaman pada masa akan datang terhadap aset-aset Pemko Medan,” katanya.

Disinggung bahwa kebijakan eksekusi ini lantaran sikap PT TLJ yang tidak kooperatif terhadap penyerahan aset ke Pemko Medan, politisi Demokrat itu menyebut bisa saja dilakukan pertemuan ulang yang disepakati kedua pihak. “Intinya harus pendekatan persuasif. Kan bisa dijadwal ulang (pertemuannya). Kita juga jadi curiga kepada Pemko kok tiba-tiba agresif? Ada apa ini?” tanya Anton. (prn/ila)

 

Exit mobile version