MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara meminta masyarakat bersabar soal informasi biaya kampanye seluruh calon legislatif dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019. Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan.
selaku penyelenggara pihaknya menyebut masih ada tahapan perbaikan atas Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang sebelumnya diserahkan para kontestan pemilu.
“Pada prinsipnya nggak ada sesuatu yang kita tutup-tutupi, apalagi berkenaan dengan informasi publik seperti biaya kampanye peserta Pemilu. Semua ada tahapannya,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (24/9).
RKDK dan LADK, menurut dia, memang wajib diserahkan semua peserta pemilu kepada penyelenggara satu hari sebelum masuk waktu kampanye. Dan pihaknya mengaku sudah menerima kedua laporan dimaksud dari seluruh parpol, caleg dan anggota DPD RI asal Sumut. “Cuma tahapan lainnya kan ada masa perbaikan. Bagi yang sudah menyerahkan bilamana ada terdapat kekurangan tentu bisa diperbaiki. Itu dari 23 sampai 27 September 2018,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen di masa tahapan pengumuman RKDK maupun LADK pada 28 September, akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik, baik melalui media massa ataupun website resmi KPU Sumut. “Ya, tentu akan kita umumkan sesuai waktunya. Tidak ada yang bersifat rahasia dan harus kami tutup-tutupi. KPU selalu transparan untuk informasi publik,” ujar pria yang kembali dilantik sebagai Anggota KPU Sumut periode 2018-2023 itu.
Wakil Ketua Bidang Publikasi dan Opini Partai Golkar Sumut, Syamsir Pohan mengungkapkan, untuk kas awal parpol pihaknya sudah menyerahkan RKDK ke KPU Sumut sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk masing-masing caleg diwajibkan melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp5 juta.
“Caleg DPRD Sumut dari Partai Golkar itu memenuhi kuota di seluruh dapil, ada 100 orang caleg. Dan ketetapan kas awal partai serta kewajiban bacaleg melaporkan dana kampanye tersebut, merupakan hasil kesepakatan dan instruksi dari pimpinan kami,” katanya.
Sementara Partai Gerindra dan PKS Sumut yang coba diminta Sumut Pos terkait besaran RKDK dan LADK ini, belum bersedia memberi jawaban. “Waduh, kebetulan saya waktu tanggal penyerahan itu masih berada di luar kota. Nanti saya infokan lagi ya,” ujar Mulyadi, penghubung (L/O) Partai Gerindra Sumut.
Memang, diakui dia, pihaknya sudah menyerahkan kedua laporan tersebut ke KPU dimana sebelumnya sudah disusun dan diinput sesuai ketentuan yang berlaku. “Tapi hasil akhirnya itu yang saya gak ingat, karena kemarin ada kesibukan di luar kota,” katanya.
Sebelumnya, KPU sudah menerima penyerahan RKDK dan LADK dari 16 partai politik kontestan pemilu 2019, serta calon anggota DPD, di hari terakhir sesuai tahapan pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. “Pada prinsipnya semua parpol dan semua calon DPD telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut sebelum pukul 18.00 WIB hari ini,” ungkap Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Namun sayang, pihaknya enggan memberikan rincian kedua laporan yang bersifat wajib itu saat diminta wartawan. Padahal secara fisik laporan, ada berita acara yang disampaikan dari parpol dan calon DPD kepada KPU Sumut. Maruli menegaskan pihaknya tidak turut menginventarisir besaran RKDK maupun LADK yang disampaikan tersebut. “Besaran rekening awal masing-masing parpol dan DPD tidak ada diinventarisisir,” sambungnya. (prn)