Site icon SumutPos

Napi ‘Bayar Uang SPP’ Rp50 Juta ke Sipir

istimewa
DITANGKAP: Maredi, oknum sipir Lapas Lubukpakam yang ditangkap BNN.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan 8 tersangka 36,5 Kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi jaringan napi Lapas, Lubukpakam. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkobanya, Dekyan, diketahui bahwa ia ternyata membayar uang kepada sipir, Maredi secara periodik.

“Untuk melancaran aksinya, Dekyan membayar para petugas senilai Rp50 juta per minggu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (24/9).

Ia menjelaskan, Dekyan juga sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.

Uang yang diberikan Dekyan itu sambung Arman, biasanya disebut dengan sandi ‘bayar uang SPP’. Koordinatornya sipir Maredi yang sudah jadi tersangka dan seorang sipir lainnya. “Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Hal ini untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN RI telah berhasil menggagalkan peredaran 36,5 Kg Sabu dan 3.000 butir pil ekstasi, melalui operasi penangkapan dari empat lokasi terpisah di Sumut, sejak Minggu (16/9) hingga Jumat (21/9).

Arman Depari mengatakan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebanyak 8 orang, dimana dua diantaranya adalah sipir dan napi Lapas Lubukpakam.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di Lubukpakam, Tanjungmorawa, Medan Sunggal, dan Tanjungbalai. Adapun 8 orang yang ditangkap, masing-masing Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (sipir) dan Dekysn (napi). “Selain narkotika sabu dan ekstasi, juga diamankan uang tunai hasil penjualan narkiba senilai Rp681.635.500, Kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, kendaraan roda 4 dan roda dua,” jelasnya.

Arman Depari menceritakan, penangkapan ini bermula, setelah BNN memperoleh informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan didalam lembaga pemasyarakatan (LP).

Setelah menerima informasi itu, BNN RI langsung melakukan penyelidikan di LP Lubukpakam dan menangkap seorang tersangka bernama Bayu (kurir) yang mengantar contoh narkoba sabu ke LP tersebut untuk diedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gram (0,5 ons).

“Yang menerima ialah seorang sipir bernama Maredi atas suruhan seorang napi bernama Dekyan. Keduanya ditangkap saat melakukan serah terima narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya ujar Arman Depari, BNN lalu melakukan pengembangan di beberapa lokasi dan menangkap 5 tersangka lainnya. Dalam penangkapan tersebut BNN berhasil menyita barang bukti 36 kg sabu dan ribuan pil ekstasi serta alat-alat pendukung tersangka melakukan kejahatannya. “Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat untuk di sidik dan dikembangkan,” pungkasnya.

Evaluasi Kinerja ASN di Lapas dan Rutan
Menyikapi terungkapnya kembali peredaran narkoba di dalam Lapas, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap merasa perlu reformasi terkait kinerja seluruh Lapas maupun Rutan yang ada di Indonesia. Menurutnya, pengungkapan skala besar di Lapas Lubukpakam kemarin, satu contoh kasus dari sejumlah kasus lain yang terungkap.

“Perlu dilakukan reformasi saya rasa. Reformasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sejumlah lapas maupun rutan. Perlu ketegasan di sini kalau memang mau baik. Pemerintah, presiden harus mengambil sikap yang tegas,” ungkap Hamdani, kepada Sumut Pos, Senin (24/9).

Menurutnya, ketegasan dan kemauan yang utama untuk memberangus gurita perdaran gelap narkotika yang acap kali melibatkan oknum penyelenggara negara di lingkungan tempat pembinaan para narapidana itu. “Penindakan memang terus berjalan. Mulai yang ditangkap oleh polisi, BNN.

Ataupun pengungkapan atas kerjasama pihak Lapas bersama polisi maupun BNN. Makanya perlu ketegasan dari pucuk piminan di negara ini, Presiden, Menkum HAM kemudian turun jajaran-jajarannya. Memang tak mudah, tak harus dimulai kalau memang mau membersihkan narkoba dari Lapas,” pungkasnya.

Pembersihan ASN di lingkungan Lapas maupun Rutan sudah harus disegerakan. Menurutnya, situasi ini darurat. “Fungsi lembaga itu adalah tempat pembinaan, celaka dua belas kalau menjadi tempat narapidana makin kecanduan narkoba. Esensinya, para narapidana itu harusnya menjadi lebih baik sekeluar dari Lapas maupun Rutan, bukan malah makin menjadi-jadi,” pungkasnya. (dvs)

Exit mobile version