27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Disnaker Sumut Perketat Penanganan Kasus Ketenagakerjaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEPALA Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan. Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan seperti upah, cuti, tunjangan hari raya (THR), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Bahkan, sejumlah kasus dari 2019 dan 2020 hingga kini masih belum tuntas.

“Tadi saya sudah memanggil seluruh pengawas dan mediator. Jika ada kasus, segera ditangani, jangan dilama-lamakan. Buat SOP yang jelas. Kalau sudah dimediasi satu hingga tiga kali tetapi belum selesai, segera naikkan kasusnya. Kita bisa bekerja sama dengan Polda maupun Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Yuliani ketika memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/9).

Ia menegaskan, kasus PHK sepihak menjadi laporan yang paling dominan di setiap aduan yang masuk. Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihaknya akan menyiapkan surat edaran Gubernur Sumut kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan PHK sepihak dan memastikan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Masalah cuti juga banyak yang kami hadapi. Kami berharap tidak ada lagi persoalan ketenagakerjaan yang berlarut-larut,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Disnaker Sumut menargetkan penanganan kasus ketenagakerjaan bisa lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.(san/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEPALA Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan. Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan seperti upah, cuti, tunjangan hari raya (THR), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Bahkan, sejumlah kasus dari 2019 dan 2020 hingga kini masih belum tuntas.

“Tadi saya sudah memanggil seluruh pengawas dan mediator. Jika ada kasus, segera ditangani, jangan dilama-lamakan. Buat SOP yang jelas. Kalau sudah dimediasi satu hingga tiga kali tetapi belum selesai, segera naikkan kasusnya. Kita bisa bekerja sama dengan Polda maupun Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Yuliani ketika memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/9).

Ia menegaskan, kasus PHK sepihak menjadi laporan yang paling dominan di setiap aduan yang masuk. Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihaknya akan menyiapkan surat edaran Gubernur Sumut kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan PHK sepihak dan memastikan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Masalah cuti juga banyak yang kami hadapi. Kami berharap tidak ada lagi persoalan ketenagakerjaan yang berlarut-larut,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Disnaker Sumut menargetkan penanganan kasus ketenagakerjaan bisa lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.(san/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru