27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut sudah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Diharapkan pada tahun ini, seluruh perusahaan di Sumut menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas Kadisnaker Sumut, Frans Bangun mengatakan, pembentukan posko pengaduan sudah berlangsung sejak pekan lalu. “Kita harapkan tidak ada masalah lagi soal THR karyawan di tahun ini. Perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR,” katanya kepada Sumut Pos, (30/5).

Posko tersebut berada di kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan. Frans menyebut, tahun lalu ada tiga laporan atau pengaduan yang pihaknya terima soal THR ini. “Tapi syukurnya bisa kita selesaikan ketiga laporan itu. Semoga tahun ini tidak banyak masalah,” harap dia.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tak taat aturan, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6/2016, kata dia, terdapat tiga macam sanksi. Yakni pertama, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.

“Kiranya apa yang sudah menjadi ketentuan itu dapat dipatuhi para pengusaha. Dan yang terpenting, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat seminggu sebelum Lebaran sebesar gaji satu bulan. Jangan sampai perusahaan lalai akan tanggung jawab dan kewajibannya,” katanya.

Di samping membuka posko pengaduan THR, Disnaker Sumut sudah membentuk satgas yang siap mengawal pemberian THR kepada karyawan/pekerja. Semua perangkat tersebut menurut Frans merupakan titah dari Permanker Nomor 6/2016. “Sampai hari ini belum ada memang pengaduan soal THR. Untuk posko pengaduan akan efektif sampai 22 Juni,” pungkasnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Medan, Hannalore Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan imbauan kepada perusahaan yang ada di Medan. Imbauan dilakukan dalam bentuk sosialisasi langsung hingga surat edaran.

“Imbauan sudah kita lakukan, bahwasanya perusahaan supaya membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana mestinya dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, kita himbau untuk membayarkan dua minggu sebelumnya,” ujar Hannalore kepada Sumut Pos, Rabu (30/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut sudah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Diharapkan pada tahun ini, seluruh perusahaan di Sumut menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas Kadisnaker Sumut, Frans Bangun mengatakan, pembentukan posko pengaduan sudah berlangsung sejak pekan lalu. “Kita harapkan tidak ada masalah lagi soal THR karyawan di tahun ini. Perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR,” katanya kepada Sumut Pos, (30/5).

Posko tersebut berada di kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan. Frans menyebut, tahun lalu ada tiga laporan atau pengaduan yang pihaknya terima soal THR ini. “Tapi syukurnya bisa kita selesaikan ketiga laporan itu. Semoga tahun ini tidak banyak masalah,” harap dia.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tak taat aturan, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6/2016, kata dia, terdapat tiga macam sanksi. Yakni pertama, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.

“Kiranya apa yang sudah menjadi ketentuan itu dapat dipatuhi para pengusaha. Dan yang terpenting, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat seminggu sebelum Lebaran sebesar gaji satu bulan. Jangan sampai perusahaan lalai akan tanggung jawab dan kewajibannya,” katanya.

Di samping membuka posko pengaduan THR, Disnaker Sumut sudah membentuk satgas yang siap mengawal pemberian THR kepada karyawan/pekerja. Semua perangkat tersebut menurut Frans merupakan titah dari Permanker Nomor 6/2016. “Sampai hari ini belum ada memang pengaduan soal THR. Untuk posko pengaduan akan efektif sampai 22 Juni,” pungkasnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Medan, Hannalore Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan imbauan kepada perusahaan yang ada di Medan. Imbauan dilakukan dalam bentuk sosialisasi langsung hingga surat edaran.

“Imbauan sudah kita lakukan, bahwasanya perusahaan supaya membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana mestinya dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, kita himbau untuk membayarkan dua minggu sebelumnya,” ujar Hannalore kepada Sumut Pos, Rabu (30/5).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/