MEDAN- Warga Kecamatan Medan Polonia mengeluhkan antrean panjang dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor kecamatan tersebut. Pasalnya, warga harus menunggu hingga sembilan jam untuk dapat mengantri data mereka.
Selain melelahkan, antrean panjang ini juga telah mengganggu aktivtas warega, terutama bagi yang bekerja. Seperti yang dialami Ahmad Rinaldi, warga Jalan Masjid, Gang A, Medan Polonia. Dia mengaku sangat kelelahan, karena harus menunggu antrean pengurusan e-KTP sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
“Pukul 08.00 WIB saya sudah menunggu di kantor camat, namun baru pukul 15.30 WIB baru saya dilayani,” ujar Ahmad kepada wartawan koran ini, Senin (24/10).
Karena harus mengantre cukup lama di kantor camat, dia terpaksa tidak masuk kerja. “Jadi, bukan cuma lelah menunggu, tapi juga nggak bisa kerja.
Bagaimana lagi, kalau ditinggal nanti nama kita dipanggil, kalau sudah dipanggil dan kita tidak ada di lokasi, nanti kita harus menunggu lagi hingga semua nama di hari itu selesai baru bisa kita dipanggil lagi. Kalau entry datanya memang tidak lama, sekitar lima menitlah,” jelasnya sambil berlalu.
Menanggapi keluhan warga terkait lamanya antrean saat mengurus e-KTP di kantor camat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Darussalam Pohan mengakui hal itu memang kerap terjadi. “Itu memang kita akui, ada antrean hingga delapan sampai sembilan jam. Itu terjadi karena warga memang harus menunggu namanya dipanggil sesuai dengan nomor antreannya,” sebut Darussalam.
Untuk sementara, kata Darusalam, pihaknya belum menemukan formula yang baik untuk mengatasi antrean yang melelahkan itu. “Pernah kita atur waktunya, sekian warga mengurus dari jam 8 pagi hingga jam 10, dan sekian warga kita buat dari jam 10 hingga jam 12. Tapi di saat jam 8 hingga jam 10 warga yang datang justeru hanya dua orang, jadi pelayanan kita di jam itu menjadi sia-sia. Justeru di jam 12 warga membeludak. Jadi, diatur waktunya juga sulit,” sebut Darussalam.
Dikatakannya, saat ini proses entri data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Dalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300 hingga 400 masyarakat. Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB. “Memang saat ini masyarakat yang akan mengentri data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebut. Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa mengakibatkan di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu,” terangnya.
Disebutkannya, hingga saat ini pelayanan e-KTP sudah menembus di 15 kecamatan dari 21 kecamatan se Kota Medan. Jadi, hanya tinggal 6 kecamatan lagi yang belum dapat melayani karena masih terkendala koneksi jaringan ke pusat. “Saat ini sudah ada 15 kecamatan yang melayani dan tinggal 6 kecamatan lagi. Hasil dari 15 kecamatan ini sudah mencapai 50.378 pada 18 Oktober lalu,” kata Darussalam.
Darussalam mengatakan, sampai akhir bulan ini seluruh kecamatan di Medan akan bisa melayani e-KTP. Karenanya, pihaknya terus berupaya koordinasi dengan pusat untuk pelayanan e-KTP. “Target kita akhir bulan ini seluruh kecamatan di Medan sudah dapat melayani e-KTP hanya saja kalau peralatannya sudah ada, kalau belum kita belum dapat menuntaskan layanan e-ktp ini hingga akhir tahun,” jelas Darussalam.(adl)