27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemko Ancam Putuskan Kerjasama

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Tenggat waktu pelunasan tunggakan retribusi Merdeka Walk telah lewat, namun Pemko Medan belum juga melakukan tindakan apapun terhadap Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola. Namun, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi kembali melayangkan ancaman akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan akan memutus kerjasama dengan PT OIM.

“Tenggat waktu yang kita berikan hingga September, memang telah lewat. Tapi kita tetap melakukan musyawarah dalam menagih tunggakan tersebut. Namun jika tetap tak dibayar, kita tempuh jalur hukum,” kata Sekda Kota Medan Syaiful Bahri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/10).

Selain itu, kata Syaiful, pemko juga masih menunggu perkembangan selanjutnya sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2011.

“Jadi, kita tunggu saja LHP BPK 2011. Pemko Medan akan melihat hasil rekomendasi dari BPK untuk tindaklanjutnya, apakah memang harus memutus hubungan kerjasama tersebut,” cetusnya. Sedangkan mengenai proses hukum yangn
rencananya akan ditempuh Pemko Medan, menurut Syaiful, bila PT OIM tetap tak membayar tunggakan retrtibusi, Pemko Medan akan menempuh cara itu. “Bila tetap tak mau juga membayar, akan kita laporkan ke penegak hukum. Kalau perlu kita putus hubungan kerjasamanya. Kita suruh dia angkat barang-barangnya,” ungkapnya lagi.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi mengaku sangat sepakat dengan usulan Pemko Medan yang akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, PT OIM harus membayar tunggakannya sesuai dengan aturan Dinas Pertamanan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 6, karena Merdeka Walk dijadikan tempat bisnis.

Jumadi juga mengungkapkan, dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Medan ke PT OIM di kawasan Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu, mereka mendapatkan informasi dari managemen PT OIM bahwa mereka juga akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Menurut Jumadi, langkah hukum ini diambil PT OIM terkait klausul kerjasama mana yang harus dipakai dalam pembayaran retribusi tersebut.

“Kalau untuk klausul pertama, PT OIM sudah membayarnya. Tapi dengan adanya dua klausul, PT OIM akan ajukan ke hukum untuk menentukan klausul yang harus dipakai. Jadi kita juga mau lihat keseriusan PT OIM apakah sudah didaftarkannya,” ungkap politisi PKS ini. (adl)

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Tenggat waktu pelunasan tunggakan retribusi Merdeka Walk telah lewat, namun Pemko Medan belum juga melakukan tindakan apapun terhadap Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola. Namun, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi kembali melayangkan ancaman akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan akan memutus kerjasama dengan PT OIM.

“Tenggat waktu yang kita berikan hingga September, memang telah lewat. Tapi kita tetap melakukan musyawarah dalam menagih tunggakan tersebut. Namun jika tetap tak dibayar, kita tempuh jalur hukum,” kata Sekda Kota Medan Syaiful Bahri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/10).

Selain itu, kata Syaiful, pemko juga masih menunggu perkembangan selanjutnya sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2011.

“Jadi, kita tunggu saja LHP BPK 2011. Pemko Medan akan melihat hasil rekomendasi dari BPK untuk tindaklanjutnya, apakah memang harus memutus hubungan kerjasama tersebut,” cetusnya. Sedangkan mengenai proses hukum yangn
rencananya akan ditempuh Pemko Medan, menurut Syaiful, bila PT OIM tetap tak membayar tunggakan retrtibusi, Pemko Medan akan menempuh cara itu. “Bila tetap tak mau juga membayar, akan kita laporkan ke penegak hukum. Kalau perlu kita putus hubungan kerjasamanya. Kita suruh dia angkat barang-barangnya,” ungkapnya lagi.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi mengaku sangat sepakat dengan usulan Pemko Medan yang akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, PT OIM harus membayar tunggakannya sesuai dengan aturan Dinas Pertamanan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 6, karena Merdeka Walk dijadikan tempat bisnis.

Jumadi juga mengungkapkan, dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Medan ke PT OIM di kawasan Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu, mereka mendapatkan informasi dari managemen PT OIM bahwa mereka juga akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Menurut Jumadi, langkah hukum ini diambil PT OIM terkait klausul kerjasama mana yang harus dipakai dalam pembayaran retribusi tersebut.

“Kalau untuk klausul pertama, PT OIM sudah membayarnya. Tapi dengan adanya dua klausul, PT OIM akan ajukan ke hukum untuk menentukan klausul yang harus dipakai. Jadi kita juga mau lihat keseriusan PT OIM apakah sudah didaftarkannya,” ungkap politisi PKS ini. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/