26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PN Medan Nyatakan PT Medan Plaza Dalam Kondisi Pailit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan debitur PT Medan Plaza memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan PT Medan Plaza dalam kondisi pailit.

“Mengadili, menyatakan debitur PT Medan Plaza demi hukum dalam keadaan pailit. Menyatakan harta debitur PT Medan Plaza dalam keadaan Insolvensi. Menunjuk Abdul Kadir sebagai hakim pengawas,” ucap Hakim Immanuel dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (24/10).

Dalam pertimbangannya, mejelis setelah mendapat laporan dari pengurus dan rekomendasi dari hakim pengawas yang bahwasanya menyatakan bahwa debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian.

“Bahwa dalam agenda pembuatan proposal perdamaian yang digelar pada 19 Oktober di PN Medan, debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU,” jelas Hakim Immanuel.

Atas tidak diajukannya rencana perdamaian dan perpanjangan PKPU oleh debitur, maka para pengurus dan hakim pengawas dengan kebijakannya menyampaikan kepada kreditur untuk melakukan pemungutan suara terhadap debitur PT Medan Plaza.

“Para kreditur juga dalam pemungutan suara tidak mau melakukan memperpanjang permohonan PKPU. Maka berdasarkan pasal 228, pasal 229 dan pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU, maka demi hukum, debitur jatuh dalam keadaan pailit,” jelas hakim Immanuel.

Seperti diketahui, Fansisca Ng mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Medan Plaza Centre (MPC). PKPU dengan Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan kemudian menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk mengawasi proses PKPU termohon dengan menunjuk dan mengangkat kurator: Irfan Surya Harahap, Novio Manurung, Yohan Made Ardo Sipayung dan Mehbob sebagai Tim Pengurus. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan debitur PT Medan Plaza memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan PT Medan Plaza dalam kondisi pailit.

“Mengadili, menyatakan debitur PT Medan Plaza demi hukum dalam keadaan pailit. Menyatakan harta debitur PT Medan Plaza dalam keadaan Insolvensi. Menunjuk Abdul Kadir sebagai hakim pengawas,” ucap Hakim Immanuel dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (24/10).

Dalam pertimbangannya, mejelis setelah mendapat laporan dari pengurus dan rekomendasi dari hakim pengawas yang bahwasanya menyatakan bahwa debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian.

“Bahwa dalam agenda pembuatan proposal perdamaian yang digelar pada 19 Oktober di PN Medan, debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU,” jelas Hakim Immanuel.

Atas tidak diajukannya rencana perdamaian dan perpanjangan PKPU oleh debitur, maka para pengurus dan hakim pengawas dengan kebijakannya menyampaikan kepada kreditur untuk melakukan pemungutan suara terhadap debitur PT Medan Plaza.

“Para kreditur juga dalam pemungutan suara tidak mau melakukan memperpanjang permohonan PKPU. Maka berdasarkan pasal 228, pasal 229 dan pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU, maka demi hukum, debitur jatuh dalam keadaan pailit,” jelas hakim Immanuel.

Seperti diketahui, Fansisca Ng mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Medan Plaza Centre (MPC). PKPU dengan Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan kemudian menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk mengawasi proses PKPU termohon dengan menunjuk dan mengangkat kurator: Irfan Surya Harahap, Novio Manurung, Yohan Made Ardo Sipayung dan Mehbob sebagai Tim Pengurus. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/