MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan mewah di Perumahan Ayahanda Palace yang terletak di Jalan Panci Ayahanda diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara aturan merupakan syarat sebelum mendirikan bangunan.
Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (25/10/2023), telah berdiri 10 unit bangunan mewah tanpa terpasang plank PBG di areal lokasi pembangunan. Nanun anehnya, bangunan tersebut justru tidak tersentuh oleh Pemko Medan.
Dikonfirmasi mengenai hal itu kepada Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Citpa Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Ikhwanza Syahputra, mengaku bahwa bangunan mewah sebanyak 10 unit di kawasan perumahan Ayahanda Palace yang beralamat di Jalan Panci Ayahanda sudah pernah diberikan surat peringatan hingga SP3. “Sudah pernah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali atau sampai SP3,” ucap Ikhwanza.
Bahkan tak sampai diberikan peringatan 3 kali, Ikhwanza juga memastikan bahwa saat itu Tim Satpol PP Kota Medan telah turun dan melakukan pembongkaran.”Udah pernah dibongkar Satpol PP (bangunan) itu. Sudah tidak kewenangan kami lagi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Ia pun mengaku heran kenapa proses pembangunannya tetap berjalan meskipun telah diberikan surat peringatan hingga tiga kali. “Kalau sudah pernah diberikan peringatan oleh Dinas Perkim (PKPCKTR) dan ditindak Satpol PP Medan, kok bisa proyek bangunan mewah itu tetap berjalan,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Haris pun memastikan bahwa keberadaan bangunan mewah tak berizin di Jalan Panci Ayahanda tersebut akan menjadi atensi bagi pihaknya. Ia pun menegaskan bahwa nantinya Komisi IV DPRD Medan bersama OPD terkait akan turun ke lokasi. “Kalau terbukti tidak miliki izin, kita akan minta Satpol PP Medan untuk segera menindaknya hari itu juga didepan para wakil rakyat,” pungkasnya. (map)