33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kesadaran Masyarakat Urus IMB Masih Minim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan berharap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat benar-benar ditegakkan dan dipatuhi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat yang ada di Kota Medan. Sehingga keberadaan Perda dapat benar-benar dirasakan manfaatnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam penerapan perda ini. Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB dirasakan masih kurang. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa ada plank IMB,” kata Ishaq Abrar saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (2/7/2022).

Untuk itu, legislator muda Partai Demokrat ini meminta masyarakat, khususnya para pengembang properti di Kota Medan dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka PAD Kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai.

“Dengan patuhnya masyarakat mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, akan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Di sisi lain juga, masih banyaknya para pengembang properti yang melanggar peraturan dalam mendirikan bangunan,” ujarnya.

Abrar juga meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberi kemudahan kepada masyarakat ataupun developer dalam menerbitkan IMB sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, dia optimis kesadaran masyarakat mengurus IMB bisa lebih ditingkatkan.

“Kita sadari memang, bagi sebagian masyarakat yang tidak mampu, sangat berat untuk mengurus IMB. Tapi untuk kalangan mampu (pengusaha), ini sangat ringan. Begitupun, masih banyak pengusaha sering bermain untuk mengurus retribusinya agar murah. Sehingga pendapatan retribusi yang masuk ke kas daerah sangat-sangat minim,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abrar, IMB merupakan perizinan yang harus diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung, baik bangun baru, mengubah/memperbaiki/rehabilitasi/renovasi, memperluas, mengurangi serta merawat bangunan, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis yang berlaku. Selain itu, IMB ini juga bertujuan untuk penataan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota. IMB juga diberikan untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan.

“Kita sangat mengharapkan sekali supaya masyarakat paham ketika nanti mendirikan bangunan, hitung dari luas dan tingginya, berapa yang seharusnya masyarakat itu membayar retribusinya. Hal ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam membayar perizinan IMB,” ujarnya.

Selain itu Abror juga mengungkapkan, IMB diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Salah satu syarat mengurus IMB, adanya surat tidak keberatan dari tetangga. Surat itu harus ditandatangani oleh para tetangga, kalau ada tetangga yang tidak tanda tangan, tapi bangunan berdiri, itu perlu dipertanyakan tentang izn IMB-nya.

Soal berdirinya bangunan tidak sesuai izin, kata Abror, ada sanksi yang menanti. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan.

“Untuk itu, kepada seluruh aparatur Pemko Medan kiranya dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dalam menegakkan aturan dari Perda tentang IMB ini. Sehingga bangunan di Kota Medan dapat tertata dengan bagus dan tertib, juga warganya makmur sejahtera,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan berharap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat benar-benar ditegakkan dan dipatuhi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat yang ada di Kota Medan. Sehingga keberadaan Perda dapat benar-benar dirasakan manfaatnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam penerapan perda ini. Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB dirasakan masih kurang. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa ada plank IMB,” kata Ishaq Abrar saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (2/7/2022).

Untuk itu, legislator muda Partai Demokrat ini meminta masyarakat, khususnya para pengembang properti di Kota Medan dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka PAD Kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai.

“Dengan patuhnya masyarakat mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, akan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Di sisi lain juga, masih banyaknya para pengembang properti yang melanggar peraturan dalam mendirikan bangunan,” ujarnya.

Abrar juga meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberi kemudahan kepada masyarakat ataupun developer dalam menerbitkan IMB sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, dia optimis kesadaran masyarakat mengurus IMB bisa lebih ditingkatkan.

“Kita sadari memang, bagi sebagian masyarakat yang tidak mampu, sangat berat untuk mengurus IMB. Tapi untuk kalangan mampu (pengusaha), ini sangat ringan. Begitupun, masih banyak pengusaha sering bermain untuk mengurus retribusinya agar murah. Sehingga pendapatan retribusi yang masuk ke kas daerah sangat-sangat minim,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abrar, IMB merupakan perizinan yang harus diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung, baik bangun baru, mengubah/memperbaiki/rehabilitasi/renovasi, memperluas, mengurangi serta merawat bangunan, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis yang berlaku. Selain itu, IMB ini juga bertujuan untuk penataan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota. IMB juga diberikan untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan.

“Kita sangat mengharapkan sekali supaya masyarakat paham ketika nanti mendirikan bangunan, hitung dari luas dan tingginya, berapa yang seharusnya masyarakat itu membayar retribusinya. Hal ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam membayar perizinan IMB,” ujarnya.

Selain itu Abror juga mengungkapkan, IMB diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak semua persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Salah satu syarat mengurus IMB, adanya surat tidak keberatan dari tetangga. Surat itu harus ditandatangani oleh para tetangga, kalau ada tetangga yang tidak tanda tangan, tapi bangunan berdiri, itu perlu dipertanyakan tentang izn IMB-nya.

Soal berdirinya bangunan tidak sesuai izin, kata Abror, ada sanksi yang menanti. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan.

“Untuk itu, kepada seluruh aparatur Pemko Medan kiranya dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dalam menegakkan aturan dari Perda tentang IMB ini. Sehingga bangunan di Kota Medan dapat tertata dengan bagus dan tertib, juga warganya makmur sejahtera,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/