25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemilik Pool Liar Turunkan Plang Sendiri

MEDAN-Penertiban pool dan agen bus liar yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub, Polresta Medan dibantu Satpol PP memasuki hari ketiga. Hasilnya, pemilik usaha mulai sadar dan beberapa di antaranya sudah mulai menurunkan plang usaha dan tidak menyalahgunakan izin loket.

Dari hasil penertiban yang dilakukan kemarin (24/11), di empat titik yakni di Jalan Laksanan Jalan Puri, Jalan SM Raja dan Jalan HM Jhoni, terdapat dua pemilik usaha yang telah menurunkan plang usahanya sendiri serta tidak melakukan aktivitas di loket bus.

Seperti loket bus di Jalan SM Raja, CV AMS serta loket bus di Jalan Puri CV Surya Intan Nusa.
Dari pantauan wartawan koran ini di dua loket, selain tidak ada lagi plang usaha, juga tidak ada aktivitas, bahkan tidak terlihat ada penumpang dan penjualan tiket.

“Memang kalau dilihat saat ini ada beberapa pengusaha yang mulai sadar dan sudah menurunkan plang usahanya sendiri. Bahkan, juga tidak ada aktivitas,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Medan, AKP Rosmawati, Kamis (24/11).
Dikatakan Rosmawati, begitupun masih tetap ada loket bus yang menyalahgunakan izin loket dan menjadikan loket yang seharusnya untuk membeli tiket menjadi tempat menurunkan dan menaikkan penumpang (pool bus liar).
“Beberapa loket memang yang kita tertibkan masih terlihat ada aktivitas, makanya plangnya langsung kita turunkan. Namun, dari penertiban tidak ada kendala hanya saja kita tidak menemukan armada bus di lokasi,” ujar Rosmawati.
Untuk itulah, lanjut Rosmawati, pihaknya kemungkinan akan melakukan razia di malam hari. Sebab, beberapa hari ini ditemukan masih ada pemilik usaha yang kucing-kucingan dan mengoperasikan angkutannya setelah jam 18.00 WIB.
“Kita seser lagi beberapa loket bus dalam beberapa hari ini. Kalau memang kita temukan mereka beroperasi di malam hari, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan razia malam,” terangnya.

Empat titik yang ditertibkan dimulai dari Jalan laksana, di loket bus CV Prima Jasa Transport, CV Duta Sarana, CV Rosida Jaya, CV Kurnia Tamora Ekspres. CV Rian Jaya Mobil Tour. Dilanjutkan di Jalan Puri, yakni di loket bus CV Puri Jaya Tour, CV Surya Intan Nusa. Tim juga kembali menertibkan loket bus di Jalan SM Raja,  yakni loket bus CV Bagus Holiday, CV AMS, CV Trans 88, CV Raja Taksi Trans, CV Ridha Taksi Travel, CV Simanja Trans. Serta loket bus di Jalan HM Jhoni yakni CV Karya Agung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Armansyah menyebutkan, penertiban akan terus dilakukan hingga 20 hari mendatang. “Kita akan terus melakukan penertiban baik angkutan juga becak termasuk penertiban sepeda motor,” kata Armansyah.

Dijelaskan Armansyah, dari penertiban yang dilakukan  untuk kendaraan sudah tidak akan diproses secara komperhensif, jika berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pengemudi seperti SIM dan STNK dilakukan oleh polisi di Adinegoro, sedangkan kelangkapan kartu pengawasan (KPS) dan speksi kendaraan dilakukan oleh Dishub di Jalan Kayu Putih.

Dalam kesempatan itu, Armansyah juga menyebutkan, dari dua hari penertiban yang telah dilakukan ada beberapa kendaraan yang ditindak yakni becak bermotor 48 unit yang ditahan di Jalan Kayu Putih, dan angkutan sebanyak 30 unit.

“Untuk becak plat hitam tidak akan kita keluarkan, sementara yang lainnya masih bisa kita keluarkan asal pengusahanya mengurus KPS becak dan speksi angkutannya,” terang Armansyah. (adl)

MEDAN-Penertiban pool dan agen bus liar yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub, Polresta Medan dibantu Satpol PP memasuki hari ketiga. Hasilnya, pemilik usaha mulai sadar dan beberapa di antaranya sudah mulai menurunkan plang usaha dan tidak menyalahgunakan izin loket.

Dari hasil penertiban yang dilakukan kemarin (24/11), di empat titik yakni di Jalan Laksanan Jalan Puri, Jalan SM Raja dan Jalan HM Jhoni, terdapat dua pemilik usaha yang telah menurunkan plang usahanya sendiri serta tidak melakukan aktivitas di loket bus.

Seperti loket bus di Jalan SM Raja, CV AMS serta loket bus di Jalan Puri CV Surya Intan Nusa.
Dari pantauan wartawan koran ini di dua loket, selain tidak ada lagi plang usaha, juga tidak ada aktivitas, bahkan tidak terlihat ada penumpang dan penjualan tiket.

“Memang kalau dilihat saat ini ada beberapa pengusaha yang mulai sadar dan sudah menurunkan plang usahanya sendiri. Bahkan, juga tidak ada aktivitas,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Medan, AKP Rosmawati, Kamis (24/11).
Dikatakan Rosmawati, begitupun masih tetap ada loket bus yang menyalahgunakan izin loket dan menjadikan loket yang seharusnya untuk membeli tiket menjadi tempat menurunkan dan menaikkan penumpang (pool bus liar).
“Beberapa loket memang yang kita tertibkan masih terlihat ada aktivitas, makanya plangnya langsung kita turunkan. Namun, dari penertiban tidak ada kendala hanya saja kita tidak menemukan armada bus di lokasi,” ujar Rosmawati.
Untuk itulah, lanjut Rosmawati, pihaknya kemungkinan akan melakukan razia di malam hari. Sebab, beberapa hari ini ditemukan masih ada pemilik usaha yang kucing-kucingan dan mengoperasikan angkutannya setelah jam 18.00 WIB.
“Kita seser lagi beberapa loket bus dalam beberapa hari ini. Kalau memang kita temukan mereka beroperasi di malam hari, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan razia malam,” terangnya.

Empat titik yang ditertibkan dimulai dari Jalan laksana, di loket bus CV Prima Jasa Transport, CV Duta Sarana, CV Rosida Jaya, CV Kurnia Tamora Ekspres. CV Rian Jaya Mobil Tour. Dilanjutkan di Jalan Puri, yakni di loket bus CV Puri Jaya Tour, CV Surya Intan Nusa. Tim juga kembali menertibkan loket bus di Jalan SM Raja,  yakni loket bus CV Bagus Holiday, CV AMS, CV Trans 88, CV Raja Taksi Trans, CV Ridha Taksi Travel, CV Simanja Trans. Serta loket bus di Jalan HM Jhoni yakni CV Karya Agung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Armansyah menyebutkan, penertiban akan terus dilakukan hingga 20 hari mendatang. “Kita akan terus melakukan penertiban baik angkutan juga becak termasuk penertiban sepeda motor,” kata Armansyah.

Dijelaskan Armansyah, dari penertiban yang dilakukan  untuk kendaraan sudah tidak akan diproses secara komperhensif, jika berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pengemudi seperti SIM dan STNK dilakukan oleh polisi di Adinegoro, sedangkan kelangkapan kartu pengawasan (KPS) dan speksi kendaraan dilakukan oleh Dishub di Jalan Kayu Putih.

Dalam kesempatan itu, Armansyah juga menyebutkan, dari dua hari penertiban yang telah dilakukan ada beberapa kendaraan yang ditindak yakni becak bermotor 48 unit yang ditahan di Jalan Kayu Putih, dan angkutan sebanyak 30 unit.

“Untuk becak plat hitam tidak akan kita keluarkan, sementara yang lainnya masih bisa kita keluarkan asal pengusahanya mengurus KPS becak dan speksi angkutannya,” terang Armansyah. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/