27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hari Ini Sekdaprovsu Dipanggil

MEDAN-Sekdaprovsu Nurdin Lubis tak ingin banyak bicara saat ditanya tentang pengakuan mantan sekretaris Dewan Pengawas Tirtanadi Abu Hanifah tentang penggunaan dana sebesar Rp200 miliar yang dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi.

Sebelumnya, Nurdin Lubis sempat mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada PDAM Tirtanadi sudah disetujui Gubernur bahkan ada di dalam APBD.

“Saya pikir itu tidak masalah selama dipergunakan untuk kepentingan Tirtanadi. Apalagi pengucurannya pun sesuai dengan undang-undang BUMN,” tandas Nurdin Lubis.

Tak sampai di situ, Nurdin juga menjelaskan bahwa sesungguhnya Pemprovsu memiliki kewajiban membantu PDAM Tirtanadi sebesar Rp400 miliar yang akan dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi.

“Hingga kini telah dikucurkan secara bertahap, yang mana jumlah totalnya saat ini mencapai Rp330 miliar. Jadi, masih ada sekitar Rp70 miliar lagi yang harus dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi.     Dana terakhir yang kita kucurkan
untuk Tirtanadi sebesar Rp200 miliar,” beber Nurdin.

Apa yang diungkapkan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas di Tirtanadi ini sungguh bertolak belakang. Jika Nurdin Lubis mengatakan Pemprovsu telah menggelontorkan sekitar Rp330 miliar dan masih akan mencairkannya lagi sekitar Rp70 miliar, di sisi lain, sebelumnya Abu Hanifah justru mengatakan bahwa uang sebesar Rp200 miliar telah dikembalikan sebesar Rp100 miliar dan sisanya dipergunakan dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Terkait keterangan berbeda yang dilontarkan Abu Hanifah dan dirinya, Sekdaprovsu mengaku heran. “Dana itu sudah ada sebelum saya masuk ke Tirtanadi (Sekdaprovsu dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas pada 18 Februari 2012). Seharusnya dia (Abu Hanifah, Red) tahu. Kalau dia tidak tahu, ya gak bener juga. Artinya tidak mungkin dia tidak mengetahui kemana dana tersebut,” beber Sekdaprovsu.

Tak sampai disitu, Nurdin Lubis pun menghimbau agar BPKP segera melakukan auditor terhadap anggaran yang ada di Tirtanadi. “Ini kewajiban BPK untuk melakukan audit,” beber Nurdin.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Sekdaprovsu Nurdin Lubis untuk menjadi saksi di persidangan hari ini (25/11). Pemanggilan itu dilakukan agar Nurdin Lubis dapat memberi keterangan atas perkara dugaan korupsi penagihan rekening air tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi yang menjerat Azzam Rizal.

“Sudah kita layangkan panggilan kedua. Karena pada panggilan pertama, dia tidak datang. Makanya kita harap beliau datang dan menjadi saksi pada sidang lanjutan Azzam Rizal yang akan digelar Senin (25/11),” kata Netty Silaen, kemarin.

Menurut Netty, Sekdaprovsu mengetahui permasalahan dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi. Terlebih lagi Nurdin Lubis sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. “Pastinya dia berkompeten untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Nantinya akan kita konfrontir keterangan dia. Karena dia juga menjabat sebagai Dewan Pengawas, pasti mengetahui kasus di PDAM ini,” jelas Netty.

Ditambahkan Netty, pihaknya juga akan menanyakan secara langsung mengenai kucuran dana sebesar Rp200 miiar dari Pemprovsu kepada PDAM Tirtanadi. Apakah dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak. “Kita dengar, dana yang dikucurkan itu sebenarnya Rp400 miliar yang katanya dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi. Tapi dari keterangan saksi (Abu Hanifah, Red) kemarin, dana yang sudah diterima Tirtanadi Rp200 miliar namun pengajuannya telah menyalahi aturan. Bahkan katanya uang itu dipakai Azzam Rizal (Dirut PDAM Tirtanadi). Makanya nanti akan kami telusuri lagi,” ungkapnya. (rud/far)

MEDAN-Sekdaprovsu Nurdin Lubis tak ingin banyak bicara saat ditanya tentang pengakuan mantan sekretaris Dewan Pengawas Tirtanadi Abu Hanifah tentang penggunaan dana sebesar Rp200 miliar yang dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi.

Sebelumnya, Nurdin Lubis sempat mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada PDAM Tirtanadi sudah disetujui Gubernur bahkan ada di dalam APBD.

“Saya pikir itu tidak masalah selama dipergunakan untuk kepentingan Tirtanadi. Apalagi pengucurannya pun sesuai dengan undang-undang BUMN,” tandas Nurdin Lubis.

Tak sampai di situ, Nurdin juga menjelaskan bahwa sesungguhnya Pemprovsu memiliki kewajiban membantu PDAM Tirtanadi sebesar Rp400 miliar yang akan dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi.

“Hingga kini telah dikucurkan secara bertahap, yang mana jumlah totalnya saat ini mencapai Rp330 miliar. Jadi, masih ada sekitar Rp70 miliar lagi yang harus dikucurkan Pemprovsu kepada Tirtanadi.     Dana terakhir yang kita kucurkan
untuk Tirtanadi sebesar Rp200 miliar,” beber Nurdin.

Apa yang diungkapkan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas di Tirtanadi ini sungguh bertolak belakang. Jika Nurdin Lubis mengatakan Pemprovsu telah menggelontorkan sekitar Rp330 miliar dan masih akan mencairkannya lagi sekitar Rp70 miliar, di sisi lain, sebelumnya Abu Hanifah justru mengatakan bahwa uang sebesar Rp200 miliar telah dikembalikan sebesar Rp100 miliar dan sisanya dipergunakan dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Terkait keterangan berbeda yang dilontarkan Abu Hanifah dan dirinya, Sekdaprovsu mengaku heran. “Dana itu sudah ada sebelum saya masuk ke Tirtanadi (Sekdaprovsu dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas pada 18 Februari 2012). Seharusnya dia (Abu Hanifah, Red) tahu. Kalau dia tidak tahu, ya gak bener juga. Artinya tidak mungkin dia tidak mengetahui kemana dana tersebut,” beber Sekdaprovsu.

Tak sampai disitu, Nurdin Lubis pun menghimbau agar BPKP segera melakukan auditor terhadap anggaran yang ada di Tirtanadi. “Ini kewajiban BPK untuk melakukan audit,” beber Nurdin.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Sekdaprovsu Nurdin Lubis untuk menjadi saksi di persidangan hari ini (25/11). Pemanggilan itu dilakukan agar Nurdin Lubis dapat memberi keterangan atas perkara dugaan korupsi penagihan rekening air tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi yang menjerat Azzam Rizal.

“Sudah kita layangkan panggilan kedua. Karena pada panggilan pertama, dia tidak datang. Makanya kita harap beliau datang dan menjadi saksi pada sidang lanjutan Azzam Rizal yang akan digelar Senin (25/11),” kata Netty Silaen, kemarin.

Menurut Netty, Sekdaprovsu mengetahui permasalahan dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi. Terlebih lagi Nurdin Lubis sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. “Pastinya dia berkompeten untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Nantinya akan kita konfrontir keterangan dia. Karena dia juga menjabat sebagai Dewan Pengawas, pasti mengetahui kasus di PDAM ini,” jelas Netty.

Ditambahkan Netty, pihaknya juga akan menanyakan secara langsung mengenai kucuran dana sebesar Rp200 miiar dari Pemprovsu kepada PDAM Tirtanadi. Apakah dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak. “Kita dengar, dana yang dikucurkan itu sebenarnya Rp400 miliar yang katanya dipergunakan untuk dana operasional Tirtanadi. Tapi dari keterangan saksi (Abu Hanifah, Red) kemarin, dana yang sudah diterima Tirtanadi Rp200 miliar namun pengajuannya telah menyalahi aturan. Bahkan katanya uang itu dipakai Azzam Rizal (Dirut PDAM Tirtanadi). Makanya nanti akan kami telusuri lagi,” ungkapnya. (rud/far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/