32.8 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

10 Tahun Mereka Makan ‘Darah dan Keringat’ Saya…

Di momen Hari Guru ini, Kartini sebagai guru yang merasa telah dikhianati berharap agar ada secerca keadilan diberikan kepadanya. Dia mengaku sudah melaporkan hal ini ke Ombudsman, ke Polisi juga, soal indikasi ada pemalsuan SK pemecatannya sebagai seorang PNS.

“Sekarang tinggal siapa yang harus bertanggungjawab atas gaji saya yang tidak diberikan. Akan saya tuntut semuanya. 10 tahun lebih sudah mereka memakan ‘darah dan keringat’ saya,” sebutnya.

Dia berharap kepada aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara profesional. “Saya minta agar keadilan ditegakkan. Saya minta pelaku-pelaku penggelapan uang gaji saya ditangkap,” harap Kartini.

Kartini bercerita, dia tidak sendirian mengalami masalah tersebut. Setidaknya ada 18 orang lagi yang dia kenal juga dinyatakan telah diberhentikan dari kepegawaian sebagai PNS Kanwil Kemenag Sumut.

Namun, cuma dia yang tidak menyerah mencari kebenaran akan kabar dirinya diberhentikan sebagai PNS. Menurutnya, tradisi seperti ini sudah terjadi secara masih di lembaga tersebut. Sehingga aparat penegak hukum ataupun Menteri Agama agar melakukan reformasi serta pembenahan di lembaga ini.

Kanwil Kemenag Sumut melalui juru bicaranya Purba Pohan yang dikonfirmasi Sumut menilai, ada kejanggalan dalam dokumen pemecatan yang diterima Kartini. “Saya melihatnya ada kejanggalan ya. SK pemecatan dikeluarkan Kementrian Agama yang diberikan kepada ibu ini (Kartini, Red) kok cuma fotokopi? Benapa bukan SK yang asli dengan lambang garuda berwarna emas?” kata Purba Pohan kepada Sumut Pos, kemarin.

Belum lagi soal diterimanya Kartini di program Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 yang menyatakan dia masih berstatus PNS Kemenag. “Ini yang semakin aneh, oleh Badan Kepegawaian Daerah Kanwil Kemenag Sumut SK pemecatan dikeluarkan 2007 tapi di PUPNS dia terdaftar. Ini nanti saya sampaikan kepada Kakanwil,” sebut Purba.

Dia menegaskan akan membantu menyampaikan permasalah ini kepada Kanwil Kemenag Sumut. “Intinya kita akan tetap berusaha untuk membantu ibu, kita akan coba mempertanyakan bagaimana nasib status kepegawaian ibu,” ungkap Purban Pohan. (*/adz)

Di momen Hari Guru ini, Kartini sebagai guru yang merasa telah dikhianati berharap agar ada secerca keadilan diberikan kepadanya. Dia mengaku sudah melaporkan hal ini ke Ombudsman, ke Polisi juga, soal indikasi ada pemalsuan SK pemecatannya sebagai seorang PNS.

“Sekarang tinggal siapa yang harus bertanggungjawab atas gaji saya yang tidak diberikan. Akan saya tuntut semuanya. 10 tahun lebih sudah mereka memakan ‘darah dan keringat’ saya,” sebutnya.

Dia berharap kepada aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara profesional. “Saya minta agar keadilan ditegakkan. Saya minta pelaku-pelaku penggelapan uang gaji saya ditangkap,” harap Kartini.

Kartini bercerita, dia tidak sendirian mengalami masalah tersebut. Setidaknya ada 18 orang lagi yang dia kenal juga dinyatakan telah diberhentikan dari kepegawaian sebagai PNS Kanwil Kemenag Sumut.

Namun, cuma dia yang tidak menyerah mencari kebenaran akan kabar dirinya diberhentikan sebagai PNS. Menurutnya, tradisi seperti ini sudah terjadi secara masih di lembaga tersebut. Sehingga aparat penegak hukum ataupun Menteri Agama agar melakukan reformasi serta pembenahan di lembaga ini.

Kanwil Kemenag Sumut melalui juru bicaranya Purba Pohan yang dikonfirmasi Sumut menilai, ada kejanggalan dalam dokumen pemecatan yang diterima Kartini. “Saya melihatnya ada kejanggalan ya. SK pemecatan dikeluarkan Kementrian Agama yang diberikan kepada ibu ini (Kartini, Red) kok cuma fotokopi? Benapa bukan SK yang asli dengan lambang garuda berwarna emas?” kata Purba Pohan kepada Sumut Pos, kemarin.

Belum lagi soal diterimanya Kartini di program Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 yang menyatakan dia masih berstatus PNS Kemenag. “Ini yang semakin aneh, oleh Badan Kepegawaian Daerah Kanwil Kemenag Sumut SK pemecatan dikeluarkan 2007 tapi di PUPNS dia terdaftar. Ini nanti saya sampaikan kepada Kakanwil,” sebut Purba.

Dia menegaskan akan membantu menyampaikan permasalah ini kepada Kanwil Kemenag Sumut. “Intinya kita akan tetap berusaha untuk membantu ibu, kita akan coba mempertanyakan bagaimana nasib status kepegawaian ibu,” ungkap Purban Pohan. (*/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/