25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Legislator Minta Pemko Medan Segera Salurkan Tunjangan Guru Rp95,5 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, segera menyalurkan tunjangan profesi guru sebesar Rp195,5 miliar lebih.

“Anggaran sebesar Rp195,5 miliar lebih untuk tunjangan profesi guru di Kota Medan agar disalurkan secara benar,” kata Robi di Medan, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, ada juga tambahan penghasilan guru sebesar Rp5,8 miliar harus dicairkan bulan ini atau paling lambat Desember tahun ini.

Tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan supaya disalurkan merata dan tepat waktu serta tidak dilakukan pemotongan oleh pejabat terkait di Pemkot Medan.

Sebab kedua tunjangan ini merupakan pembayaran terakhir sebelum dihapus pada 2023, jika Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional terbaru diterima DPR RI.

“Ini bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kota Medan, sehingga Dinas Pendidikan harus tetap memprioritaskan kesejahteraan guru, baik guru PNS maupun non PNS,” terang dia.

Diketahui, para guru di ibu kota Provinsi Sumatera Utara berhak menerima tunjangan profesi guru 2022 bila sudah lolos sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik.

“Kami mendorong supaya para guru tetap semangat mengemban tugas tenaga pendidik, terkhusus di Kota Medan,” tutur Robi yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini. (rel/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, segera menyalurkan tunjangan profesi guru sebesar Rp195,5 miliar lebih.

“Anggaran sebesar Rp195,5 miliar lebih untuk tunjangan profesi guru di Kota Medan agar disalurkan secara benar,” kata Robi di Medan, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, ada juga tambahan penghasilan guru sebesar Rp5,8 miliar harus dicairkan bulan ini atau paling lambat Desember tahun ini.

Tunjangan profesi maupun tambahan penghasilan supaya disalurkan merata dan tepat waktu serta tidak dilakukan pemotongan oleh pejabat terkait di Pemkot Medan.

Sebab kedua tunjangan ini merupakan pembayaran terakhir sebelum dihapus pada 2023, jika Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional terbaru diterima DPR RI.

“Ini bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kota Medan, sehingga Dinas Pendidikan harus tetap memprioritaskan kesejahteraan guru, baik guru PNS maupun non PNS,” terang dia.

Diketahui, para guru di ibu kota Provinsi Sumatera Utara berhak menerima tunjangan profesi guru 2022 bila sudah lolos sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik.

“Kami mendorong supaya para guru tetap semangat mengemban tugas tenaga pendidik, terkhusus di Kota Medan,” tutur Robi yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini. (rel/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/