MEDAN- Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut, yang digelar di Ruang Beringin, Lantai 8, Kantor Gubsu, Rabu (25/1), berjalan alot. Sebanyak dua kali, rapat yang terkesan mendadak itu diskor. Pertama diskor selama 10 menit pada sekira pukul 11.00 WIB, yang kedua sekira pukul 13.00 WIB.
Alasan rapat diskor pertama berdasarkan penuturan Assisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemporvsu), Djaili Azwar yang dikerumuni wartawan mengatakan, ada perbedaan pendapat yang terjadi, terutama oleh salah seorang dari dua orang Komisaris Independent Bank Sumut yang dikabarkan akan diganti, Irwan Djanahar.
“Kalau si Irwan Djanahar itu mau mengakui saja kesalahannya, tidak sampai seperti ini. Dia sudah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada,” tegas Djaili.
Karena perdebatan itu, akhirnya, Djaili juga tidak mengikuti rapat dan hanya menunggu di luar. “Karena perdebatan itu, kemudian saya diminta keluar. Kemudian, yang rapat di dalam adalah para pemegang saham dan direksi. Tadi yang datang si Irwan Djanahar, si Lian (M Lian Dalimunthe, Red) sakit. Tapi mereka ini kan satu kesatuan, jadi bisa tetap dilangsungkan rapat tersebut,” akunya.
Dijelaskannya, AD/ART PT Bank Sumut yang dilanggar adalah Pasal 18, Ayat 15. “Itu jelas melanggar, karena mengajukan pergantian tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari owner, dalam hal ini Pemprovsu karena saham terbesar adalah milik Pemprovsu,” terangnya.
Djaili sempat dituding dewan sebagai sosok yang tidak profesional. Mengenai hal itu, Djaili mengaku, akan mencari tahu siapa anggota dewan yang menyatakan atau menjelek-jelekan dirinya, terlebih sampai dimuat di media. Karena hal itu pula, Djaili dengan nada tinggi menyatakan, akan segera mengumpulkan segenap direksi PT Bank Sumut untuk segera melakukan klarifikasi ke media, guna mendinginkan suasana yang berkembang saat ini.
Berdasarkan hasil RUPS-LB PT Bank Sumut tersebut antara lain, menyetujui pemberhentian dengan hormat dua komisaris independen PT Bank Sumut yaitu M Lian Dalimunthe dan Irwan Djanahar.
Terkait itu, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Marasal Hutasoit kepada Sumut Pos tetap menentang hasil keputusan dari RUPS-LB tersebut. Makanya, Komisi C DPRD Sumut akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Bank Sumut, khususnya untuk Komite Nominasi Bank Sumut serta pihak BI. “Memang, makanya kita pertanyakan. Periode komisaris independent sudah mau habis sekitar Juni ini. Harus dijaga kondusifitas yang ada. Apa yang mau diolah Bank Sumut. Jangan ada kepentingan politik. Itu kan awalnya, Gatot mengusulkan nama yang untuk menggantikan salah satu komisaris independen itu. Tapi, tidak diakomodir. Makanya, memainkannya dengan kekuasaan. Jangan haus kekuasaan. Itu akan merusak Bank Sumut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, rapat yang terkesan dipaksakan dan dadakan ini, juga sarat kepentingan politis terutama dalam rangka Pilgubsu 2013 mendatang. “Ya, dalam rangka Pilgubsu 2013. Kalau ini terjadi, ini dosa Gatot. Ini kan berdampak luas bagi masyarakat. Gatot harus sadar, secara politis Bank Sumut ini punya rakyat bukan punya gubernur. Meskipun pemegang sahamnya Pemprovsu. Kita ada agenda untuk mempertanyakan itu kepada komite nominasi dan pihak dari BI,” tegasnya.
Bersamaan dengan digelarnya RUPS tersebut, sekira pukul 11.00 WIB, puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar), menggelar aksi yang ditujukan, untuk mengkritisi segala kebijakan yang diambil oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang dianggap menyalah, dan berdampak pada kekondusifitasan masyarakat Sumut, di halaman Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan.
Sebelumnya, mengenai rapat yang diskors untuk kedua kalinya, sekira pukul 12.30 WIB alasannya adalah telah tiba waktunya untuk Salat Zhuhur dan makan siang. Dan jawaban itu yang juga dikemukakan Gatot, yang dikerumuni wartawan untuk mempertanyakan hasil RUPS-LB PT Bank Sumut yang berlangsung tertutup itu. “Ini waktunya Ishoma. Sudah ya, ini waktunya Ishoma,” jawabnya sembari beberapa kali memegangi topi yang dikenakan salah seorang wartawan.
Namun, akhirnya seusai RUPS-LB tersebut, Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil RUPS-LB PT Bank Sumut tersebut antara lain, menyetujui pemberhentian dengan hormat dua komisaris independen. “Yang kedua RUPS menyetujui sistem serta prosedur penggantian komisaris independen setelah mendapatkan verifikasi tertulis dari Bank Indonesia,” ungkap Gatot.
Pada kesempatan itu, Gatot juga menjelaskan, pelaksanaan RUPS-LB tersebut bermula karena terjadi kebuntuan, pada proses pergantian Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Manarata Manik yang meninggal dunia. Karena sebagaimana amanat Undang-undang, maksimal enam bulan jabatan tersebut, harus diisi sehingga dilakukan RUPS. Kemudian, berdasarkan mekanisme yang ada, Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan seleksi pemberkasan calon Direktur Kepatuhan. Ada enam nama yang terdaftar, dan empat diantaranya dianggap layak untuk diajukan ke Dewan Komisaris.
Selanjutnya, Dewan Komisaris akan mengusulkan dua atau tiga nama ke pemegang saham pengendali untuk kemudian diteruskan ke BI dalam rangka fit and proper test.
Namun, proses dan mekanisme yang sudah ditetapkan tidak berjalan mulus karena Komite Renumerasi dan Nominasi dan Dewan Komisaris menemui jalan buntu.
“Saya selaku pemegang saham pengendali, mengundang dan mengajak rapat ketiga dewan komisaris. Saya ingin sampaikan kenapa tidak ada titik temu mengenai nama yang akan disampaikan kepada kami,” jelasnya.
Karena undangan itu tidak dipatuhi kedua komisaris independen, dengan alasan yang sulit diterima. Misalnya, Irwan Djanahar yang juga dosen Universitas Sumatera Utara (USU), menolak hadir karena belum ada izin dari rektorat. Padahal kapasitasnya bukan sebagai dosen melainkan sebagai komisaris. Sedangkan, M Lian Dalimunthe juga menolak hadir dengan alasan pertemuan tidak akan mendapatkan titik temu.
Dengan pemberhentian kedua komisaris independen tersebut, RUPS Luar Biasa telah memilih nama penganti para komisaris indpenden untuk menjalani fit and propper test oleh Bank Indonesia. Dengan terpilihnya komisaris independen nantinya, maka proses pemilihan Direktur Kepatuhan segera dapat dilanjutkan. (ari)