30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

RSU H Adam Malik Bantah Soal Izin Pemakaian Nuklir

MEDAN-Pernyataan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang disampaikan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radio Aktif (Bapeten) Azhar terkait dua rumah sakit yang tak memiliki izin menggunakan pesawat sinar X radiologi dengan zat radioaktif  berbahan nulir, dibantah langsung pihak RSU H Adam Malik Medan.  Sebelumnya Azhar mengungkapkan, Bapeten pada tahun 2011 pernah menyidak RSUP H Adam Malik tentang masalah perizinan atau tidak memiliki izin menggunakan peralatan dokter tenaga nuklir. Dalam keterangan Azhar itu, kini kedua rumah sakit di Medan tengah mengurus izinnya.

Ka Sub Bag Humas dan Pemasaran Sairi M Saragih, DCN, Mkes dalam bantahannya mengatakan, pemberitaan di Harian Sumut Pos yang terbit pada Selasa 22 Januari 2013, di halaman 17 kolom 1, yang berjudul “ Dua Rumah Sakit di Medan Pakai Nuklir Tanpa Izin “ dan berita hari Rabu, tanggal 23 Januari 2013, halaman 17 kolom 1, dengan judul “ Rumah Sakit Adam Malik Tak Punya Izin Pakai Tenaga Nuklir”, maka pada pemberitaan Sumut Pos tanggal 22 Januari 2013, dalam berita Dua Rumah Sakit di Medan Pakai Nuklir Tanpa Izin , tidak ada disebutkan RSUP H Adam Malik.

Menurut keterangan Sairi, RSUP H Adam Malik telah mempunyai surat izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Sedangkan terkait tulisan di berita terkait pernyataan Humas RSUP H Adam Malik Sairi Saragih, SH, M.Kes yang dimintai konfirmasinya mengelak saat ditanya terkait perizinan pemakaian peralatan dokter tenaga nuklir atau sinar X radiologi di rumah sakit tersebut, Sairi dalam surat bantahannya mengatakan, memang ada menggunakan pesawat sinar X radiologi. Namun, masalah izin, ia tidak mau memberi komentar. “Humas RSUP H Adam Malik tidak bisa memberikan keterangan karena pada berita tersebut tidak ada disebutkan tentang RSUP H. Adam Malik. Kemudian pada pemberitaan tanggal 23 Januari 2013, ada statement dari berita tersebut bahwa Humas RSUP H Adam Malik mengelak saat dikonfirmasi, hal ini tidak benar, karena Humas menganggap berita tersebut belum perlu diberi keterangan mengingat dalam berita tersebut tidak ada disebutkan tentang RSUP H.Adam Malik,” bantah Ka Sub Bag Humas dan Pemasaran Sairi M Saragih, DCN, Mkes melalui surat yang dikirimnya ke redaksi Harian Sumut Pos, kemarin. (rel)

MEDAN-Pernyataan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang disampaikan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radio Aktif (Bapeten) Azhar terkait dua rumah sakit yang tak memiliki izin menggunakan pesawat sinar X radiologi dengan zat radioaktif  berbahan nulir, dibantah langsung pihak RSU H Adam Malik Medan.  Sebelumnya Azhar mengungkapkan, Bapeten pada tahun 2011 pernah menyidak RSUP H Adam Malik tentang masalah perizinan atau tidak memiliki izin menggunakan peralatan dokter tenaga nuklir. Dalam keterangan Azhar itu, kini kedua rumah sakit di Medan tengah mengurus izinnya.

Ka Sub Bag Humas dan Pemasaran Sairi M Saragih, DCN, Mkes dalam bantahannya mengatakan, pemberitaan di Harian Sumut Pos yang terbit pada Selasa 22 Januari 2013, di halaman 17 kolom 1, yang berjudul “ Dua Rumah Sakit di Medan Pakai Nuklir Tanpa Izin “ dan berita hari Rabu, tanggal 23 Januari 2013, halaman 17 kolom 1, dengan judul “ Rumah Sakit Adam Malik Tak Punya Izin Pakai Tenaga Nuklir”, maka pada pemberitaan Sumut Pos tanggal 22 Januari 2013, dalam berita Dua Rumah Sakit di Medan Pakai Nuklir Tanpa Izin , tidak ada disebutkan RSUP H Adam Malik.

Menurut keterangan Sairi, RSUP H Adam Malik telah mempunyai surat izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Sedangkan terkait tulisan di berita terkait pernyataan Humas RSUP H Adam Malik Sairi Saragih, SH, M.Kes yang dimintai konfirmasinya mengelak saat ditanya terkait perizinan pemakaian peralatan dokter tenaga nuklir atau sinar X radiologi di rumah sakit tersebut, Sairi dalam surat bantahannya mengatakan, memang ada menggunakan pesawat sinar X radiologi. Namun, masalah izin, ia tidak mau memberi komentar. “Humas RSUP H Adam Malik tidak bisa memberikan keterangan karena pada berita tersebut tidak ada disebutkan tentang RSUP H. Adam Malik. Kemudian pada pemberitaan tanggal 23 Januari 2013, ada statement dari berita tersebut bahwa Humas RSUP H Adam Malik mengelak saat dikonfirmasi, hal ini tidak benar, karena Humas menganggap berita tersebut belum perlu diberi keterangan mengingat dalam berita tersebut tidak ada disebutkan tentang RSUP H.Adam Malik,” bantah Ka Sub Bag Humas dan Pemasaran Sairi M Saragih, DCN, Mkes melalui surat yang dikirimnya ke redaksi Harian Sumut Pos, kemarin. (rel)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/