25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kasus JR Saragih Terlalu Banyak, Simalungun Memanas

MEDAN-Suasana pemerintahan di Kabupaten Simalungun, perlahan memulai memanas. Hal ini terjadi karena mencuatnya persoalan-persoalan riskan atau berisiko tinggi yang diduga dilakukan orang nomor satu di Simalungun, JR Saragih.

Beredar isu bahwa dalam jangka waktu dekat JR Saragih akan segera menyandang status tersangka yang diberikan oleh KPK. Kondisi itu dipicu banyaknya kasus yang diduga dilakukan JR Saragih yang saat ini penanganannya sudah berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan sudah mengirimkan sinyal akan menangkap salah seorang bupati di Sumatera Utara terkait dengan penyalahgunaan APBD yang mengarah ke Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. Di KPK sudah tahu ada perkara dugaan korupsi APBD Simalungunn

Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada akhir September 2011. Terlebih, jarang ada perkara yang melibatkan ‘paket’ bupati dan ketua DPRD-nya. Sedang pernyataan Busyro gamblang menyebut bupati dan DPRD.

“Sudah ada isu itu di kalangan masyarakat. Jadi kita saat ini dalam posisi menunggu,” ungkap Ir Trulianto Sinaga Spd anggota DPRD Simalungun saat dimintai komentarnya oleh Sumut Pos, Minggu (27/11).

Namun sejauh ini, sambungnya, belum secara detil kasus JR Saragih yang mana yang akan menyeretnya menjadi tersangka. Maka dari itu, lanjut anggota Komisi 4 DPRD Simalungun ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut. Sebaiknya KPK segera mempercepat proses hukum, baik dari mulai penyelidikan, penyidikan dan sebagainya hingga proses hukumnya selesai. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat, terlebih di kalangan masyarakat Simalungun. “Belum tahu pasti kasus yang mana, karena dari informasi yang berkembang ada beberapa kasus, baik itu dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS, dugaan penyelewengan APBD Simalungun dan yang soal dugaan suap kepada KPUD Simalungun begitu juga dugaan suap ke hakim MK,” lanjutnya.

Mengenai pernyataan dari Ketua KPK Busyro Muqoddas, dimana ada sinyalemen satu bupati dan satu Ketua DPRD yang akan segera ditangkap oleh KPK, tidak ditampik olehnya. Dikatakannya, penentu bersalah atau tidaknya dalam sebuah kasus korupsi yang ditangani KPK adalah pihak KPK. Dan KPK, tidak sembarangan mengumumkan seorang menjadi tersangka, bila tidak dibarengi bukti-bukti yang kuat. “Ini bolanya kan di KPK, jadi penentunya adalah KPK. Kembali lagi, dari kasus-kasus yang ada KPK lah yang memiliki kewenangan. Karena itu, KPK diharapkan sesegera mungkin memproses kasus-kasus yang ada,” timpalnya lagi.

Pengamat hukum Sumut Dani Sintara SH kepada Sumut Pos juga menyatakan hal yang sama. Dikatakannya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang professional dan kredibel. Jadi, ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih pada kasus-kasus dugaan korupsi dan suap, pastinya KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat. Dan hal itu merupakan cara yang mumpuni, bila endingnya terjadi pertarungan pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kalau KPK telah menetapkan tersangka, 99 persen kasus itu benar terjadi dengan orang atau tersangka yang tepat. Jadi, jika kasus-kasus yang ditangani KPK dinilai lambat dan sebagainya, sebenarnya tidak seperti itu. Seperti yang saya katakan tadi, KPK itu tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan hingga menahannya,” terangnya.

Ketika disebutkan satu per satu kasus yang diduga dilakukan JR Saragih, pengamat hukum yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Konstitusi (Lekons) sebagai Kepala Divisi Advokasi tersebut menyatakan, bila nantinya terbukti benar dalam persidangan JR Saragih sebagai koruptor, maka JR Saragih menjadi orang yang paling bertanggungjawab.

“Kalau nantinya terbukti benar, berarti JR Saragih adalah otak dari kasus tersebut,” bebernya.

Bagaimana dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, yang disebut-sebut berkolusi dengan JR Saragih dalam kasus dugaan pengalihan insentif guru non PNS untuk pembelian mobil dinas anggota dewan?

Dalam hal ini, dikatakannya, pembuktian kebenaran itu nanti adalah pada proses pengadilan atau dari adanya penetapan tersangka oleh KPK, maka orang tersebut berpeluang besar telah benar melakukan hal yang dituduhkan tersebut.

“Yang namanya korupsi itu, biasanya dilakukan secara berjamaah. Jadi yang menikmati hasil korupsi tersebut harus menanggung risikonya. Kalau nantinya ada penetapan tersangka terhadap Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun dalam kasus pengalihan insentif guru itu, pasti bukan hanya orang itu berdua saja yang melakukan dan menikmatinya. Karena mobil dinasnya untuk beberapa anggota dewan. Nah, anggota dewan yang dapat mobil itu juga harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber di Jakarta mengungkapkan, peluang JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam jangka waktu dekat terbuka lebar. Dan, kasus yang akan membuat JR Saragih menyandang status tersangka adalah pada kasus dugaan suap kepada oknum hakim MK.
“Ya, dalam jangka waktu dekat ini. Dan itu terkait kasus dugaan suap kepada hakim MK,” ujar sumber tersebut kepada Sumut Pos, Minggu (27/11).

Mengenai isu akan segera ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka dalam jangka waktu dekat, dalam kasus dugaan suap ke MK, Dani Sintara berpendapat hal itu bisa saja terjadi. Dan itu merupakan hal yang baik, dalam sebuah proses hukum karena akan menghasilkan kepastian hukum baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat.

“Ya, kasus yang ada menyebut-nyebut Raffly Harun (mantan pengacara JR Saragih, Red) kan. Dalam penegakan hukum adalah hal yang baik, ketika mengarah pada adanya kepastian hukum,” ungkapnya.

Masyarakat dan DPRD Simalungun Diimbau Buat Mosi Tidak Percaya

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, harus membuat mosi tidak percaya atas kepemimpinan JR Saragih. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur LBH Medan Nuriyono SH, pada Sumut Pos Sabtu (26/11) di Jalan Hindu Medan.

“Bukan hanya itu saja (mosi tidak percaya) tapi anggota DPRD Kabupaten Simalungun, juga harus menyurati KPK untuk mendesak pengusutan dugaan korupsi Bupati Simalungun agar dilakukan secepatnya,” tegas Nuriyono.

Mosi tidak percaya ini, sambung Nuriyono, bisa dijadikan bukti ketidakpercayaan masyarakat Kabupaten Simalungun terhadap bupatinya yang terindikasi korupsi.

Kalau sudah masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap bupatinya, nanti ini akan menjadi sorotan KPK dan pemerintah untuk mempercepat menyelesaikan perkara dugaan korupsi JR Saragih.

“Masyarakat saat ini sudah menanyakan pada KPK sejauh mana penyelidikan terhadap dugaan korupsi terhadap JR Saragih, kalau memang hasil penyelidikan tidak terbukti KPK harus mengumumkannya.Namun kalau terbukti KPK harus melanjutkan perkara tersebut secara transparan,” tegas Nuriyono. (ari/rud)

MEDAN-Suasana pemerintahan di Kabupaten Simalungun, perlahan memulai memanas. Hal ini terjadi karena mencuatnya persoalan-persoalan riskan atau berisiko tinggi yang diduga dilakukan orang nomor satu di Simalungun, JR Saragih.

Beredar isu bahwa dalam jangka waktu dekat JR Saragih akan segera menyandang status tersangka yang diberikan oleh KPK. Kondisi itu dipicu banyaknya kasus yang diduga dilakukan JR Saragih yang saat ini penanganannya sudah berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan sudah mengirimkan sinyal akan menangkap salah seorang bupati di Sumatera Utara terkait dengan penyalahgunaan APBD yang mengarah ke Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon. Di KPK sudah tahu ada perkara dugaan korupsi APBD Simalungunn

Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada akhir September 2011. Terlebih, jarang ada perkara yang melibatkan ‘paket’ bupati dan ketua DPRD-nya. Sedang pernyataan Busyro gamblang menyebut bupati dan DPRD.

“Sudah ada isu itu di kalangan masyarakat. Jadi kita saat ini dalam posisi menunggu,” ungkap Ir Trulianto Sinaga Spd anggota DPRD Simalungun saat dimintai komentarnya oleh Sumut Pos, Minggu (27/11).

Namun sejauh ini, sambungnya, belum secara detil kasus JR Saragih yang mana yang akan menyeretnya menjadi tersangka. Maka dari itu, lanjut anggota Komisi 4 DPRD Simalungun ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut. Sebaiknya KPK segera mempercepat proses hukum, baik dari mulai penyelidikan, penyidikan dan sebagainya hingga proses hukumnya selesai. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat, terlebih di kalangan masyarakat Simalungun. “Belum tahu pasti kasus yang mana, karena dari informasi yang berkembang ada beberapa kasus, baik itu dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS, dugaan penyelewengan APBD Simalungun dan yang soal dugaan suap kepada KPUD Simalungun begitu juga dugaan suap ke hakim MK,” lanjutnya.

Mengenai pernyataan dari Ketua KPK Busyro Muqoddas, dimana ada sinyalemen satu bupati dan satu Ketua DPRD yang akan segera ditangkap oleh KPK, tidak ditampik olehnya. Dikatakannya, penentu bersalah atau tidaknya dalam sebuah kasus korupsi yang ditangani KPK adalah pihak KPK. Dan KPK, tidak sembarangan mengumumkan seorang menjadi tersangka, bila tidak dibarengi bukti-bukti yang kuat. “Ini bolanya kan di KPK, jadi penentunya adalah KPK. Kembali lagi, dari kasus-kasus yang ada KPK lah yang memiliki kewenangan. Karena itu, KPK diharapkan sesegera mungkin memproses kasus-kasus yang ada,” timpalnya lagi.

Pengamat hukum Sumut Dani Sintara SH kepada Sumut Pos juga menyatakan hal yang sama. Dikatakannya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang professional dan kredibel. Jadi, ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih pada kasus-kasus dugaan korupsi dan suap, pastinya KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat. Dan hal itu merupakan cara yang mumpuni, bila endingnya terjadi pertarungan pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kalau KPK telah menetapkan tersangka, 99 persen kasus itu benar terjadi dengan orang atau tersangka yang tepat. Jadi, jika kasus-kasus yang ditangani KPK dinilai lambat dan sebagainya, sebenarnya tidak seperti itu. Seperti yang saya katakan tadi, KPK itu tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan hingga menahannya,” terangnya.

Ketika disebutkan satu per satu kasus yang diduga dilakukan JR Saragih, pengamat hukum yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Konstitusi (Lekons) sebagai Kepala Divisi Advokasi tersebut menyatakan, bila nantinya terbukti benar dalam persidangan JR Saragih sebagai koruptor, maka JR Saragih menjadi orang yang paling bertanggungjawab.

“Kalau nantinya terbukti benar, berarti JR Saragih adalah otak dari kasus tersebut,” bebernya.

Bagaimana dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, yang disebut-sebut berkolusi dengan JR Saragih dalam kasus dugaan pengalihan insentif guru non PNS untuk pembelian mobil dinas anggota dewan?

Dalam hal ini, dikatakannya, pembuktian kebenaran itu nanti adalah pada proses pengadilan atau dari adanya penetapan tersangka oleh KPK, maka orang tersebut berpeluang besar telah benar melakukan hal yang dituduhkan tersebut.

“Yang namanya korupsi itu, biasanya dilakukan secara berjamaah. Jadi yang menikmati hasil korupsi tersebut harus menanggung risikonya. Kalau nantinya ada penetapan tersangka terhadap Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun dalam kasus pengalihan insentif guru itu, pasti bukan hanya orang itu berdua saja yang melakukan dan menikmatinya. Karena mobil dinasnya untuk beberapa anggota dewan. Nah, anggota dewan yang dapat mobil itu juga harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber di Jakarta mengungkapkan, peluang JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam jangka waktu dekat terbuka lebar. Dan, kasus yang akan membuat JR Saragih menyandang status tersangka adalah pada kasus dugaan suap kepada oknum hakim MK.
“Ya, dalam jangka waktu dekat ini. Dan itu terkait kasus dugaan suap kepada hakim MK,” ujar sumber tersebut kepada Sumut Pos, Minggu (27/11).

Mengenai isu akan segera ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka dalam jangka waktu dekat, dalam kasus dugaan suap ke MK, Dani Sintara berpendapat hal itu bisa saja terjadi. Dan itu merupakan hal yang baik, dalam sebuah proses hukum karena akan menghasilkan kepastian hukum baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat.

“Ya, kasus yang ada menyebut-nyebut Raffly Harun (mantan pengacara JR Saragih, Red) kan. Dalam penegakan hukum adalah hal yang baik, ketika mengarah pada adanya kepastian hukum,” ungkapnya.

Masyarakat dan DPRD Simalungun Diimbau Buat Mosi Tidak Percaya

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, harus membuat mosi tidak percaya atas kepemimpinan JR Saragih. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur LBH Medan Nuriyono SH, pada Sumut Pos Sabtu (26/11) di Jalan Hindu Medan.

“Bukan hanya itu saja (mosi tidak percaya) tapi anggota DPRD Kabupaten Simalungun, juga harus menyurati KPK untuk mendesak pengusutan dugaan korupsi Bupati Simalungun agar dilakukan secepatnya,” tegas Nuriyono.

Mosi tidak percaya ini, sambung Nuriyono, bisa dijadikan bukti ketidakpercayaan masyarakat Kabupaten Simalungun terhadap bupatinya yang terindikasi korupsi.

Kalau sudah masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap bupatinya, nanti ini akan menjadi sorotan KPK dan pemerintah untuk mempercepat menyelesaikan perkara dugaan korupsi JR Saragih.

“Masyarakat saat ini sudah menanyakan pada KPK sejauh mana penyelidikan terhadap dugaan korupsi terhadap JR Saragih, kalau memang hasil penyelidikan tidak terbukti KPK harus mengumumkannya.Namun kalau terbukti KPK harus melanjutkan perkara tersebut secara transparan,” tegas Nuriyono. (ari/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/