31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemasangan 1.700 Unit Lampu Jalan, PLN Ungkap Pemko Medan Tak Pernah Berkoordinasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah berkoordinasi dengan PLN terkait penambahan 1.700 unit pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada 8 ruas jalan di Kota Medan. Hal ini diungkapkan Manager PLN UP3 Medan, Ediwan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD di gedung DPRD Medan, Selasa (24/1) sore.

“Penambahan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.700 unit belum ada dikonfirmasi kepada kami. Seharusnya, dinas terkait berkoordinasi agar kami bisa buat penyesuaian batas daya, apakah masih mencukupi atau tidak. Surat permohonan penambahan daya hingga saat ini kami belum terima,” kata Ediwan Medan di hadapan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, Sekretaris Hendri Duin, Irwansyah dan Edward Hutabarat.

Dikatakan Ediwan, pihaknya tidak pernah mengetahui secara pasti spek kabel yang digunakan untuk PJU. Sebab Pemko Medan tidak pernah memberitahukannya. “Pemasangan spek kabel memang hak dari pelanggan, namun alangkah baiknya bila ada koordinasi yang dilakukan agar kami tahu apakah kabel yang digunakan sudah memenuhi standardisasi,” ujarnya.

Untuk pemindahan gardu listrik Ediwan mengakui masih banyak kendala yang dialami dikarenakan tingginya biaya pemindahan karena biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon karena adanya beberapa alasan.

“Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak di tengahnya. Karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan kompleks,” katanya.

Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material memang dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai, namun ada material yang harus diganti dengan yang baru karena penggunaanya hanya sekali pakai.

“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” jelasnya.

Alasan lain dari biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi adalah karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda. “Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja, mungkin biayanya tidak sampai Rp10 juta, bahkan ada yang biayanya Rp2 juta,” tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan, banyak ditemukan kasus dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah. Ia memprediksi, hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada dibandingkan bangun rumahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan banyak warga Kota Medan mengeluhkan minimnya tiang listrik. Akibatnya, warga terkendala saat mau menyambung aliran listrik ke rumah mereka.

“Adanya pemasangan listrik secara estafet tersebut dari atap satu rumah warga yang paling dekat dengan tiang listrik, kemudian dipasang secara estapet lagi ke rumah warga. Hal tersebut dinilai dapat memicu hubungan arus pendek dan dapat membahayakan. Saya khawatir jika tidak ada penambahan tiang baru, kabel listrik di rumah warga rawan korsleting yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Afif Abdillah.

Hal senada juga disampaikan Irwansyah, kondisi tiang-tiang listrik di Kota Medan sangat memprihatinkan, dimana masih cukup banyak tiang listrik yang digunakan dari kayu.

“Bisa dilihat kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan, yang dari besi sudah karatan, bahkan ada yang dari kayu yang sudah rusak. Hal ini kita nilai dapat membahayakan, karena sewaktu-waktu tiang listrik bisa roboh dikarenakan termakan usia dan juga busuk akibat terendam banjir,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah berkoordinasi dengan PLN terkait penambahan 1.700 unit pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada 8 ruas jalan di Kota Medan. Hal ini diungkapkan Manager PLN UP3 Medan, Ediwan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD di gedung DPRD Medan, Selasa (24/1) sore.

“Penambahan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.700 unit belum ada dikonfirmasi kepada kami. Seharusnya, dinas terkait berkoordinasi agar kami bisa buat penyesuaian batas daya, apakah masih mencukupi atau tidak. Surat permohonan penambahan daya hingga saat ini kami belum terima,” kata Ediwan Medan di hadapan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, Sekretaris Hendri Duin, Irwansyah dan Edward Hutabarat.

Dikatakan Ediwan, pihaknya tidak pernah mengetahui secara pasti spek kabel yang digunakan untuk PJU. Sebab Pemko Medan tidak pernah memberitahukannya. “Pemasangan spek kabel memang hak dari pelanggan, namun alangkah baiknya bila ada koordinasi yang dilakukan agar kami tahu apakah kabel yang digunakan sudah memenuhi standardisasi,” ujarnya.

Untuk pemindahan gardu listrik Ediwan mengakui masih banyak kendala yang dialami dikarenakan tingginya biaya pemindahan karena biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon karena adanya beberapa alasan.

“Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak di tengahnya. Karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan kompleks,” katanya.

Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material memang dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai, namun ada material yang harus diganti dengan yang baru karena penggunaanya hanya sekali pakai.

“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” jelasnya.

Alasan lain dari biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi adalah karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda. “Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja, mungkin biayanya tidak sampai Rp10 juta, bahkan ada yang biayanya Rp2 juta,” tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan, banyak ditemukan kasus dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah. Ia memprediksi, hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada dibandingkan bangun rumahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan banyak warga Kota Medan mengeluhkan minimnya tiang listrik. Akibatnya, warga terkendala saat mau menyambung aliran listrik ke rumah mereka.

“Adanya pemasangan listrik secara estafet tersebut dari atap satu rumah warga yang paling dekat dengan tiang listrik, kemudian dipasang secara estapet lagi ke rumah warga. Hal tersebut dinilai dapat memicu hubungan arus pendek dan dapat membahayakan. Saya khawatir jika tidak ada penambahan tiang baru, kabel listrik di rumah warga rawan korsleting yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Afif Abdillah.

Hal senada juga disampaikan Irwansyah, kondisi tiang-tiang listrik di Kota Medan sangat memprihatinkan, dimana masih cukup banyak tiang listrik yang digunakan dari kayu.

“Bisa dilihat kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan, yang dari besi sudah karatan, bahkan ada yang dari kayu yang sudah rusak. Hal ini kita nilai dapat membahayakan, karena sewaktu-waktu tiang listrik bisa roboh dikarenakan termakan usia dan juga busuk akibat terendam banjir,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/