25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Panwaslu Sumut Klaim Belum Ada Pelanggaran

MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan kelima pasangan calon yang akan bertarung pada Pilgubsu 7 Maret. Hal ini diungkapkan Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (25/2). “Hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang kami terima,” kata Fakhruddin. Dia menduga ketiadaan laporan atas lima  pasangan calon mungkin disebabkan karena belum ada pihak yang menyatakan keberatan.

“Mungkin karena tidak ada pihak yang keberatan, lantas mereka tak memberikan laporan ke kami,” sebut Fakhruddin. Sebelumnya, menurut Fakhruddin, Panwaslu Sumut sudah membeberkan 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilgubsu 2013. Siapapun yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan sanksi  maksimal 3 tahun penjara hingga dikenakan denda Rp 1 miliar.

Fakhruddin menyatakan  ke-12 delik pelanggaran pidana itu yakni, delik kampanye di luar jadwal, pelanggaran ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, dan larangan keterlibatan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dalam jabatan pegawai negeri dan kepala desa. Pelanggaran lainnya adalah upaya   mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye, serta melanggar batas dana perseorangan Rp 50 juta atau badan usaha/kelompok Rp 350 juta. (ial)

MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan kelima pasangan calon yang akan bertarung pada Pilgubsu 7 Maret. Hal ini diungkapkan Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (25/2). “Hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang kami terima,” kata Fakhruddin. Dia menduga ketiadaan laporan atas lima  pasangan calon mungkin disebabkan karena belum ada pihak yang menyatakan keberatan.

“Mungkin karena tidak ada pihak yang keberatan, lantas mereka tak memberikan laporan ke kami,” sebut Fakhruddin. Sebelumnya, menurut Fakhruddin, Panwaslu Sumut sudah membeberkan 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilgubsu 2013. Siapapun yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan sanksi  maksimal 3 tahun penjara hingga dikenakan denda Rp 1 miliar.

Fakhruddin menyatakan  ke-12 delik pelanggaran pidana itu yakni, delik kampanye di luar jadwal, pelanggaran ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, dan larangan keterlibatan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dalam jabatan pegawai negeri dan kepala desa. Pelanggaran lainnya adalah upaya   mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye, serta melanggar batas dana perseorangan Rp 50 juta atau badan usaha/kelompok Rp 350 juta. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/