35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Jumat, Tarif Tol Belawan-Tanjung Morawa Naik

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
E-TOLL_Seorang pegendara menggunakan e-toll saat memasuki pintu tol Helvetia Medan.  Mulai Jumat ini tarif tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa naik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang biasa beraktivitas lewat jalan tol harus siap-siap merogoh kantong tambahan. Pasalnya, PT Jasa Marga Tbk akan menaikkan tarif lima ruas tol yang dikelolanya, mulai Jumat (8/12) pukul 00.00 dini hari. Salah satunya ruas tol Belawan Medan-Tanjung Morawa.

Kelima ruas tol milik PT Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif meliputi ruas tol dalam kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), ruas tol Surabaya-Gempol, ruas tol Belawan Medan-Tanjung Morawa, ruas tol Palimanan-Kanci, serta ruas tol Semarang (Seksi A, B, C).

Penyesuaian 5 tarif tol baru yang dikelola PT Jasa Marga mulai berlaku Jumat (8/12) pukul 00.00,” ujar Corporate Secratary PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan dalam jumpa pers yang digelar di kantor pusat PT Jasa Marga Tbk Jakarta, Rabu (6/12).

Sebagai contoh, ruas tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan gol I (jenis sedan/jeep) yang sebelumnya Rp9.000 naik menjadi Rp9.500 untuk sekali melintas. Hal yang sama juga di empat ruas PT Jasa Marga Tbk lain yang naik akhir tahun ini

Agus mengatakan bahwa sesuai aturan UU No.34/2014 tentang jalan, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti inflasi. “Sesuai dengan inflasi, kenaikan tarif tol pada lima ruas ini antara 6,7 persen di Jakarta ampai 10 persen di Medan,” imbuh Agus.

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol diusulkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kepada Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) setiap dua tahun sekali mengacu tingkat inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) di tempat jalan tol itu beroperasi

Kenaikan tol yang disetujui pemerintah harus memenuhi standar layanan yang harus dipenuhi pengelola jalan tol.Standar layanan yang harus dipenuhi meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan, maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100% pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol, integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meng-upgrade sistem peralatan penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta memperbaki sarana dan prasarana jalan tol lainnya.(ce1/sab/JPC/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
E-TOLL_Seorang pegendara menggunakan e-toll saat memasuki pintu tol Helvetia Medan.  Mulai Jumat ini tarif tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa naik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang biasa beraktivitas lewat jalan tol harus siap-siap merogoh kantong tambahan. Pasalnya, PT Jasa Marga Tbk akan menaikkan tarif lima ruas tol yang dikelolanya, mulai Jumat (8/12) pukul 00.00 dini hari. Salah satunya ruas tol Belawan Medan-Tanjung Morawa.

Kelima ruas tol milik PT Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif meliputi ruas tol dalam kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), ruas tol Surabaya-Gempol, ruas tol Belawan Medan-Tanjung Morawa, ruas tol Palimanan-Kanci, serta ruas tol Semarang (Seksi A, B, C).

Penyesuaian 5 tarif tol baru yang dikelola PT Jasa Marga mulai berlaku Jumat (8/12) pukul 00.00,” ujar Corporate Secratary PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan dalam jumpa pers yang digelar di kantor pusat PT Jasa Marga Tbk Jakarta, Rabu (6/12).

Sebagai contoh, ruas tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan gol I (jenis sedan/jeep) yang sebelumnya Rp9.000 naik menjadi Rp9.500 untuk sekali melintas. Hal yang sama juga di empat ruas PT Jasa Marga Tbk lain yang naik akhir tahun ini

Agus mengatakan bahwa sesuai aturan UU No.34/2014 tentang jalan, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti inflasi. “Sesuai dengan inflasi, kenaikan tarif tol pada lima ruas ini antara 6,7 persen di Jakarta ampai 10 persen di Medan,” imbuh Agus.

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol diusulkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kepada Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) setiap dua tahun sekali mengacu tingkat inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) di tempat jalan tol itu beroperasi

Kenaikan tol yang disetujui pemerintah harus memenuhi standar layanan yang harus dipenuhi pengelola jalan tol.Standar layanan yang harus dipenuhi meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan, maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100% pembayaran tol nontunai di seluruh ruas jalan tol, integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meng-upgrade sistem peralatan penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta memperbaki sarana dan prasarana jalan tol lainnya.(ce1/sab/JPC/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/