25 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Setahun Bersengketa, Mustafa Kamil Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut

SUMUTPOS.CO – Setelah lebih dari satu tahun diliputi sengketa internal, Mustafa Kamil Adam akhirnya resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna terbuka di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/2/2026).

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. Dalam suasana khidmat, Mustafa mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI 1945,” ucap Mustafa.

Usai pengucapan sumpah, Erni Ariyanti Sitorus menyematkan pin tanda anggota legislatif sebagai simbol resmi bergabungnya Mustafa dalam keanggotaan DPRD Sumut periode 2024–2029.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut Lutfhfi Solihin Sirait, menyampaikan bahwa Mustafa akan mengemban amanah hingga akhir masa jabatan tahun 2029.

“Pak Mustafa akan berada di Komisi E yang secara umum berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, olahraga, dan lainnya,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPRD Sumut kini menjadi 99 orang dari total kuota 100 kursi. Satu kursi tersisa masih berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang belum terisi.

Mustafa Kamil dilantik untuk menggantikan mantan rekannya di Partai NasDem, Aulia Agsa. Tertundanya pelantikan Mustafa selama lebih dari satu tahun tidak terlepas dari sengketa internal terkait klaim kursi legislatif usai Pemilu Legislatif 2024.

Polemik bermula dari perbedaan tafsir dan klaim atas perolehan suara di internal Partai NasDem untuk satu kursi DPRD Sumut. Baik Mustafa maupun Aulia sama-sama mengklaim memiliki legitimasi berdasarkan hasil pleno dan rekapitulasi suara.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah administrasi kepemiluan hingga mekanisme penyelesaian sengketa internal partai. Proses klarifikasi dan verifikasi yang panjang bahkan berlanjut hingga ke tingkat PTUN, sehingga pelantikan sempat tertunda.

Akibat belum adanya kepastian hukum dan administrasi saat itu, kursi tersebut tidak langsung diisi pada pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, memicu dinamika politik di internal fraksi.

Setelah melalui tahapan penyelesaian sesuai mekanisme partai dan regulasi yang berlaku, akhirnya diputuskan bahwa Mustafa Kamil berhak atas kursi tersebut. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelantikan resmi dalam rapat paripurna.

Pelantikan ini menandai berakhirnya polemik panjang sekaligus menegaskan komposisi Fraksi NasDem di DPRD Sumut. Kini, tantangan baru menanti Mustafa di Komisi E untuk mengawal isu-isu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Setelah lebih dari satu tahun diliputi sengketa internal, Mustafa Kamil Adam akhirnya resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem. Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna terbuka di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/2/2026).

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. Dalam suasana khidmat, Mustafa mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI 1945,” ucap Mustafa.

Usai pengucapan sumpah, Erni Ariyanti Sitorus menyematkan pin tanda anggota legislatif sebagai simbol resmi bergabungnya Mustafa dalam keanggotaan DPRD Sumut periode 2024–2029.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut Lutfhfi Solihin Sirait, menyampaikan bahwa Mustafa akan mengemban amanah hingga akhir masa jabatan tahun 2029.

“Pak Mustafa akan berada di Komisi E yang secara umum berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, olahraga, dan lainnya,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPRD Sumut kini menjadi 99 orang dari total kuota 100 kursi. Satu kursi tersisa masih berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang belum terisi.

Mustafa Kamil dilantik untuk menggantikan mantan rekannya di Partai NasDem, Aulia Agsa. Tertundanya pelantikan Mustafa selama lebih dari satu tahun tidak terlepas dari sengketa internal terkait klaim kursi legislatif usai Pemilu Legislatif 2024.

Polemik bermula dari perbedaan tafsir dan klaim atas perolehan suara di internal Partai NasDem untuk satu kursi DPRD Sumut. Baik Mustafa maupun Aulia sama-sama mengklaim memiliki legitimasi berdasarkan hasil pleno dan rekapitulasi suara.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah administrasi kepemiluan hingga mekanisme penyelesaian sengketa internal partai. Proses klarifikasi dan verifikasi yang panjang bahkan berlanjut hingga ke tingkat PTUN, sehingga pelantikan sempat tertunda.

Akibat belum adanya kepastian hukum dan administrasi saat itu, kursi tersebut tidak langsung diisi pada pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, memicu dinamika politik di internal fraksi.

Setelah melalui tahapan penyelesaian sesuai mekanisme partai dan regulasi yang berlaku, akhirnya diputuskan bahwa Mustafa Kamil berhak atas kursi tersebut. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelantikan resmi dalam rapat paripurna.

Pelantikan ini menandai berakhirnya polemik panjang sekaligus menegaskan komposisi Fraksi NasDem di DPRD Sumut. Kini, tantangan baru menanti Mustafa di Komisi E untuk mengawal isu-isu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru