26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Perda Pajak Jangan Rugikan Rakyat

Fraksi-fraksi di DPRD Medan telah menyetujui dan mensahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkann Pemko Medan, , Kamis (24/3) lalu. Perda Pajak Daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah.

Bagaimana efektifitas Perda itu nantinya, dan apakah akan diterima masyarakat khususnya pengusaha-pengusaha terkait? Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi Spd memberikan analisisnya ketika diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin (25/3). Berikut petikan wawancaranya.

Apa latar belakang DPRD Medan menyetujui Ranperda Pajak Daerah?
Mengenai ranperda pajak yang telah disetujui dan disahkan fraksi-fraksi di DPRD Medan, bukan dengan begitu saja. Tapi, telah melalui proses yang cukup ulet. Dalam hal ini, ranperda adalah produk yang diusulkan Pemko Medan kepada DPRD Medan. Nah, fraksi-fraksi DPRD Medan menyetujui, itu juga dengan beberapa catatan. Perda Pajak ini sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retibusi Daerah.

Apakah dengan diterapkannya Perda tersebut akan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan?
Sebenarnya, tidak serta merta untuk menarik dan menambah PAD dengan cara menaikkan pajak. Tapi, kalau memang itu sudah menjadi aturan, DPRD akan berupaya untuk meringankan. Meringankan dalam arti kata, besaran nilai pajak disesuaikan dengan daerah masing-masing. Memang, sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar untuk menghidupi daerah. Meskipun demikian, diharapkan Pemko Medan harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan, sehingga masyarakat tidak terbebani oleh pajak-pajak yang ada.

Apa alasan riil kenapa DPRD Medan menyetujui usulan itu?
Banyaknya peraturan daerah tentang pajak harus berdampak pada penambahan kas daerah secara signifikan, karena semakin banyaknya subjek pajak. Salah satu alasan riilnya adalah telah dilakukannya revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah pada Bab II Pasal 2, yang menyebutkan rumah kos atau sewa kamar di atas Rp1 juta per bulan, dikenakan pajak 10 persen. Dan saya pikir ini wajar.

Apakah nantinya Ranperda yang kemungkinan besar akan disahkan menjadi Perda, akan diterima masyarakat?
Kalau tidak diterima, ini kan sudah peraturan. Maka, masyarakat juga harus menerimanya. Kendati demikian, DPRD Medan juga tetap akan melakukan beberapa penyesuaian-penyesuaian. Agar Perda Pajak yang ada tidak merugikan masyarakat.(ari)

Fraksi-fraksi di DPRD Medan telah menyetujui dan mensahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkann Pemko Medan, , Kamis (24/3) lalu. Perda Pajak Daerah tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah.

Bagaimana efektifitas Perda itu nantinya, dan apakah akan diterima masyarakat khususnya pengusaha-pengusaha terkait? Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi Spd memberikan analisisnya ketika diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin (25/3). Berikut petikan wawancaranya.

Apa latar belakang DPRD Medan menyetujui Ranperda Pajak Daerah?
Mengenai ranperda pajak yang telah disetujui dan disahkan fraksi-fraksi di DPRD Medan, bukan dengan begitu saja. Tapi, telah melalui proses yang cukup ulet. Dalam hal ini, ranperda adalah produk yang diusulkan Pemko Medan kepada DPRD Medan. Nah, fraksi-fraksi DPRD Medan menyetujui, itu juga dengan beberapa catatan. Perda Pajak ini sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retibusi Daerah.

Apakah dengan diterapkannya Perda tersebut akan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan?
Sebenarnya, tidak serta merta untuk menarik dan menambah PAD dengan cara menaikkan pajak. Tapi, kalau memang itu sudah menjadi aturan, DPRD akan berupaya untuk meringankan. Meringankan dalam arti kata, besaran nilai pajak disesuaikan dengan daerah masing-masing. Memang, sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar untuk menghidupi daerah. Meskipun demikian, diharapkan Pemko Medan harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan, sehingga masyarakat tidak terbebani oleh pajak-pajak yang ada.

Apa alasan riil kenapa DPRD Medan menyetujui usulan itu?
Banyaknya peraturan daerah tentang pajak harus berdampak pada penambahan kas daerah secara signifikan, karena semakin banyaknya subjek pajak. Salah satu alasan riilnya adalah telah dilakukannya revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah pada Bab II Pasal 2, yang menyebutkan rumah kos atau sewa kamar di atas Rp1 juta per bulan, dikenakan pajak 10 persen. Dan saya pikir ini wajar.

Apakah nantinya Ranperda yang kemungkinan besar akan disahkan menjadi Perda, akan diterima masyarakat?
Kalau tidak diterima, ini kan sudah peraturan. Maka, masyarakat juga harus menerimanya. Kendati demikian, DPRD Medan juga tetap akan melakukan beberapa penyesuaian-penyesuaian. Agar Perda Pajak yang ada tidak merugikan masyarakat.(ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru