26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

59 Napi Anak Belum Terima Salinan Vonis

MEDAN-Berdasarkan hasil investigasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 59 anak yang telah divonis pada bulan November dan Desember 2012 lalu dan telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tanjung Gusta Medan belum menerima salinan putusan vonis.

Hal ini disampaikan oleh kepala KPAID Sumut, Drs Zahrin Piliang, kemarin. Dikatakannya, melalui investigasi, ada sebanyak 23 anak di bulan November 2012 dan 36 anak di bulan Desember 2012 yang telah divonis dan kini telah menjalani pidana di LP, namun belum menerima salinan putusan vonis.
“Dari 23 anak tersebut, 21 anak belum menerima putusan vonis dari Kejaksaan Negeri Medan dan 2 anak dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli. Sementara itu untuk di bulan Desember 2012, dari 36 anak, diantaranya 27 anak belum terima salinan vonis dari Kejaksaan Negeri Medan dan 9 anak juga belum dikirim salinan vonisnya dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,” katanya.

Belum diterimanya salinan vonis tersebut bilang Zahrin, menunjukkan bahwa kejaksaan menganggap hal-hal seperti itu tidak penting bagi anak.
“Salinan vonis ini penting, kalau tidak ada, maka tidak akan bisa tahanan melakukan remisi, cuti bersyarat dan hal-hal lainnya. Padahal UUD telah mengatur bahwa hak seorang anak harus mendapatkan informasi dan status hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Sumut, Noor Rochmat saat di konfirmasi tidak megetahui hal tersebut. Saat di singgung apakah pihak Kejaksaan menganggap salinan putusan itu tidak penting bagi anak, Noor membantahnya. “Sapa bilang, siapa bilang seperti itu? Nggak ada seperti itu. Itu Kejari mana? Nggak tau saya itu. Begini, saya cek dulu pada Kejari yang bersangkutan. Kalau memang ada yang belum menerima salinan putusan itu, baru bisa kita tindak. Itu salinan putusan penting bagi setiap tahanan. Makanya saya cek dulu ke Kejari yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (25/3).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa salinan putusan itu tidak langsung diperoleh jaksa dari panitera. Bahkan, katanya, dalam prakteknya jaksa baru memperoleh salinan putusan itu dua sampai tiga bulan setelah pembacaan vonis. “Kendalanya ada di Pengadilan. Memang seharusnya, salinan putusan itu langsung di berikan kepada jaksa. Tapi faktanya tidak demikian. Makanya saya tidak bisa menjustifikasi dalam kasus ini. Bahkan ada yang dua sampai tiga bulan baru di peroleh salinan putusannya. Kita yang kadang sampai nanya-nanya ke Paniteranya,” urainya kepada Sumut Pos.

Dikatakan Dwi, pihaknya akan segera menelusuri perkara itu. Bila kendalanya memang dari jaksa penuntut, dirinya akan langsung menegur jaksa bersangkutan.(far/mag-13)

MEDAN-Berdasarkan hasil investigasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 59 anak yang telah divonis pada bulan November dan Desember 2012 lalu dan telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tanjung Gusta Medan belum menerima salinan putusan vonis.

Hal ini disampaikan oleh kepala KPAID Sumut, Drs Zahrin Piliang, kemarin. Dikatakannya, melalui investigasi, ada sebanyak 23 anak di bulan November 2012 dan 36 anak di bulan Desember 2012 yang telah divonis dan kini telah menjalani pidana di LP, namun belum menerima salinan putusan vonis.
“Dari 23 anak tersebut, 21 anak belum menerima putusan vonis dari Kejaksaan Negeri Medan dan 2 anak dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli. Sementara itu untuk di bulan Desember 2012, dari 36 anak, diantaranya 27 anak belum terima salinan vonis dari Kejaksaan Negeri Medan dan 9 anak juga belum dikirim salinan vonisnya dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,” katanya.

Belum diterimanya salinan vonis tersebut bilang Zahrin, menunjukkan bahwa kejaksaan menganggap hal-hal seperti itu tidak penting bagi anak.
“Salinan vonis ini penting, kalau tidak ada, maka tidak akan bisa tahanan melakukan remisi, cuti bersyarat dan hal-hal lainnya. Padahal UUD telah mengatur bahwa hak seorang anak harus mendapatkan informasi dan status hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Sumut, Noor Rochmat saat di konfirmasi tidak megetahui hal tersebut. Saat di singgung apakah pihak Kejaksaan menganggap salinan putusan itu tidak penting bagi anak, Noor membantahnya. “Sapa bilang, siapa bilang seperti itu? Nggak ada seperti itu. Itu Kejari mana? Nggak tau saya itu. Begini, saya cek dulu pada Kejari yang bersangkutan. Kalau memang ada yang belum menerima salinan putusan itu, baru bisa kita tindak. Itu salinan putusan penting bagi setiap tahanan. Makanya saya cek dulu ke Kejari yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (25/3).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa salinan putusan itu tidak langsung diperoleh jaksa dari panitera. Bahkan, katanya, dalam prakteknya jaksa baru memperoleh salinan putusan itu dua sampai tiga bulan setelah pembacaan vonis. “Kendalanya ada di Pengadilan. Memang seharusnya, salinan putusan itu langsung di berikan kepada jaksa. Tapi faktanya tidak demikian. Makanya saya tidak bisa menjustifikasi dalam kasus ini. Bahkan ada yang dua sampai tiga bulan baru di peroleh salinan putusannya. Kita yang kadang sampai nanya-nanya ke Paniteranya,” urainya kepada Sumut Pos.

Dikatakan Dwi, pihaknya akan segera menelusuri perkara itu. Bila kendalanya memang dari jaksa penuntut, dirinya akan langsung menegur jaksa bersangkutan.(far/mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/