25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sudah 90 Persen Pejabat Pemko Lapor LHKPN

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sudah memberikan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencapai 90 persen.”Selain Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda, sudah banyak juga yang melapor, hampir 90 persen,” aku Kepala BKD & PSDM Medan, Muslim Harahap .

Muslim meyakini, tahun ini pejabat Pemko Medan yang LHKPN 100 persen. Alasannya, karena pihaknya telah memfasilitasi dan mengerahkan petugas untuk membantu proses pelaporan harta dan kekayaan mereka. “Tahun ini sepertinya bisa 100 persen, sesuai dengan target kita,” katanya.

Diketahui, pejabat Pemko Medan yang masuk kategori penyelenggara negara sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum melaporkan. Pada tahun 2018 lalu, tidak semua pejabat di Pemko Medan yang melaporkan LHKPN. Dari 206 pejabat, hanya 80 persen di antaranya melapor.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendesak para penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemko Medan harus melaporkan LHKPN ke KPK. Sebab, pejabat negara harus memberi contoh kepada masyarakat.

“Harus segera melaporkan harta dan kekayaannya. Pejabat negara harus menjadi contoh atau teladan. Kalau tidak melaporkan, maka patut dipertanyakan,” kata Sabar menanggapi masih banyaknya pejabat di lingkungan Pemko Medan yang belum LHKPN ketika dihubungi, kemarin (25/3).

Diutarakan Sabar, masih ada waktu bagi mereka yang belum melaporkan harta dan kekayaannya. Batas waktu pelaporan berakhir 31 Maret ini. “Kita tunggulah sampai batas waktu berakhir, kalau kita bilang ‘begini’ belum tentu karena masih ada waktu,” ucapnya.

Sabar menyebutkan, LHKPN pejabat di lingkungan Pemko Medan harus 100 persen tahun ini. Alasannya, tahun lalu tidak seluruhnya melaporkan. “Kalau tahun lalu belum semuanya melapor (baru 30 persen), maka tahun ini harus 100 persen. Dengan begitu, tidak ada timbul kecurigaan-kecurigaan,” cetusnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi A, Zulkarnain Yusuf Nasution. Kata Zulkarnain, pejabat Pemko Medan jangan sampai yang tidak LHKPN. “Patut dipertanyakan kenapa tidak melapor (LHKPN)? Meski banyak faktor, tapi menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Makanya, untuk menghindari hal itu harus melaporkan 100 persen,” ujarnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sudah memberikan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencapai 90 persen.”Selain Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda, sudah banyak juga yang melapor, hampir 90 persen,” aku Kepala BKD & PSDM Medan, Muslim Harahap .

Muslim meyakini, tahun ini pejabat Pemko Medan yang LHKPN 100 persen. Alasannya, karena pihaknya telah memfasilitasi dan mengerahkan petugas untuk membantu proses pelaporan harta dan kekayaan mereka. “Tahun ini sepertinya bisa 100 persen, sesuai dengan target kita,” katanya.

Diketahui, pejabat Pemko Medan yang masuk kategori penyelenggara negara sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum melaporkan. Pada tahun 2018 lalu, tidak semua pejabat di Pemko Medan yang melaporkan LHKPN. Dari 206 pejabat, hanya 80 persen di antaranya melapor.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendesak para penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemko Medan harus melaporkan LHKPN ke KPK. Sebab, pejabat negara harus memberi contoh kepada masyarakat.

“Harus segera melaporkan harta dan kekayaannya. Pejabat negara harus menjadi contoh atau teladan. Kalau tidak melaporkan, maka patut dipertanyakan,” kata Sabar menanggapi masih banyaknya pejabat di lingkungan Pemko Medan yang belum LHKPN ketika dihubungi, kemarin (25/3).

Diutarakan Sabar, masih ada waktu bagi mereka yang belum melaporkan harta dan kekayaannya. Batas waktu pelaporan berakhir 31 Maret ini. “Kita tunggulah sampai batas waktu berakhir, kalau kita bilang ‘begini’ belum tentu karena masih ada waktu,” ucapnya.

Sabar menyebutkan, LHKPN pejabat di lingkungan Pemko Medan harus 100 persen tahun ini. Alasannya, tahun lalu tidak seluruhnya melaporkan. “Kalau tahun lalu belum semuanya melapor (baru 30 persen), maka tahun ini harus 100 persen. Dengan begitu, tidak ada timbul kecurigaan-kecurigaan,” cetusnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi A, Zulkarnain Yusuf Nasution. Kata Zulkarnain, pejabat Pemko Medan jangan sampai yang tidak LHKPN. “Patut dipertanyakan kenapa tidak melapor (LHKPN)? Meski banyak faktor, tapi menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Makanya, untuk menghindari hal itu harus melaporkan 100 persen,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/