28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gara-gara Gerogi

M Ihksan Saputra alias Ipeng (18), warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu, Senin (25/4), pukul 08.00 WIB. Dia ditangkap polisi gara-gara gerogi melihat satuan polisi dari Polsekta Sunggal menggelar razia di Jalan Medan Binjai Km 12.

Melihat Ipeng gerogi, polisi berpakaian lengkap ini menghentikan laju sepeda motornya. Setelah memeriksa surat-surat kendaraan Ipeng, polisi pun menggeledah sepeda motornya. Saat polisi menggeledah jok sepeda motor tersebut, Ipeng semakin pucat. Apalagi, polisi mendapati bong sabu yang telah dimodivikasinya yang terbuat dari botol minyak kayu putih. Bukan itu saja, dari bawah botol itu, ditemukan satu paket kecil sabu yang sudah dibungkus dengan plastik kecil.
Mendapati barang haram itu, polisi pun memboyong Ipeng ke Mapolsek Sunggal.

Ipeng mengaku, dirinya baru saja membeli sabu-sabu itu dari kawannya Edi, yang tinggal di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. “Baru kubeli dari kawanku bang, rencananya mau kupake di daerah rumahku,” ujar Ipeng.

Bukan itu saja, lelaki berbadan kurus itu mengaku bahwa dirinya sudah tiga bulan mengonsumsi sabu-sabu. “Baru tiga bulan ini Bang, memang aku sama Edi udah hampir setahun berkawan Bang, makanya aku beli barang dari dia,” ujar Ipeng lagi.

Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Sonny M Nugroho Tampubolon, Sik mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan sabu-sabu itu. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap warga Sei Mencirim itu,” ujar Sonny Nugroho. (fit/smg)

M Ihksan Saputra alias Ipeng (18), warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu, Senin (25/4), pukul 08.00 WIB. Dia ditangkap polisi gara-gara gerogi melihat satuan polisi dari Polsekta Sunggal menggelar razia di Jalan Medan Binjai Km 12.

Melihat Ipeng gerogi, polisi berpakaian lengkap ini menghentikan laju sepeda motornya. Setelah memeriksa surat-surat kendaraan Ipeng, polisi pun menggeledah sepeda motornya. Saat polisi menggeledah jok sepeda motor tersebut, Ipeng semakin pucat. Apalagi, polisi mendapati bong sabu yang telah dimodivikasinya yang terbuat dari botol minyak kayu putih. Bukan itu saja, dari bawah botol itu, ditemukan satu paket kecil sabu yang sudah dibungkus dengan plastik kecil.
Mendapati barang haram itu, polisi pun memboyong Ipeng ke Mapolsek Sunggal.

Ipeng mengaku, dirinya baru saja membeli sabu-sabu itu dari kawannya Edi, yang tinggal di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. “Baru kubeli dari kawanku bang, rencananya mau kupake di daerah rumahku,” ujar Ipeng.

Bukan itu saja, lelaki berbadan kurus itu mengaku bahwa dirinya sudah tiga bulan mengonsumsi sabu-sabu. “Baru tiga bulan ini Bang, memang aku sama Edi udah hampir setahun berkawan Bang, makanya aku beli barang dari dia,” ujar Ipeng lagi.

Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Sonny M Nugroho Tampubolon, Sik mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan sabu-sabu itu. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap warga Sei Mencirim itu,” ujar Sonny Nugroho. (fit/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/